ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Prosedur Pernikahan di Indonesia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Surat Keterangan Keimigrasian
SKMHT Notariil ?.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Prosedur Pencatatan Pernikahan
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Majelis Kehormatan Notaris
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
MUNAKAT Standar Kompetensi:
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan…………………
Transcript presentasi:

ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK OLEH : SUPARDI, s.Ag Disampaikan pada peNDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN CALON penghulu di BALAI DIKLAT KEAGAMAAN JAKARTA tahun 2016

BIODATA NARA SUMBER No. WA : 081351184825. Nama : SUPARDI, S.Ag Tempat.Tgl Lahir: Sui Bakau Kecil, 25-11- 1971 N I P : 19711125 199603 1 001 Pangkat Gol.: Pembina ( IV/a) Jabatan : Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais dan Binsyar Instansi : Kanwil Kemenag Prov. Kalbar No. HP : 085249420691, 085650838511 No. WA : 081351184825. Facebook : Supardi AK, Pin BB: 7DFE5809 Pendidikan Terakhir : S.1 IAIN Pontianak Pengalaman Jabatan: Kepala KUA Kec. Mempawah Hulu (1999-2001) Kepala KUA Kec. Menjalin (2001-2002) Kepala KUA Kec. Toho (2002-2006) Kepala KUA Kec. Siantan (2006-2014)

DEFINISI ADMINISTRASI Administrasi (secara umum) adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.[2]

Definisi Administrasi menurut para ahli George Terry  Administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sondang P. Siagian  Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. William Leffingwell dan Edwin Robinson  Administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara efisien, kapan, dan di mana pekerjaan itu harus dilakukan. Ulbert Administrasi secara sempit didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Pengertian administrasi secara sempit ini lebih dikenal dengan istilah Tata Usaha

Ciri-ciri Administrasi Adanya kelompok manusia yang terdiri atas 2 orang atau lebih. Adanya kerja sama Adanya proses/usaha Adanya bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan Adanya tujuan

DASAR HUKUM PENCATATAN NIKAH UU No. 22/1946, Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk UU No. 32/1954, Tentang Penetapan Berlakunya UU No. 22/1946 di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura. UU NO. 1/1974 Tentang Perkawinan. PP No. 9/1975, Tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. PMA 11/2007, Tentang Pencatatan Nikah

DASAR HUKUM (LANJUTAN) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk, Dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/1142 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengisian dan Penulisan Blangko Nikah

PENDAHULUAN A. PENCATATAN PERKAWINAN Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1/1974). Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974; pasal 10 ayat (2) PP No. 9/1975).

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat (2) UU No. 1/1974) Pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan oleh PPN atau oleh P3N (pasal 1-3 UU No. 22/1946; pasal 26 UU No. 1/1974; pasal 2 ayat (1) PP No.9/1975)

Pencatatan perkawinan bagi yang beragama selain Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan (pasal 2 ayat (2) PP No. 9/1975) Maksud pencatatan perkawinan supaya mendapat kepastian hukum (memori penjelasan pasal 1 UU No. 22/1946

Nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh PPN yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Yang dimaksud dengan mengawasi ialah kecuali hadir pada saat perjanjian itu dibuat, juga memeriksa pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan nikah (calon suami, istri, wali) ada atau tidaknya halangan/rintangan untuk nikah dan apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum agama (munakahat) tidak dilanggar.

PPN atau P3N dilarang melangsungkan, membantu melangsungkan, mencatat atau menyaksikan pernikahan sebelum dipenuhi persyaratan yang telah ditentukan

PENDAHULUAN B. PEJABAT PENCATAT NIKAH Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan. PPN dijabat oleh Kepala KUA. Kepala KUA sebagaimana dimaksud di atas menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk (pasal 2 PMA 11/2007)

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. (2) Tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural. (Pasal 6 PMA 34 TAHUN 2016)

Dalam melaksanakan tugasnya, PPN dapat diwakili oleh Penghulu atau Pembantu PPN. Pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam. Pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN diberitahukan kepada kepala desa/lurah di wilayah kerjanya. (Pasal 3 PMA 11 Tahun 2007)

Penghulu dan P3N melaksanakan tugasnya atas mandat (surat tugas) dari PPN (kepala KUA)

RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH Pendaftaran Kehendak Nikah Pemeriksaan Nikah Pengumuman Kehendak Nikah Pelaksanaan Akad Nikah Pelaporan Monitoring dan Evaluasi

TATA CARA PENCATATAN NIKAH Pemberitahuan Kehendak Nikah Dilakukan secara lisan atau tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan (N.7) dan dilengkapi persyaratan : Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/ lurah; Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah;

Persetujuan kedua calon mempelai; Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat; Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun;

Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya tidak ada; Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun; Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;

Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang; Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah bagi janda/duda; Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda; Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.

Pembertitahuan kehendak nikah (lanjutan) Sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum dilangsungkan akad nikah. Jika kurang 10 hari kerja, harus disertai dispensasi camat. Dicatat dalam buku pendaftaran nikah yang berisi kolom-kolom tertentu.

