KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
M.3.1.1 POKOK BAHASAN 3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TUJUAN : 3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TUJUAN Setelah mengikuti pokok bahasan Perencanaan Pembangunan Desa, diharapkan peserta dapat: Memahami Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan Desa Memahami Teknik Penyusunan RPJM Desa Memahami Teknik Penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa. SUB POKOK BAHASAN KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TEKNIK PENYUSUNAN RPJM DESA TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA. WAKTU 10 Jampel @ 45 menit = 450 menit
3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA POKOK BAHASAN : 3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SUB POKOK BAHASAN 3.1. KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TUJUAN Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: Menjelaskan pengertian dam tujuan perencanaan pembangunan desa dengan benar; Menjelaskan prinsip perencanaan pembangunan desa dengan benar; Menjelaskan siklus perencanaan pembangunan desa dengan benar; Menjelaskan mekanisme perencanaan pembangunan desa dengan benar; Menjelaskan pengertian, mekanisme dan hasil monitoring perencanaan pembangunan desa dengan benar. WAKTU 2 Jampel @ 45 menit = 90 menit
Apakah Pengertian Perencanaan Pembangunan Desa CURAH PENDAPAT M.3.1.3 Apakah Pengertian Perencanaan Pembangunan Desa
PENGERTIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA M.3.1.3.a PENGERTIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Proses Tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa ( Permendagri No 114 tahun 2014 Pasal 1)
TUJUAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Pedoman penyusunan rancangan RPJMDesa, RJPDesa dan DURK RKPDesa. Memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa. Mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan desa Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis Keberlanjutan Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa Partisipatif dan demokratis Pemberdayaan dan kaderisasi Berbasis kekuatan Keswadayaan Keterbukaan dan pertanggungjawaban
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SEBELUM UU 6 TAHUN 2014 SESUDAH UU 6TAHUN 2014 Acuan UU 32/2004 Tetang Pemerintah Daerah UU 25/2004 Tentang SPPN PP 72/2005 Tentang Pemerintah Desa Permendagri 66/2007 Tentang Perencanaan Desa Musrembang Menyusun RPJMDes 5 tahunan dan RKP Desa tahunan Perencanaan dan Usulan Program pemerintah desa dan masysarakat desa jarang diakomodir kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah APBD letak banyak untuk membiayai program /proyek daerah dan desa hanya sebagai lokus bukan sebagai pertanggungjawaban UU 6/2014 tentang Desa Permendagri 114/2014 Memberi kewenangan kepada kepala desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri membuat perencanaan pembangunan sesuai kewenangan (minimal 2 kewenanagan yaitu kewenagan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa) Periode RPJM Des 6 tahun, dan RKP Desa merupakan penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu 1 tahun
JENIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA FORUM KELUARAN HAKEKAT PRODUK HUKUM Perencanaan 6 tahunan Musyawarah Desa RPJMDesa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RPJMDesa Visi Misi Kades Arah Kebijakan Pembangunan Desa Arah Kebijakan Keuangan Desa Arah Kebijakan Umum Desa Perdes tentang RPJMDesa Perencanaan Tahunan Desa Musyawarah Desa dan Musyawara Perencanaan Pembangunan Desa RKPDesa 1. Penjabaran RPJMdesa untuk Jangka Waktu 1 Tahun yang Memuat: Kegiatan yang didanai APBdesa terutama berdasar kewenangan lokal berskala desa. Perdes tentang RKPDesa
JENIS FORUM KELUARAN HAKEKAT PRODUK HUKUM b. Kegiatan yang tidak didanai APBDesa dan bukan merupakan Kewenangan lokal Berskala Desa yang diusulkan ke Musrenbang kecamatan hingga kabupaten/kota. 2. Memuat Informasi Prioritas kegiatan serta kebutuhan pembangunan desa yang didanai APBDesa, Swadaya Desa dan atau APBD Kab/Kota.
