Pertemuan 11 Penagihan Pajak Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 11 Penagihan Pajak
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Menghitung besarnya tagihan pajak, kronologis, tindakan penagihan, hak pemdahului, pencegahan dan penyandraan, angsuran dan penundaanpembayaranutang pajak serta penghapusan piutang pajak
Outline Materi Pengertian penagihan pajak Dasar penagihan Kronologis tindakan penagihan pajak Hak mendahului Pencegahan dan penyanderaan Angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak Penghapusan piutang pajak.
Penagihan Pajak Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Dasar Hukum Dasar Penagihan Pajak Dasar Penagihan Pajak UU No. 19 Tahun 1997 jo UU No. 19 Tahun 2000. Dasar Penagihan Pajak STP SKPKB SKPKBT Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding
Kronologis tindakan penagihan pajak Surat Teguran (7 hari setelah jatuh tempo pembayaran ) Surat Paksa (SP) (21 hari setelah Surat Teguran ) Penyitaan (Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, SPMP) ( 2 kali 24 jam setelah Surat Paksa ) Pengumuman Lelang (14 hari setelah Penyitaan ) Lelang (14 hari setelah pengumuman lelang di mass media )
Hak Mendahulu Sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan, Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Wajib Pajak.
Pencegahan dan penyanderaan (1) Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan UU. Pencegahan dilakukan dengan syarat: Penanggung Pajak mempunyai utang pajak minimal Rp 100 juta (syarat kuantitatif). Diragukan itikad baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya (syarat kualitatif).
Pencegahan dan penyanderaan (2) Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan juga dilakukan bila memenuhi syarat : Penanggung Pajak mempunyai utang pajak minimal Rp 100 juta (syarat kuantitatif). Diragukan itikad baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya (syarat kualitatif).
Angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya (force majour), dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Syarat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak : Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran. Menyebutkan alasan dan jumlah pembayaran yang diangsur/ ditunda. Bersedia memberikan jaminan (garansi). Keputusan atas permohonan angsuran Wajib Pajak : Menerima seluruhnya. Menerima sebagian. Menolak permohonan Wajib Pajak.
Penghapusan piutang pajak. Pada prinsipnya piutang pajak dihapuskan karena tidak dapat ditagih lagi. Alasan penghapusan piutang pajak : Wajib Pajak telah meninggal dunia. Ahli waris tidak dapat ditemukan lagi. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa. Sebab lain. Prosesnya dilakukan dengan Penelitian Setempat (Penset) dan atau Penelitian Administrasi.