KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Revaluasi Aktiva Tetap
Advertisements

AKTIVA TETAP.
PSAK 22 KOMBINASI BISNIS By Lita Kusumasari.
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENGGABUNGAN BADAN USAHA BUSINESS COMBINATION
Avinda Goldea R ( ) Faylasufah ( ) Lalita ( ) Zam Zamiyah ( )
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
PERTEMUAN 16.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
AKUNTANSI PENGGABUNGAN USAHA
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
Manajemen Pajak Penyusutan.
Modal Sendiri dan Ekuitas
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
Materi 11.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 2
Materi 11.
Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUT 2
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 25
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
Modal Sendiri dan Ekuitas
Transcript presentasi:

KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP Aris Munandar, SE,. M.Si

KOMBINASI BISNIS Tujuan Pengertian, tujuan dan ruang lingkup kombinasi bisnis Perlakuan pajak tentang kombinasi bisnis

DEFINISI KOMBINASI BISNIS Menurut PSAK 22, kombinasi bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih suatu bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis.

TUJUAN, LINGKUP DAN IDENTIFIKASI BISNIS PSAK No. 22 bertujuan untuk meningkatkan relevansi, keandalan dan daya banding informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam laporan keuangannya tentang kombinasi bisnis dan dampaknya. Untuk mencapai tujuan perlu prinsip dan persyaratan pihak pengakuisisi, sbb; Mengakui dan mengukur dalam laporan keuangan aset terindetifikasi yang diperoleh liabilitas yg diambil alih dan kepentingan nonpengendali dari pihak yg diakuisisi. Mengakui dan mengukur goodwill yg diperoleh dari kombinasi bisnis. Menentukan jenis informasi yg diungkapkan untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari kombinasi bisnis

Penggabungan usaha dilakukan untuk memperoleh efisiensi operasi melalui integrasi secara horizontal atau vertikal atau mendiversifikasikan risiko usaha melalui konglomerasi. Integrasi horizontal  penggabungan perusahaan-perusahaan dalam line- business atau pasar yang sama. Integrasi vertikal  penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan/atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan perusahaan pakaian jadi. Konglomerasi  penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/atau jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.

Alasan Kombinasi Bisnis Secara umum, tujuan dari kombinasi bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Secara khusus, kombinasi bisnis dilakukan untuk : Penghematan biaya Mengurangi risiko Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lainnya Memperoleh aset tidak berwujud Alasan-alasan lain

METODE AKUISISI PSAK No. 22 (Reformat 2010) penerapan metode akuisisi mensyaratkan; Pengidentifikasian pihak pengakuisisi Penentuan tanggal akuisisi Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yg diperoleh, liabilitas yg diambil alih dan kepentingan nonpengendali pihak yg diakuisisi Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian diskon.

Akuntansi pajak penghasilan atas kombinasi bisnis Prinsip yg digunakan akuntansi pajak atas kombinasi bisnis yaitu bila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yg dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pasal 4 ayat (1) huruf d, “keuntungan karena likuidasi, pengabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai objek pajak penghasilan.

Penggabungan usaha dalam UU perpajakan sering diasosiasikan dengan reorganisasi yang dapat dikategorikan sebagai berikut: Akuisisi (Mencaplok perusahaan lain atau sinergi) Merger : PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, salah satunya dilikuidasi dan salah satunya bertahan Konsolidasi: PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, kedunya dilikuidasi dan muncul perusahaan baru misalnya PT C Akuisisi: PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, tidak ada yang dilikuidasi

