Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Dasar-dasar Perencanaan Pajak
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Perencanaan Pajak Domestik
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
BinaUF Perencanaan dan Pengendalian Perpajakan
PERTEMUAN I DASAR-DASAR PERENCANAAN PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak)
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Perencanaan Perpajakan Strategi dalam Perencanaan Pajak
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Dasar- dasar perpajakan
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/14 OKTOBER2015
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
E – LEARNING MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK DOSEN MOMO KELAS 22A DAN 22B
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
MANAJEMEN PAJAK AKHIR TAHUN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MANAJEMEN PAJAK.
Pajak Penghasilan Final
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak
TAX MANAGEMENT Kelompok Empat.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
PPH PASAL 23
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Manajemen Perpajakan 01 Mampu mamahami dan menjelaskan latar belakang perusahaan melakukan manajemen perpajakan Dra. Rokhanah Murkana, Ak. M.Si. FEB AKUNTANSI.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Konsep Manajemen Strategis dan Perencanaan Strategis
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015 Manajemen Perpajakan Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015

PERTEMUAN 1 DASAR – DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN

Pendahuluan Berdasarkan UUD’45 Pasal 23 (2) : “Segala pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa digunakan untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Krisis Moneter (1997) Sektor migas memberikan kontribusi signifikan Pajak sumber pendapatan tertinggi

Pendahuluan (lanjutan) Naluri alamiah manusia untuk terbebas dari beban. Asumsi Leon Yudkin (Harnanto, 1994) : Wajib pajak selalu berusaha membayar pajak sekecil mungkin. Wajib pajak cenderung menyelundupkan pajak sepanjang mereka yakin tidak akan tertangkap dan orang lain melakukan hal yang sama.

Pendahuluan (lanjutan) Tax Management Tax Planning Tax Planning merupakan tahap awal dari Tax Management. Sebagai Tax Management, pasti tidak terlepas dari konsep manajemen umum, yaitu : perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controlling).

Pendahuluan (lanjutan) Dalam melaksanakan kewajiban pajak sehari-hari secara optimal, terdapat beberapa unsur yang perlu diketahui setiap wajib pajak: Tax compliance. Mematuhi aturan perpajakan : administrasi, pembukuan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dll. Tax Planning. Mengatur akuntansi & keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan. Tax Litigation. Usaha untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan Dirjen Pajak : keberatan, banding, peninjauan kembali, dll Tax Research. Proses mencari jawaban, solusi, atau rekomendasi atas permasalahan perpajakan.

Pengertian Manajemen Perpajakan Usaha menyeluruh yang dilakukan manajemen/manajer agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan dapat dikelola dengan baik, efisien, dan ekonomis, sehingga memberikan kontribusi maksimum bagi perusahaan.

Fungsi-fungsi Manajemen Perpajakan Perencanaan Pajak (Tax Planning). Adalah usaha yang mencakup perencanaan perpajakan agar pajak yang dibayar perusahaan benar-benar efisien. Ada 3 macam cara : Tax Avoidance (Penghindaran Pajak). Menghindari pajak dengan cara yang legal (sesuai peraturan perpajakan) Tax Evasion (Penggelapan Pajak). Menghindari pajak dengan cara ilegal. Tax Saving (Penghematan Pajak). Menghemat pajak dengan cara yang legal.

Fungsi-fungsi Manajemen Perpajakan Administrasi Pajak (Tax Compliance). Pembukuan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dll. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit). Strategi dalam menangani pemeriksaan pajak maupun strategi dalam mengajukan surat keberatan atau banding Lain-lain (Others). Mengomunikasikan ketentuan-ketentuan perpajakan kepada pihak lain dalam perusahaan.

Motivasi Perencaan Pajak Tingkat kerumitan suatu peraturan. Semakin rumit peraturan perpajakan, semakin tinggi menghindari pajak karena biaya untuk mematuhinya menjadi tinggi (compliance cost). Besarnya pajak yang dibayar. Makin besar jumlah pajak yang harus dibayar, semakin tinggi kecenderungan untuk memperkecil pajak. Biaya untuk negosiasi. Makin tinggi uang sogokan, semakin kecil wajib pajak melakukan pelanggaran

Motivasi Perencaan Pajak Resiko deteksi. Makin rendah resiko terdeteksi, makin tinggi kecenderungan melanggar. Besarnya denda. Makin tinggi sanksi, makin rendah kecenderungan untuk melanggar (begitu pula sebaliknya). Moral masyarakat.

