Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Revaluasi Aktiva Tetap
Advertisements

Kewajiban pencatatan pajak M-2
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
PPh Pasal 24.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
Matakuliah : F0452 / Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI PERPAJAKAN INVESTASI MODUL 9 Dr.Harnovinsah
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Revaluasi Aktiva Tetap
KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
Manajemen Pajak Penyusutan.
Modal Sendiri dan Ekuitas
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
Pertemuan REVIEW MATERI
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Akuntansi sewa guna usaha
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
Akuntansi Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
Kuis 9 PPh Badan & BUT.
Modal Sendiri dan Ekuitas
Transcript presentasi:

Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03 Matakuliah : F0522 – Manajemen Perpajakan Tahun : 2006 Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03

Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Revaluasi aktiva tetap dalam akuntansi pada umumnya tidak diperkenankan kecuali ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah, misalnya peraturan pajak. Dalam PSAK 16 disebutkan bahwa penilaian kembali aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena standar akuntansi keuangan menganut penilaian aktiva ebrdassarkan harga perolehan atau harga pertukaran

Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Undang-undang Pajak Berdasarkan Kepmenkue No. 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Dirjen. Pajak No. 29/PJ.42/1998, diatur mengenai: Wajib pajak yang dapat melakukan revaluasi adalah wajib pajak badan dalam negeri yang terletak atau berada di Indonesia Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak berakhir masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Aktiva tetap yang dapat direvaluasikan adalah: Aktiva tetap berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual Aktiva tersebut terletak atau berada di wilayah Indonesia Penilaian kembali dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap ataupun atas sebagian aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah

Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka dirjen pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang bersangkutan Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sebesar 10% Bagi wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha, pajak penghasilan yangterutanag sebesar 10% diatas dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan

Pajak penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun paling sedikit sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir Apabila wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebelum aklhir tahun pajak, maka keugian fiskal pada tahun buku yang bersangkutan, diperhitungkan sampai dengan dilakukannya revaluasi aktiva tetap tersebut Nilai pasar atau nilai wajar merupakan dasar penyusutan aktiva mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut. Penyusutan dilakukan sesuai dengan pasal 11 Undang-undang PPh.

Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu 5 tahun setelah dilakukannya penilaian kembali Apabila wajib pajak mengalihkanaktiva tetap tersebut sebelum lewat jangka waktu 5 tahun, maka atas selisih penilaian aktiova tetap tersebut, tetap dikenakan pajak penghasilan yang terutang sebesar 10% dan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 15% Dikecualikan dari jangka waktu 5 tahun jika aktiva tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan peleburan atau pemekaran usaha

Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aktiva Tetap Untuk yang berkaitan dengan masalah pajak, pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kondisi dari perusahaan yang bersangkutan, seperti: Kondisi perusahaan dalam keadaan laba/rugi Jika laba, berapa labanya? Apakah sudah mencapai lapisan tarif yang tertinggi? Jika rugi, kapan rugi terjadi? Tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya? Kapan batas terakhir kompensasi kerugian? Bagaimana dampak revaluasi terhadap beban pajak tahun yang akan datang?