Pengunaan Harga Pasar Jumlah yg seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Selisih antara harga pasar dan nilai buku harta yg dialihkan merupakan penghasilan yg dikenakan pajak penghasilan. Contoh; PT. A dan PT. B melakukan peleburan -> PT. C Nilai buku dan harga pasar kedua badan sbb; PT. A PT. B Nilai Buku 200.000.000 300.000.000 Harga Pasar 300.000.000 450.000.000 PT. A mendapat keuntungan sebesar Rp. 100 jt, dan PT. B mendapat keuntungan sebesar Rp. 150 jt. PT. C membukukan semua harta dengan jumlah Rp. 750 jt. Namun dlm rangka menyelaraskan kebijakan sosial ekonomi MenKeu menetapkan nilai selain harga pasar yaitu atas dasar nilai buku. Jadi PT. C membukukan sebesar Rp. 500 jt

Penggunaan Nilai Buku Secara umum penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha akan melibatkan pihak yang mengalihkan harta dan pihak yg memperoleh harta. Akuntansi komersial metode yg digunakan dalam konsolidasi; Penyatuan kepentingan (pooling of interest) Pembelian (purchase) Dalam akuntansi pajak digunakan metode pembelian (purchase method) atau berdasarkan harga pasar. Untuk metode penyatuan kepentingan dapat digunakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan

Pokok – Pokok aturan Menkeu, meliputi; Pihak yg diperkenankan menggunakan nilai buku WP yg melakukan merger dapat menggunakan nilai buku dalam penggabungan usaha, dengan syarat; Mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger. Diajukan oleh WP yg menerima harta Melunasi seluruh hutang pajak dari tiap badan usaha yg terkait WP yang belum go publik yg akan melakukan penawaran umum perdana dan WP yg telah go publik sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana

REVALUASI ASET TETAP TUJUAN PEMBELAJARAN Pengertian Revaluasi Aset Ketentuan Perpajakan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aset tetap)

REVALUASI ASET BERDASARKAN SAK N0. 16 (REVISI 2011) Aset tetap adalah aset yang dimiliki entitas yang memiliki bentuk fisik dan dimanfaatkan untuk operasi entitas lebih dari satu tahun. Aset tetap dapat berbentuk tanah, bangunan, pabrik dan peralatan bahkan secara spesifik IAS 16 menyebutnya sebagai aset tetap tetapi standar untuk Property, Plant and Equipment. PSAK 16 revisi 2011 juga mempertimbangkan kemungkinan PSAK 16 dirubah namanya seperti IFRS. Aset tetap diakui di neraca jika memenuhi definisi aset tetap dan nilainya dapat diukur dengan andal. Revaluasi aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa sehari-hari revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai aset menjadi lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan nilai yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat.

REVALUASI ASET BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap merupakan obyek pajak. Ketentuan dalam UU PPh ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008. Peraturan ini lebih ditujukan untuk penilaian kembali yang meng akibatkan bertambahnya nilai aset tetap bukan diartikan sebagai penurunan aktiva tetap.

REVALUASI ASET BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN Konsekuensi yang timbul dari revaluasi aset adalah; Selisih lebih dikategorikan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan dengan tarif 10% bersifat final. Dan harus dicatat di neraca komersial pada akun modal dengan nama “selisih lebih penilaian kembali Aktiva Tetap” Dari sisi akuntansi komersial selisih lebih atau selisih kurang akibat revaluasi dicatat dalam laba – rugi komersial.

Manfaat Neraca menunjukan posisi kekayaan yang wajar. Kenaikan nilai aset tetap, mempunyai konsekuensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba rugi, atau dibebankan ke harga pokok produksi.

Kendala Kendala yang dihadapi untuk melakukan revaluasi ini : Kegiatan revaluasi ini tergolong kegiatan yang tidak mudah untuk dilaksanakan dan memerlukan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.

WAJIB PAJAK YG DAPAT MENGAJUKAN REVALUASI ASET WP Badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT) yg selanjutnya disebut perusahaan, dapat melakukan penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Syaratnya; Telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Tidak termasuk WP yg memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang $USD

ASET TETAP YG DAPAT DINILAI KEMBALI ADALAH; Aset tetap berwujud yang terletak atau berada di indonesia yg dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yg merupakan objek pajak. Penilaian kembali aset dapat meliputi seluruh atau sebagian aset perusahaan termasuk aset yg pernah dilakukan penilaian kembali. Penilaian aset tetap berwujud dapat dilakukan paling banyak 1 kali dalam tahun buku yg sama.

