CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
PT TASPEN (PERSERO) 55 45 14.394 PEMDA Pemegang Saham 100% Didirikan pada 17 April 1963, PT Taspen (Persero) merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program JAMINAN SOSIAL bagi PNS Pemegang Saham 100% Pemerintah Indonesia Jumlah Karyawan + 1.825 orang (Feb 17) JARINGAN LAYANAN 55 14.394 Peserta 6,8 juta orang PNS aktif 4,3 juta Pensiunan 2,45 juta KANTOR CABANG TITIK LAYANAN SERVICE POINT MITRA BAYAR 44 Bank 1 Pos 45 PEMDA
INOVASI PT TASPEN (PERSERO) Pembayaran Pengembalian TAPERUM Layanan Kunjungan Nasabah Mobil Layanan Layanan 1 Jam Kompensasi Layanan Klim Otomatis Top Up manfaat melalui anak perusahaan Taspen Life Mitra Layanan Call Center (021) 1-500-919 Smartcard Kerjasama dengan Telkom (Wujud Sinergi BUMN) Diversifikasi Instrumen Investasi Otentikasi Berkala Service Point Klaim Tracking Aplikasi simGAJI 468 dari 542 Pemda E-Dapem E-SPTB E-SPT E-Procurement Aplikasi Survey Kepuasan Pelanggan Instagram Facebook Twitter Taspen Social Media Monitoring Layanan 1 Jam SMS Notifikasi Taspen Mobile
Suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau Sakit akibat kerja berupa Perawatan, Santunan,dan Tunjangan Cacat Perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian PROGRAM
ASURANSI DASAR HUKUM : PP No 25 Thn 1981 tentang ASuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil Pasal 1 ayat 2 “ Asuransi Sosial adalah Adalah Asuransi Sosial PNS termasuk Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua.” 2) Pasal 1 ayat 5 “Tabungan Hari Tua adalah suatu program Asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.”
KEWAJIBAN PNS Memberikan data dirinya dan data seluruh keluarganya. Membayar iuran sebesar 8% dari penghasilan sebulan yang dipergunakan untuk : Program Pensiun 4,75% dan Program Tabungan Hari Tua 3,25% Kewajiban membayar iuran dimulai pada bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
PEMBAYARAN THT PENSIUN MENINGGAL SEBELUM USIA PENSIUN BERHENTI BERHENTI BUKAN KRN PENSIUN / MENINGGAL
HAK PESERTA BERHENTI MASA PENSIUN MASA AKTIF ASKEM PENSIUNAN ASKEM ISTRI / SUAMI MENINGGAL DUNIA ASKEM ANAK MASA PENSIUN ASKEM PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA ASKEM ISTRI / SUAMI ASKEM ANAK BERHENTI THT PESERTA PENSIUN THT PESERTA MENINGGAL DUNIA 3. THT PESERTA KELUAR
PENSIUN DASAR HUKUM : Undang Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun –Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. PP No 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil Pasal 1 ayat 2 “ Asuransi Sosial adalah Adalah Asuransi Sosial PNS termasuk Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua.”
HAK PESERTA 1. PEMBAYARAN PENSIUN SETIAP BULAN. 2. UANG DUKA WAFAT (Jika pensiunan meninggal dunia) a) 3 X Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) b) 2 X Tunjangan Veteran (veteran Sendiri)/ 1 X Tunjangan Veteran Jd/Duda (Jd/Dd Veteran) 3. UANG PENSIUN TERUSAN, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu a) Selama 4 bulan ( PNS/Pejabat/Tunjangan Veteran) b) Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI) c) PKRI/KNIP tidak ada Pensiun Terusan 4. PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM-PIATU.
TERIMA KASIH