Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015 Manajemen Perpajakan Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015
PERTEMUAN 1 DASAR – DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN
Pendahuluan Berdasarkan UUD’45 Pasal 23 (2) : “Segala pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa digunakan untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Krisis Moneter (1997) Sektor migas memberikan kontribusi signifikan Pajak sumber pendapatan tertinggi
Pendahuluan (lanjutan) Naluri alamiah manusia untuk terbebas dari beban. Asumsi Leon Yudkin (Harnanto, 1994) : Wajib pajak selalu berusaha membayar pajak sekecil mungkin. Wajib pajak cenderung menyelundupkan pajak sepanjang mereka yakin tidak akan tertangkap dan orang lain melakukan hal yang sama.
Pendahuluan (lanjutan) Tax Management Tax Planning Tax Planning merupakan tahap awal dari Tax Management. Sebagai Tax Management, pasti tidak terlepas dari konsep manajemen umum, yaitu : perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controlling).
Pendahuluan (lanjutan) Dalam melaksanakan kewajiban pajak sehari-hari secara optimal, terdapat beberapa unsur yang perlu diketahui setiap wajib pajak: Tax compliance. Mematuhi aturan perpajakan : administrasi, pembukuan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dll. Tax Planning. Mengatur akuntansi & keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan. Tax Litigation. Usaha untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan Dirjen Pajak : keberatan, banding, peninjauan kembali, dll Tax Research. Proses mencari jawaban, solusi, atau rekomendasi atas permasalahan perpajakan.
Pengertian Manajemen Perpajakan Usaha menyeluruh yang dilakukan manajemen/manajer agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan dapat dikelola dengan baik, efisien, dan ekonomis, sehingga memberikan kontribusi maksimum bagi perusahaan.
Fungsi-fungsi Manajemen Perpajakan Perencanaan Pajak (Tax Planning). Adalah usaha yang mencakup perencanaan perpajakan agar pajak yang dibayar perusahaan benar-benar efisien. Ada 3 macam cara : Tax Avoidance (Penghindaran Pajak). Menghindari pajak dengan cara yang legal (sesuai peraturan perpajakan) Tax Evasion (Penggelapan Pajak). Menghindari pajak dengan cara ilegal. Tax Saving (Penghematan Pajak). Menghemat pajak dengan cara yang legal.
Fungsi-fungsi Manajemen Perpajakan Administrasi Pajak (Tax Compliance). Pembukuan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dll. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit). Strategi dalam menangani pemeriksaan pajak maupun strategi dalam mengajukan surat keberatan atau banding Lain-lain (Others). Mengomunikasikan ketentuan-ketentuan perpajakan kepada pihak lain dalam perusahaan.
Motivasi Perencaan Pajak Tingkat kerumitan suatu peraturan. Semakin rumit peraturan perpajakan, semakin tinggi menghindari pajak karena biaya untuk mematuhinya menjadi tinggi (compliance cost). Besarnya pajak yang dibayar. Makin besar jumlah pajak yang harus dibayar, semakin tinggi kecenderungan untuk memperkecil pajak. Biaya untuk negosiasi. Makin tinggi uang sogokan, semakin kecil wajib pajak melakukan pelanggaran
Motivasi Perencaan Pajak Resiko deteksi. Makin rendah resiko terdeteksi, makin tinggi kecenderungan melanggar. Besarnya denda. Makin tinggi sanksi, makin rendah kecenderungan untuk melanggar (begitu pula sebaliknya). Moral masyarakat.
Manfaat Perencanaan Pajak Penghematan kas keluar, karena beban pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi. Mengatur cash flow, karena dapat memperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Tujuan Perencaan Pajak Meminimalisasi beban pajak yang terhutang. Memaksimalkan laba setelah pajak. Meminimalkan terjadinya kejutan pajak jika terjadi pemeriksaan pajak. Memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, efisien, efektif.
Persyaratan Tax Planning yang baik Tidak melanggar ketentuan perpajakan Rekayasa pajak bukan tax evasion Secara bisnis masuk akal Harga wajar (arm’s length price) Ada bukti pendukung Kontrak, PO, invoice, faktur pajak, DO
Badan Usaha atau BUT Pengakuan Penghasilan Besarnya Tarif PPh Badan Usaha : penghasilan dari luar negeri juga menjadi objek pengenaan pajak BUT : hanya penghasilan dari dalam negeri saja yang menjadi objek pengenaan pajak Besarnya Tarif PPh Badan Usaha : BUT : 25% Branch Profit Tax 20% atau sesuai P3B (Perjanjian Pengenaan Pajak Berganda/Tax Treaty)
Bentuk Badan Usaha CV atau PT Pengakuan biaya gaji bagi pemiliknya CV : tidak dianggap sebagai biaya PT : dianggap sebagai biaya Perlakuan Keuntungan CV : pembagian keuntungan tidak terhutang PPh PT : pembagian keuntungan (deviden) terhutang PPh (bila kepemilikan < 25%)
Bentuk Badan Usaha PT atau Perseroan Terbuka (Tbk) Perseroan Terbuka : PT yang telah melakukan penawaran umum saham dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertimbangan PPh PT : 25% PT Tbk : 20% jika: Minimal 40% saham dimiliki oleh publik dan Dimiliki paling sedikit 300 pihak dan Masing2 pihak hanya boleh memiliki saham < 5% Kondisi tersebut harus dipenuhi paling singkat 183 hari dalam 1tahun.
Bentuk Badan Usaha Contoh kondisi : Dari keseluruhan saham PT Y Tbk. yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 60%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 400 pihak. Diantara 400 pihak, terdapat 1 pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7%, sisanya 399 pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5%. Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari dalam 1 tahun pajak. Dari keseluruhan saham PT XYZ Tbk. yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 45%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 325 pihak. Diantara 325 pihak, terdapat 1 pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7%, sisanya 324 pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5%. Kondisi tersebut terjadi selama 200 (dua ratus) hari kalender dalam 1 (satu) tahun pajak .
Bentuk Badan Usaha Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasikan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi anggotanya atas dasar prinsip2 koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional. (IAI, Standar Akuntansi Keuangan)
Bentuk Badan Usaha Pertimbangan PPh Penghasilan koperasi (SHU) dikenakan tarif PPh Badan sama dengan badan usaha lain. Bunga Koperasi Bunga simpanan <= Rp 240.000 per bulan tidak dikenakan PPh pasal 4 (2) Bunga simpanan >Rp 240.000 per bulan dikenakan PPh pasal 4 (2) sebesar 10% Bank Simpanan <= Rp 7.500.000 tidak dienakan PPh pasal 4 (2) Simpanan > Rp 7.500.000 dikenakan PPh pasal 4 (2) sebesar 20% Pembagian SHU tidak dikenakan PPh pasal 23
Bentuk Badan Usaha Yayasan Adalah badan hukum yang didirikan oleh beberapa orang atau badan usaha, yang lebih sering bertujuan untuk semata-mata tidak mencari keuntungan. Termasuk organisasi nirlaba. Sumber daya diperoleh dari sumbangan para anggota dan penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan (IAI, Standar Akuntansi Keuangan).
Bentuk Badan Usaha Perlakuan perpajakan : Sisa lebih yayasan diperlakukan sebagai laba seperti badan usaha lain Pengakuan penghasilan maupun biaya sama dengan badan usaha lain Yayasan pendidikan diberi fasilitas untuk dapat mengakui dana pembangunan sebagai biaya, namun jika > 4 tahun dana tsb tidak digunakan, maka diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak pada tahun berikutnya