NILAI PASAR ATAU NILAI WAJAR Penilaian kembali aset harus dilakukan berdasarkan nilai pasar yg berlaku pada saat penilaian kembali ditetapkan. Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yg ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yg diakui pemerintah, kemudian tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Maka Dirjen pajak akan menetapkan kembali nilai pasar aset yg bersangkutan.

PENGHITUNGAN PPh PENGHASILAN ATAS SELISIH PENILAIAN KEMBALI Selisih lebih penilaian aset atas nilai buku fiskal terhadap nilai wajar dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10%. Apabila WP tidak dapat melunasi sekaligus pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 4 UU KUP. Pph yg terhutang Masa angsuran Di atas Rp. 2.000.000.000 s.d. Rp. 4.000.000.000 2 (dua) tahun Rp. 6.000.000.000 3 (tiga) tahun Rp. 8.000.000.000 4 (empat) tahun 5 (lima) tahun

PERMOHONAN PENILAIAN KEMBALI WP yg melakukan penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan harus mendapatkan persetujuan DIRJEN PAJAK dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yg membawahi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) domisili WP, paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan penilaian aset, dengan melampirkan; Fotocopy surat izin usaha jasa penilai yg dilegalisir oleh instansi pemerintah yg berwenang menerbitkan surat izin usaha tsb. Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesionalyg diakui pemerintah. Daftar penilaian kembali aset untuk tujuan perpajakan Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian yg telah di audit akuntan publik Surat keterangan tidak menunggak pajak dari KPP tempat WP terdaftar.

ASET YANG DIAJUKAN PERMOHONAN Penilaian kembali aset tetap perusahaan dilakukan terhadap; Seluruh aset tetap berwujud, termasuk tanah yg berstatus hak milik atau hak guna bangunan Seluruh aset tetap berwujud tidak termasuk tanah Yang terletak atau berada di indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yg merupakan objek pajak.

AKUNTANSI PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP PENILAIAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN MENKEU, meliputi; Penilaian kembali aset tetap harus dilakukan berdasarkan nilai pasar. Berlaku pada saat aset ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yg memperoleh izin pemerintah. Bila tidak sesuai dgn harga pasar Dirjen Pajak menetapkan kembali Penilaian kembali aset dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilaian. Selisih antara nilai pasar dan nilai buku fiskal merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan UU pajak penghasilan. Selisih lebih penilaian kembali aset diatas nilai buku komersial setelah dikurangi pajak penghasilan harus dibukukan dalam neraca komersial pada akun modal dgn nama “selisih Lebih Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan tanggal....”

Ilustrasi dampak revaluasi aset tetap PT. X pada tahun 2002 melakukan revaluasi aset tetap dengan data sebagai berikut; Jenis Aktiva Tetap Nilai Buku Nilai Pasar Selisih Penilaian  Tarif PPh Final 10% Tanah 1.839.018.000 7.510.000.000 5.670.982.000 567.098.200 Bangunan 1.657.018.000 10.505.534.000 8.848.516.000 884.851.600 Jumlah 3.496.036.000 18.015.534.000 14.519.498.000 1.451.949.800

Ilustrasi dampak revaluasi aset tetap PT. " X" NERACA PER 31 DESEMBER 2002 (Sebelum Revaluasi) (Setelah Revaluasi) AKTIVA Aktiva Tidak Lancar   Aktiva Tetap: Tanah 1.839.018.000,00 7.510.000.000,00 Bangunan 8.285.090.000,00 10.505.534.000,00 Total Aktiva Tetap: 10.124.108.000,00 18.015.534.000,00 Akumulasi penyusutan (6.628.072.000,00) (8.074.672.333,00) Nilai Buku 3.496.036.000,00 9.940.861.667,00