Manfaat Perencanaan Pajak Penghematan kas keluar, karena beban pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi. Mengatur cash flow, karena dapat memperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

Tujuan Perencaan Pajak Meminimalisasi beban pajak yang terhutang. Memaksimalkan laba setelah pajak. Meminimalkan terjadinya kejutan pajak jika terjadi pemeriksaan pajak. Memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, efisien, efektif.

Persyaratan Tax Planning yang baik Tidak melanggar ketentuan perpajakan Rekayasa pajak bukan tax evasion Secara bisnis masuk akal Harga wajar (arm’s length price) Ada bukti pendukung Kontrak, PO, invoice, faktur pajak, DO

Badan Usaha atau BUT Pengakuan Penghasilan Besarnya Tarif PPh Badan Usaha : penghasilan dari luar negeri juga menjadi objek pengenaan pajak BUT : hanya penghasilan dari dalam negeri saja yang menjadi objek pengenaan pajak Besarnya Tarif PPh Badan Usaha : BUT : 25% Branch Profit Tax 20% atau sesuai P3B (Perjanjian Pengenaan Pajak Berganda/Tax Treaty)

Bentuk Badan Usaha CV atau PT Pengakuan biaya gaji bagi pemiliknya CV : tidak dianggap sebagai biaya PT : dianggap sebagai biaya Perlakuan Keuntungan CV : pembagian keuntungan tidak terhutang PPh PT : pembagian keuntungan (deviden) terhutang PPh (bila kepemilikan < 25%)

Bentuk Badan Usaha PT atau Perseroan Terbuka (Tbk) Perseroan Terbuka : PT yang telah melakukan penawaran umum saham dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertimbangan PPh PT : 25% PT Tbk : 20% jika: Minimal 40% saham dimiliki oleh publik dan Dimiliki paling sedikit 300 pihak dan Masing2 pihak hanya boleh memiliki saham < 5% Kondisi tersebut harus dipenuhi paling singkat 183 hari dalam 1tahun.

Bentuk Badan Usaha Contoh kondisi : Dari keseluruhan saham PT Y Tbk. yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 60%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 400 pihak. Diantara 400 pihak, terdapat 1 pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7%, sisanya 399 pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5%. Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari dalam 1 tahun pajak. Dari keseluruhan saham PT XYZ Tbk. yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 45%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 325 pihak. Diantara 325 pihak, terdapat 1 pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7%, sisanya 324 pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5%. Kondisi tersebut terjadi selama 200 (dua ratus) hari kalender dalam 1 (satu) tahun pajak .

Bentuk Badan Usaha Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasikan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi anggotanya atas dasar prinsip2 koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional. (IAI, Standar Akuntansi Keuangan)

Bentuk Badan Usaha Pertimbangan PPh Penghasilan koperasi (SHU) dikenakan tarif PPh Badan sama dengan badan usaha lain. Bunga Koperasi Bunga simpanan <= Rp 240.000 per bulan tidak dikenakan PPh pasal 4 (2) Bunga simpanan >Rp 240.000 per bulan dikenakan PPh pasal 4 (2) sebesar 10% Bank Simpanan <= Rp 7.500.000 tidak dienakan PPh pasal 4 (2) Simpanan > Rp 7.500.000 dikenakan PPh pasal 4 (2) sebesar 20% Pembagian SHU tidak dikenakan PPh pasal 23

Bentuk Badan Usaha Yayasan Adalah badan hukum yang didirikan oleh beberapa orang atau badan usaha, yang lebih sering bertujuan untuk semata-mata tidak mencari keuntungan. Termasuk organisasi nirlaba. Sumber daya diperoleh dari sumbangan para anggota dan penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan (IAI, Standar Akuntansi Keuangan).

Bentuk Badan Usaha Perlakuan perpajakan : Sisa lebih yayasan diperlakukan sebagai laba seperti badan usaha lain Pengakuan penghasilan maupun biaya sama dengan badan usaha lain Yayasan pendidikan diberi fasilitas untuk dapat mengakui dana pembangunan sebagai biaya, namun jika > 4 tahun dana tsb tidak digunakan, maka diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak pada tahun berikutnya