BANK SYARIAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

LAPORAN KEUANGAN PT. BANK PANIN SYARIAH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
BANK SYARIAH.
KELOMPOK 6 Rahmat Hidayat Yessi Mey Widianti Septia Rizky Widya Lestari Nahdiyah Aprivilia Fahmi Indriana.
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
BANK SYARIAH (part 1).
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BANK SYARIAH

A.Pengertian Bank Syariah adalah Bank baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat yang beropreasi sesuai dengan prinsip syariah Islam Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk kegiatan yang dinyatakan sesuai dengan syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip- prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

B. Fungsi Bank Syariah a. Manajer Investasi (Mengelola investasi dana dari nasbah) Merupakan investasi dari pemilik dana yang terhimpun,karena besar kecilnya pendapatan bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang terhimpun sangat tergantung pada keahlian,kehati-hatian,dan profesionalisme dari bank syariah. b. Investor Bank Syariah menginvestasikan dana yang tersimpan pada bank tersebut dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah. c. Jasa keuangan Bank syariah memberikan layanan kliring,transfer,pembayaran gaji dan sebagainya seperti letter of guarantee,dan wire transfer. d. Fungsi Sosial Bank syariah memberikan pelayanan social melalui dana Qord dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip islam

C. Karakteristik Bank Syariah; Maslahat Bermanfaat dan membawa kebagian bagi seluruh aspek kehidupan Variatif Produk yang dikeluarkan banyak variasinya 3. Fasilitas memiliki fasilitas yang memadahi

D. Syarat Transaksi sesuai Syariah; Tidak mengandung unsur kedzaliman Tidak mengandung unsur riba Tidak membahayakan pihak sendiri maupun pihak lain Tidak ada penipuan Tidak mengandung materi yang diharamkan Tidak mengandung unsur judi

E. Perbedaan bank Syariah dan Bank Umum No. BANK ISLAM BANK KONVENSIONAL 1. 2 3 4 5 Melakukan investasi yang halal saja Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa Profit dan falah oriented (kemakmuran dan kebahagiaan dunia akherat) Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah 1. Bebas nilai 2.Memakai perangkat bunga 3. Profit oriented 4.Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – kreditor 5. Tidak terdapat dewan sejenis

F. Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu: Profit Sharing Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan 2. Revenue Sharing yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.  atau perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya- biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut

Untuk lebih jelasnya lihat bagan berikut; Laporan L/R Keterangan Penjualan Bersih xxxx HPP xxxx Laba kotor xxxx Biaya-biaya xxxx EBT xxxx Pajak xxxx EAT xxxx Revenue Sharing Tahap 1 Revenue sharing tahap 2 Profit sharing tahap 1 Profit sharing tahap 2

Produk Bank Syariah; Al Wadi’ah (Simpanan) Mudharabah; Al musyarakah dan Al mudharabah 3. Murabahah 4. Salam (Pembiayaan di muka) 5. Istishna’(Pembiayaan bertahap) 6. Ijarah (Sewa beli) 7. Wakalah (Amanat) 8. Kafalah (Garansi) 9. Hawalah (Anjak piutang) 10. Rahn (Gadai) 11. dll

AL WADI’AH (SIMPANAN) merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki. Simpanan dapat berbentuk; Giro Wadiah yaitu titipan yang dengan seijin penitip dapat dipergunakan oleh bank dan merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan alat giral Dalam giro wadiah biasanya bank memberikan bonus kepada nasabahnya

b. Deposito Mudharabah adalah invekstasi yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu. Imbalan dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) dengan nisbah yang telah disepakati kedua belah pihak. c. Tabungan Mudharabah Adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.

B. MUDHARABAH (Pembiayaan) Mudharabah dalam bank umum dikenal sebagai istilah kredit atau pinjaman. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu dimana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. 2. Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain sebagai pengelola

C. MURABAHAH merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. D. SALAM artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

E. ISTISHNA’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

F. Ijarah (Leasing) adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri G. Wakalah (Amanat) Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­ beri mandat.

H. Kafalah (Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung I. Hawalah (Anjak Piutang) merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak

J. Rahn (Gadai) merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

H. Perbedaan antara bunga dan bagi hasil. BUNGA ( berlaku di bank konvesional ) Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan / ditanamkan Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh bank untung atau rugi Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming“ BAGI HASIL ( berlaku di bank syariah ) Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan

Tugas Apakah perbankan syariah seharusnya menjadi alternatif atau merupakan pilihan pokok dalam perekonomian Indonesia?Jelaskan beserta alasannya Salah satu alasan masyarakat berpindah dari transaksi konvensional ke transaksi syariah adalah transaksi syariah dirasakan lebih aman. Setujukah anda dengan pernyataan di atas ?Jelaskan!

Jawaban dikirim via e-mail ke alamat i_chawulan@yahoo Jawaban dikirim via e-mail ke alamat i_chawulan@yahoo.com Dengan menuliskan pada subject ; Nama_Pb2Jumat Diterima paling lambat 5 Januari 2016