oleh : NEDDY FARMANTO, SH PERKUMPULAN oleh : NEDDY FARMANTO, SH
a. Dasar HUKUM Dasar Hukum Perkumpulan : STAATSBLAD 1870 NO.64 TENTANG PERKUMPULAN- PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM. STAATSBLAD 1937 NO. 573. STAATSBLAD 1938 NO. 276. PASAL 1653 – 1665 KUHPERDATA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN.
B. Pengertian PERKUMPULAN -PERHIMPUNAN MANUSIA DALAM SUATU BADAN HUKUM ATAU WADAH YANG DIDIRIKAN UNTUK SUATU MAKSUD TERTENTU YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG. PERKUMPULAN DAPAT PULA DIDIRIKAN OLEH PERKUMPULAN YANG SEJENIS.
C. MAKSUD & TUJUAN MAKSUD DAN TUJUAN PERKUMPULAN : SOSIAL KULTURAL IDIIL / KEAGAMAAN. (KESAMAAN MINAT/ HOBBY/PROFESI/ASAL DAERAH/DLL)
D. SYARAT SUBSTANSIAL PERKUMPULAN DIDIRIKAN OLEH BEBERAPA (LEBIH DARI 2 ORANG JIKA DIDIRIKAN SUBJEK HUKUM ORANG) ATAU OLEH DARI 2 PERKUMPULAN JIKA DIDIRIKAN OLEH PERKUMPULAN YANG SEJENIS). MEMPUNYAI ANGGOTA. KEKAYAAN AWAL DIPISAHKAN DARI KEKAYAAN PENDIRI. KEKAYAAN AWAL TIDAK DITENTUKAN.
E. ORGAN PERKUMPULAN ORGAN PERKUMPULAN : PENGURUS PENGAWAS RAPAT ANGGOTA
F. Syarat Pendirian Syarat Pendirian Perkumpulan: 1. Berita Acara Rapat Pendirian Perkumpulan 2. Surat Pernyataan Tempat Kedudukan Perkumpulan ditandatangani Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Pambakal dan Camat setempat
Syarat Pendirian Perkumpulan: 3.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan ; Minimal Memuat : Nama & Lambang Asas, Tujuan, & Fungsi Hak & Kewajiban Anggota Pengelola Keuangan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal Pembubaran Organisasi
b. Syarat Pendirian 4. Program Kerja Perkumpulan. 5. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. 6. Sumber Pendanaan Perkumpulan. 7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk Memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.
Nama SUDAH DIPESAN
NAMA TERDAPAT KEMIRIPAN
NAMA DIPERBOLEHKAN
PESAN NAMA DISETUJUI
SK MENTERI HUKUM & HAM
Lampiran SK MENTERI
TERIMA KASIH