Hari/tanggal rencana pelaksanaan akad nikah Pendaftaran nikah dicatat dalam buku bantu yang berisi kolom-kolom, antara lain : Tanggal Pendaftaran Nama Calon Suami Nama Calon Istri Nama Desa Status Wali Nikah Hari/tanggal rencana pelaksanaan akad nikah Tempat pelaksanaan akad nikah (KUA/Luar KUA) Keterangan

2. Pemeriksaan Nikah Memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidaknya halangan pernikahan itu dilangsungkan, baik ditinjau dari hukum munakahat maupun peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasinya (pasal 6 ayat (1) PP 9/1975, pasal 9 ayat (1) PMA 11 / 2007)

Hasil pemeriksaan nikah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah (model NB) dan ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali nikah dan PPN atau P3N.(pasal 9 ayat (2) PMA 11/2007) Apabila dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan persyaratan, maka PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya. (pasal 11 PMA 11/2007)

Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah, maka kehendak perkawinannya ditolak dan tidak dapat dilaksanakan. (pasal 12 ayat (1) PMA 11/2007) PPN memberitahukan penolakan tersebut kepada calon suami dan wali nikah disertai alasan-alasan penolakannya (pasal 12 ayat (2) PMA 11/2007)

Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan kepada pengadilan setempat. (pasal 12 ayat (3) PMA 11/2007) Apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan. (pasal 12 ayat (4) PMA 11/2007)

Pemeriksaan nikah dicatat dalam buku bantu yang berisi kolom-kolom antara lain : Tanggal Pemeriksaan Nama calon suami Nama calon istri Nama Desa Status Wali Hari/tanggal rencana pelaksanaan akad nikah Tempat pelaksanaan akad nikah (KUA/Luar KUA) Petugas yang menghadiri akad nikah Keterangan

3. Pengumuman Kehendak Nikah Jika semua persyaratan nikah telah terpenuhi menurut UU dan hukum Munakahat, maka kehendak nikah tersebut diumumkan menurut Model NC yang ditempel pada papan pengumuman di KUA. Bagi P3N ditempel pada tempat yang mudah dilihat oleh umum. (pasal 8 dan 9 PP 9 / 1975 Selama 10 hari kerja tidak boleh dicopot atau dirobek. NC ditandatangani oleh PPN atau P3N (pasal 13 PMA 11/2007)

PPN atau P3N dilarang meluluskan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali ada dispensasi camat. (pasal 10 PP 9 / 1975) Masa pengumuman tersebut dimanfaatkan untuk mengadakan penasehatan perkawinan oleh BP.4 PPN atau P3N dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah jika persyaratan nikah tidak terpenuhi, dan apabila mengetahui ada pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan. (pasal 15 PMA 11/2007)

4. Pelaksanaan Akad Nikah Akad nikah tidak boleh dilaksanakan sebelum masa pengumuman berakhir. Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dapat dilakukan karena adanya suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan. (pasal 16 PMA 11/2007) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau Penghulu dan Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri.

Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan di atas, maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah. (pasal 17 PMA 11/2007) Akad nikah dilakukan oleh wali nasab

Untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, Penghulu,Pembantu PPN atau orang lain yang memenuhi syarat Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat,berhalangan atau adhal. Adhalnya wali ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama. ( pasal 18 PMA 11 / 2007 )

Akad nikah harus dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi. Saksi harus memenuhi syarat-syarat: a. Laki-laki; b. Beragama Islam; c. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun; d. Berakal; e. Merdeka; dan f. Dapat berlaku adil. PPN, Penghulu, dan/atau Pembantu PPN dapat diterima sebagai saksi. (pasal 19 PMA 11 / 2007)

Akad nikah dilaksanakan di KUA Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA. (pasal 21 PMA 11/2007)

PENCATATAN NIKAH PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah. Akta nikah ditandatangani oleh suami, isteri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN. Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan Pengadilan. Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan akad nikah.

Seri dan Nomor Porporasi Keterangan Pemberian nomor akta nikah dicatat dalam buku bantu yang berisi kolom-kolom antara lain : Tanggal Pengeluaran Nomor Akta Nikah Nama suami Nama istri Nama Desa Seri dan Nomor Porporasi Keterangan

Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN. Buku nikah diberikan kepada suami dan isteri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.

Nama dan Tanda Tangan Penerima Keterangan Setiap buku nikah yang diberikan, harus dicatat dalam buku tanda terima buku nikah, dengan kolom-kolom antara lain : Tanggal Pengeluaran Nomor Akta Nikah Nama suami Nama istri Nomor Porporasi Nama dan Tanda Tangan Penerima Keterangan

PENCATATAN RUJUK Suami dan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak. PPN atau petugas memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk. Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN. PPN mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, isteri, saksi-saksi, dan PPN.

Kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN. Kutipan buku catatan rujuk segera diberikan kepada suami dan isteri setelah akta rujuk disahkan. KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.

CONTOH IKRAR RUJUK : Ijab : Wahai fulanah binti fulan, saya rujuk kepadamu pada saat ini Qabul : Saya terima untuk rujuk kembali kepadamu.

Sekian dan Terimakasih Semoga Bermanfaat