LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Program Reguler FHUI
Montesquieu In what Manner the Laws establish Equality in a Democracy. Some ancient legislators, as Lycurgus and Romulus, made an equal, made an equal division of lands. A settlement of this kind can never take place except upon the foundation of a new republic; or when the old one is so corrupt, and the minds of the people are so disposed, that the poor think themselves obliged to demand, and the rich obliged to consent to a remedy of this nature. If the legislator, in making a division of this kind, does not enact laws at the same time to support it, he forms only a temporary constitution; inequality will break in where the laws have not precluded it, and the republic will be utterly undone.
Kriteria Kamar/Majelis (Fatmawati) 1. Memiliki fungsi-fungsi tersendiri. 2. Memiliki anggota tersendiri yang merupakan wakil rakyat dengan kategori dan metode seleksi tertentu 3. Memiliki struktur kelembagaan tersendiri dan aturan-aturan tersendiri tentang prosedur dalam lembaga tersebut
Kedudukan MPR sebagai Lembaga Negara Tertinggi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Penjelasan UUD 1945 “Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesamte Staatgewaltliegt bei der Majelis).”
John Locke Montesquieu Analisis Kedudukan MPR Sebagai Lembaga Negara Tertinggi Dari Segi Teori Hukum Tata Negara John Locke Montesquieu Perbedaan dalam melaksanakan “pemisahan kekuasaan” dalam sebuah negara. Jika teori Montesquieu yang dijadikan pedoman maka kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial memiliki kedudukan yang setara, akan tetapi jika teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke yang digunakan, maka diantara 3 (tiga) kekuasaan, maka kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara (supremasi parlemen).
Analisis Kedudukan MPR Sebagai Lembaga Negara Tertinggi Dari Segi Historis (1) Dapat dibuat dalam beberapa poin, apa yang dikemukakan oleh Soepomo (ketua) dan anggota Panitia Kecil Perancang UUD (Soekiman) terkait makna ’Sistem Sendiri”, yaitu: Supremasi MPR, dimana MPR merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. MPR berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan UUD dan garis-garis besar dari pada haluan negara. Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan menjalankan pemerintahan berdasarkan haluan negara yang disetujui oleh MPR.
MPR dipilih langsung oleh rakyat. Analisis Kedudukan MPR Sebagai Lembaga Negara Tertinggi Dari Segi Historis (2) MPR dipilih langsung oleh rakyat. DPR berwenang sebagai pembentuk UU, bersama-sama dengan Presiden. Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR.
Inggris Belanda Ethiopia Jepang Analisis Kedudukan MPR Sebagai Lembaga Negara Tertinggi Dari Segi Perbandingan HTN Inggris Belanda Ethiopia Jepang
Memiliki fungsi khusus yang dilakukan secara terus menerus Perbandingan Kewenangan MPR Dengan Kewenangan Kamar/Majelis Ketiga Lainnya Di Berbagai Negara Mewakili kategori warga negara yang berbeda dari kamar pertama dan kamar kedua Memiliki fungsi khusus yang dilakukan secara terus menerus Memiliki fungsi khusus sebagai Konstituante dan lembaga pemutus pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Sebagai lembaga negara tertinggi
melakukan pengkajian terhadap UUD Usulan Penguatan MPR Sebagai Lembaga Parlemen Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia melakukan pengkajian terhadap UUD mengkaji dan menyusun berbagai asas-asas dasar yang terdapat dalam UUD 1945 untuk selanjutnya dijadikan arahan dalam penyelenggaraan bernegara
TERIMA KASIH