Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEMUAN AUDIT DAN PERANCANGAN REKOMENDASI
Advertisements

SOP 04 : PEDOMAN INDEPENDENSI PENILAI DAN KJPP
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
Laporan Audit Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PENGUJIAN PENGENDALIAN Pertemuan ke-2 Irma Paramita Sofia, SE,Ak,M.Ak.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Team Dosen Etika Profesi dan Bisnis Prodi Akuntansi – FE UEU
BAB VIII STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
STANDAR AUDITING Pertemuan 5
Perancanaan Audit Mutu Akademik Internal Seputar SPM-PT
PENGUJIAN SARANA KENDALI
Kode Etik Akuntan Publik
1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
AUDIT LAPORAN KEUANGAN, LAPORAN AUDIT & TANGGUNG JAWAB AUDITOR
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Pembekalan Audit Internal
MODUL 3 RESKINO TUJUAN AUDIT, PROGRAM AUDIT, dan KERTAS KERJA AUDIT
INTERNAL AUDIT Pengertian Pemeriksaan dan Pelaporan atas Kontrol TM 2
STANDAR PEMERIKSAAN.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Oleh :Tim Dosen MK Pengantar Audit SI
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PEMERIKSAAN AKUNTANSI 2
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PENGENDALIAN INTERNAL
TEORI PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL
TEORI AUDIT MUTU INTERNAL
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
AUDIT INTERNAL TM 5 PEKERJAAN LAPANGAN AUDITOR
AUDIT INTERNAL Sifat Temuan Audit
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
AUDIT INTERNAL Ikhtisar tentang Filosofi Auditor Eksternal
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
TEMUAN KEKURANGAN (DEFICIENCY FINDINGS) DAN PELAPORAN HASIL AUDIT MANAJEMEN Defisiensi atau kekurangan dalam hal ini adalah kekurangan yang dimiliki oleh.
Djodi Setiawan,S.E.,M.M.,Ak.,CA Prodi Akuntansi
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
AUDITING.
ETIKA PROFESI.
PERENCANAAN AUDIT ACUAN :
Pelaporan Audit Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Sumber informasi/data Audit
AUDIT INTERN.
PENDAMPINGAN AUDIT MUTU INTERNAL
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
LAPORAN AUDIT.
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
Devinisi Audit Internal
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Pemahaman Struktur pengendalian intern
Penyusunan Anggaran.
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
AUDIT LAPORAN KEUANGAN LAPORAN AUDIT & TANGGUNG JAWAB AUDITOR.
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
Konsep Audit Siwidyah DL. Kenapa Auditing Diperlukan? Adanya hubungan ekonomi di dalam entitas, dan hubungan antara entitas dengan pihak lain yang memiliki.
Independensi, Objektivitas, dan Skepitisism Kelompok 3 : Ida Nurul Hikmah Ayu Rejeki Nur Halimah Renda Dwi Lestari Nehemia.
Transcript presentasi:

Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA INTERNAL AUDIT Materi 4 Oleh Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA

INDEPENDENSI Auditor Internal Harus Mandiri dan Terpisah Dari Berbagai Kegiatan Yang Diperiksa. Para auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan obyektif. Kemandirian para auditor internal dapat memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka, hal mana sangat dibutuhkan atau penting bagi pemeriksa auditor internal sebagaimana mestinya. Hal ini dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif para auditor internal.

INDEPENDENSI Status Organisasi: Status organisasi unit audit internal haruslah memberikan keleluasaan untuk memenuhi atau menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan. Audit Internal harusnya memperoleh diukungan dari manajemen senior dan dewan. Sehingga mereka mendapatkan kerja sama dari pihak yang diperiksa dan dapat menyelesaikan pekerjaannya secara bebas dari berbagai campur tangan pihak lain.

INDEPENDENSI Status Organisasi: Pimpinan audit internal harus bertanggung jawab terhadap individu di dalam organisasi yang memiliki kewenangan cukup untuk mewujudkan kemandirian tersebut dan menjamin luas cakupan pemeriksaan, perhatian yang memadai terhadap laporan pemeriksaan dan tindakan yang tepat berdasarkan rekomendasi pemeriksaan.

INDEPENDENSI Status Organisasi: Pimpinan audit internal harus memiliki hubungan langsung dengan dewan. Komunikasi yang teratur dengan dewan akan membantu terjaminnya kemandirian dan merupakan sarana semua pihak untuk saling memberikan informasi demi kepentingan organisasi. Kemandirian tersebut harus ditingkatkan bila pengangkatan atau penggantian pimpinan audit internal dilakukan atas persetujuan dewan.