Ilustrasi dampak revaluasi aset tetap PT. " X" NERACA PER 31 DESEMBER 2002 (Sebelum Revaluasi) (Setelah Revaluasi) EKUITAS   Modal saham 27.000.000.000,00 Selisih penilaian kembali aktiva tetap 14.519.498.000,00 Agio saham 770.460.494,00 Saldo laba 7.010.451.462,00 Jumlah Ekuitas 34.780.911.956,00 49.300.409.956,00

Ilustrasi dampak revaluasi aset tetap LAPORAN LABA RUGI FISKAL PT. "X" TANGGAL 31 DESEMBER 2002 (Sebelum Revaluasi) (Setelah Revaluasi) Laba Kotor 250.469.990.875 Beban Usaha:   Beban Penyusutan 6.628.072.000 8.074.672.333 Beban Umum dan Administrasi 12.676.406.176 Beban Penjualan 16.585.723.616 Jumlah Beban Usaha 35.890.201.792 37.336.802.125 Laba/Rugi Usaha 214.579.789.083 213.133.188.750 Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain (1.261.409.411) Laba Sebelum Pajak Penghasilan 213.318.379.672 211.871.779.339

Penyusutan (Garis Lurus) Nilai buku aktiva Kel. I saat disetujui revaluasi PT. MB adalah Rp. 250 jt. Dari nilai perolehan sept’05 Rp. 1 M. Disusutkan mengunakan metode garis lurus. Melakukan revaluasi dan disetujui oleh Dirjen Pajak, nilai perolehan Rp. 1,2 M pada 25 agts 2008. besarnya penyusutan tahun 2008 dan seterusnya sbb; No Tahun Harga Perolehan Penyusutan (Garis Lurus) Nilai Buku   Sebelum Revaluasi 1 2005 1.000.000.000 25% X 4/12 X 1.000.000.000 = 83.333.333 916.666.667 2 2006 25% X 12/12 X 1.000.000.000 = 250.000.000 666.666.667 3 2007 416.666.667 4 2008 25% X 8/12 X 1.000.000.000 = 166.666.667 750.000.000 Setelah Revaluasi 1.200.000.000 25% X 4/12 X 1.200.000.000 = 100.000.000 1.100.000.000 2009 25% X 12/12 X 1.200.000.000 = 300.000.000 800.000.000 2010 500.000.000 2011 200.000.000 5 2012 25% X 8/12 X 1.200.000.000 = -

PT. MB awal tahun 2009 melakukan revaluasi aset dengan nilai buku Rp PT. MB awal tahun 2009 melakukan revaluasi aset dengan nilai buku Rp. 250.000.000 menjadi Rp. 1.200.000.000. PT. MB mempunyai komulatif rugi fiskal tahun sebelumnya Rp 700.000.000. PT. MB harus membayar PPh Final hasil revaluasi sebesar Rp. 25.000.000 ((Rp. 1.2 Milyar – Rp. 250 jt – Rp. 700 jt) X 10%) No Bulan Pokok Bunga Jumlah 1 pertama 2.500.000 2% X 1 X 25.000.000 = 500.000 3.000.000 2 kedua 2% X 2 X 22.500.000 = 900.000 3.400.000 3 ketiga 2% X 3 X 20.000.000 = 1.200.000 3.700.000 4 keempat 2% X 4 X 17.500.000 = 1.400.000 3.900.000 5 kelima 2% X 5 X 15.000.000 = 1.500.000 4.000.000 6 keenam 2% X 6 X 12.500.000 = 7 ketujuh 2% X 7 X 10.000.000 = 8 kedelapan 2% X 8 X 17.500.000 = 9 kesembilan 2% X 9 X 15.000.000 = 10 kesepuluh 2% X 10 X 2.500.000 = Total 25.000.000 11.000.000 36.000.000