Produk Penghimpunan Dana STIE DEWANTARA Produk Penghimpunan Dana Bisnis Syariah, Sesi 6
Kombinasi Akad Dapat dilakukan antara: 1. Akad tabarru dengan akad tabarru - Berorientasi non profit - Para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi Contoh: Kombinasi akad wakalah dan akad waqaf, dimana: - Suatu pihak memberikan hak perwakilan mengumpulkan dana waqaf kepada pihak lain; - Pihak yang diberikan perwakilan tersebut kemudian melakukan tugas pengumpulan untuk kepentingan yang memberikan perwakilan STIE DEWANTARA
Kombinasi Akad (Cont ...) 2. Akad tijarah dengan akad tijarah → berorientasi profit Contoh: Kombinasi akad ba'i dan akad ijarah, dimana suatu pihak melakukan pembelian obyek tertentu dan kemudian menyewakannya kembali kepada pihak lain STIE DEWANTARA
Kombinasi Akad (Cont ...) 3. Akad tabarru dengan akad tijarah Memungkinkan salah satu pihak mengambil keuntungan dari transaksi Contoh: Kombinasi akad rahn dan akad ijarah, dimana suatu pihak menerima pinjaman dengan jaminan tertentu, jaminan tersebut kemudian dipelihara dengan memungut biaya pemeliharaan (keuntungan). STIE DEWANTARA
Prinsip Syariah Penghimpunan Dana Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment) STIE DEWANTARA
Berdasarkan jenisnya : Wadiah Akad penitipan dana antara pihak yang mempunyai dana dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan dana Berdasarkan jenisnya : Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah STIE DEWANTARA
Dana yang disimpan/dititipkan (wadiah) Rukun Wadiah Dana yang disimpan/dititipkan (wadiah) Pemilik dana yang bertindak selaku pihak yang menitipkan (muwaddi) Pihak yang menyimpan atau memberikan jasa penyimpanan (mustawda) Ijab qabul (sighat) STIE DEWANTARA
Wadiah Yad Amanah Akad penitipan dana dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan dana yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan dana titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan STIE DEWANTARA
Skema Wadiah Yad Amanah 2. Penyerahan dana 1. Akad/Ijab qabul Muwaddi Mustawda 3. Pengembalian dana saat diminta STIE DEWANTARA
Wadiah Yad Dhamanah Akad penitipan dana dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik dana dapat memanfaatkan dana titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan dana titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan dana titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Pihak yang menitipkan dana atas kebijakan pihak yang menerima titipan dapat memperoleh manfaat berupa bonus atau hadiah. STIE DEWANTARA
Skema Wadiah Yad Dhamanah 2. Penyerahan dana 1. Akad/Ijab qabul Muwaddi Mustawda 5. Pemberian bonus 3. Pemanfaatan dana 4. Penerimaan manfaat Pihak ke-3 6. Pengembalian dana saat diminta STIE DEWANTARA
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment) Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment STIE DEWANTARA
Bank sebagai shaibul maal/rabul maal Skema Mudharabah PENGHIMPUNAN DANA PENYALURAN DANA MUDHARIB SHAHIBUL MAAL modal mudharabah dana mudharabah bagi hasil bagi hasil Mudharabah Muqayyadah MUDHARIB SHAHIBUL MAAL Bank sebagai mudharib Bank sebagai shaibul maal/rabul maal BANK SEBAGAI AGEN STIE DEWANTARA
Mudharabah Mutlaqah Pemilik dana/investor menginvestasikan dananya kepada lembaga keuangan yang diberikan kekuasaan mutlak/penuh unntuk melakukan tindakan investasi. Investasi yang dilakukan lembaga keuangan tidak terikat oleh ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh investor. Cocok untuk para investor yang memiliki dana berlebih tetapi tidak tahu bagaimana melakukan investasi yang baik dan benar. STIE DEWANTARA
Mudharabah Muqayyadah Pemilik dana/investor menginvestasikan dananya kepada lembaga keuangan dengan menetapkan batasan tertentu kepada lembaga keuangan terkait investasi yang akan dilakukan. Investasi yang dilakukan lembaga keuangan terikat oleh ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh investor. Cocok untuk para investor yang memiliki pengetahuan dan wawasan tentang sektor usaha yang prospektif tetapi membutuhkan lembaga perantara. STIE DEWANTARA
Aplikasi Produk Penghimpunan Dana No Produk Prinsip syariah 1 Giro Wadi’ah Yad Dhamanah 2 Tabungan Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 3 Deposito Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 4 Investasi Khusus Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat) STIE DEWANTARA
TERIMA KASIH SKB STIE DEWANTARA