INDEPENDENSI Status Organisasi: Tujuan, Kewenangan dan tanggungjawab bagian audit internal harus didefinisikan dalam dokumen tertulis, sebaiknya di dalam anggaran dasar yang disetujui oleh manajemen senior dan dewan. Anggaran dasar harus: Menyatakan kedudukan bagian internal audit dalam organisasi. Memberikan kewenangan untuk mendapatkan dokumen-dokumen, catatan-catatan, personel, dan benda-benda berwujud yang relevan dengan pelaksanaan audit Mendrfinisikan lingkungan kegiatan audit internal.

INDEPENDENSI Status Organisasi: Pemimpin audit internal setiap tahun harus mengajukan persetujuan mengenai rangkuman jadwal kegiatan pemeriksaan, susunan kepegawaian dan anggaran yang kemudian diinformasikan kepada dewan. Jadwal kegiatan pemeriksaan, susunan kepegawaian dan anggaran harus memuat cukup informasi yang memungkinkan dewan memastikan apakah tujuan dan rencana bagian audit internal tersebut mendukung tujuan serta rencana organisasi dan dewan.

INDEPENDENSI Status Organisasi: Batasan lingkup adalah pembatasan terhadap bagian audit internal yang menghalangi tercapainya tujuan dan rencana bagian audit internal, antara lain: Lingkup yang didefinisikan dalam Anggaran Dasar Akses bagian audit Jadwal kegiatan yang telah disetujui Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang diperlukan Rencana susunan kepegawaian dan anggaran yang telah disetujui

INDEPENDENSI Status Organisasi: Batasan dan dampak yang potensial dari adanya batasan tersebut harus dibicarakan dengan dewan, sebaliknya dilakukan secara tertulis. Pimpinan audit internal harus mempertimbangkan apakah perlu memberitahukan kepada dewan tentang batasan lingkup yang sebelumnya telah dibicarakan dan disetujui.

INDEPENDENSI Status Organisasi: Pemimpin internal audit harus memberi laporan tahunan tentang berbagai kegiatan kepada manajemen senior dan dewan, atau setiap periode yang lebih singkat bila dipandang perlu. Laporan tersebut haruslah memuat temuan yang penting dan rekomendasi serta harus pula memberikan informasi berbagai penyimpangan dan deviasi dari jadwal pemeriksaan, susunan pegawai dan anggaran.

INDEPENDENSI Status Organisasi: (lanjutan) Alasan bagi penyimpangan atau deviasi tersebut membutuhkan penjelasan yang mencakup: Perubahan organisasi dan manajemen Kondisi ekonomi Hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan peraturan Perubahan staf Permintaan manajemen Perluasan atau pengurangan lingkup pemeriksaan

OBJEKTIVITAS Objektivitas: Bebas dari masalah benturan kepentingan, dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya pada pihak lain. Objektivitas: Para pemeriksa internal atau auditor internal haruslah melakukan pemeriksaan secara objektif.. Objektif adalah sikap mental bebas yang harus dimiliki oleh internal auditor dalam melaksanakan pemeriksaan. Internal auditing tidak bileh menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan secara lebih rendah dibanding dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain.

OBJEKTIVITAS Objektivitas: Sikap objektif akan memungkinkan para auditor internal melaksanakan pemeriksaan dengan suatu cara, sehinga mereka akan sungguh-sungguh yakin akan hasil pekerjaannya dan tidak akan membuat penilaian yang kualitasnya merupakan hasil kesepakatan atau diragukan. Auditor internal tidak boleh ditempatkan dalam suatu keadaan yang membuat mereka tidak dapat melaksanakan penilaian profersional yang objektif.

OBJEKTIVITAS Objektivitas: (lanjutan). Dalam pelaksanaannya ada beberapa yang harus diperhatikan, yatu: Penugasan staf harus bebas konflik kepentingan dan sikap berpihak. Harus segera melaporkan jika ada staff jika ada keadaan konflik kepentingan atau sepatutnya diduga. Penugasan dirotasikan secara periodik. Para auditor internal tidak boleh menerima tangungjawab operasional. Orang yang dipindahkan menjadi auditor internal tidak boleh ditugaskan di bidang yang sebelumnya ditangani Laporan harus ditinjau sebelum diserahkan.

OBJEKTIVITAS Objektivitas: Sikap objektif auditor tidak terpengaruh atau berkurang bila pemeriksa menganjurkan suatu standar pengawasan bagi sistem-sistem atau meninjau prosedur sebelum hal-hal tersebut diterapkan. Penyusunan, pemasangan, dan pengoperasionalan sistem bukanlah fungsi pemeriksaan. Selain itu, pembuatan prosedur-prosedur bagi bernagai sistem bukanlah fungsi audit. Pelaksanaan kegiatan yang bukan fungsi pemeriksaan, dianggap akan mengurangi sikap objektif audit.