Alur Perencanaan dan Penganggaran KETERKAITAN RPJMDES DGN PERENCANAAN DAERAH Alur Perencanaan dan Penganggaran DAERAH RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA SKPD RINCIAN APBD RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKP DAERAH RAPBD APBD Mengacu/masukan Disesuaikan melalui musrenbang DESA RPJMDesa RKPDesa RAPBDes APBDes PERMENDAGRI 114 TH 2014 UU 25 2004 UU 6 TH 2014
SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJMDesa dan RKPDesa Dilaksanakan mulai bulan Juni tahun sebelumnya Siklus Perencanan dimulai dengan Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa Kegiatan pembuatan RPJMDesa sebelum bulan oktober Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJMDesa dan RKPdesa menjadi Dokumen APBDesa Pelaksanaan APDesa mulai Januari hingga Desember Pelaporan pelaksanaan APBDesa pada setiap Semester yaitu bulan juli dan januari
Siklus Perencanaan Pembangunan Desa Jun-Sept Jun-Sept SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RPJMDes 6 tahun RKPDes Jun-Sept APBDes Okt-Des Pelaksanaan Pengawasan Jan-Des Laporan & Pertangjwbn RKPDes & APBDes Juli & Jan Perenc Kab/Kota APBDes – P Siklus Perencanaan Pembangunan Desa
Syarat perubahan RPJMDes dan RKP Desa Peristiwa Khusus : Bencana alam, Krisis Politik Krisis Ekonomi dan atau Kerusuhan Sosial Yang Berkepanjangan Perubahan mendasar kebijakan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota
AGENDA MUSYAWARAH PERENCANAAN DESA-RPJM Pembahasan VISI dan Misi Pembahasan matriks kegiatan 6 tahunan Memisahkan usulan program berskala desa dan skala kabupaten Pembahasan draft Raperdes Penandatanganan berita acara Memilih delegasi desa untuk forum musrembang Kecamatan
LEMBAR PENUGASAN DISKUSI KELOMPOK DISKUSIKAN DALAM KELOMPOK : MENGURUTKAN MEKANISME RENCANA PEMBANGUNAN OUTPUT DARI SETIAP TAHAPAN MEKANISME SIAPA PEMERAN DARI SETIAP TAHAPAN SETELAH DISKUSI MENCARI APA YANG BERBEDA DENGAN KELOMPOK LAIN.
Pemantauan oleh Masyarakat Tahap perencanaan, menilai : Penyusunan RPJMDes dan RKPDes dengan Form 1 Tahap Pelaksanaan, menilai : Pengadaan : Barang/Jasa Bahan/Material Tenaga kerja Pengelolaan Administrasi Keuangan Pengiriman Bahan/Material Pembayaran Upah Kualitas Hasil Kegiatan
Pemantauan Bupati/Walikota Memantau dan mengawasi rencana pelaksanaan pembangunan desa Umpan balik terhadap laporan reaksi pelaksanaan APBDes Evaluasi Progres kegiatan perencanaan Bimbingan teknis jika terjadi hambatan rencana pelaksanaan Terbitkan surat peringatan Pembinaan dan pendampingan percepatan perencanaan untuk memastikan penetapan (31 Des) dan penyerapan APBDes
Format Pemantauan Perencanaan Pembangunan Desa M.3.1.6 Tanggal : ………………………………… Desa : ………………………………… Kabupaten/Kota : ………………………………… Kecamatan : ………………………………… Provinsi : ………………………………… No. Kegiatan/ Dokumen yang dipantau Dilaksanakan/ dokumen Tidak dilaksanakan/ tidak ada dokumen Keterangan (penjelasan bila tidak dilaksanakan) 1 Data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa 2 Pendataan potensi dan masalah di Desa 3 Dokumen rekapitulasi gagasan dusun 4 Laporan hasil pengkajian keadaan Desa 5 Musyawarah Desa penyusunan RPJM Desa 6 Rancangan RPJM Desa 7 Musyawarah perencanaan pembangunan desa penyusunan RPJM Desa 8 Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa 9 Dokumen pagu indikatif desa 10 Rancangan RKP Desa 11 Proposal Teknis dan kelengkapannya 12 Verifikasi dan pemeriksaan proposal teknis 13 Daftar usulan RKP Desa 14 Berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa 15 Berita acara Rancangan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa Mengetahui, Kepala Desa ................................................... ..................., ............................ Tim Pemantau Masyarakat Keterangan pengisian: Untuk kegiatan, isi dilaksanakan atau tidak dilaksanakan Untuk dokumen/data, isi ada atau tidak ada dokumen
TERIMAKASIH