Pertemuan 11 Penagihan Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENAGIHAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
TINDAKAN PENAGIHAN.
PERTEMUAN 16.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Seketika dan Sekaligus
TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
Bagian 9: PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SURAT PAKSA.
PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8
PENAGIHAN PAJAK.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Materi 11.
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
Banding dan Gugatan.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
Materi 12.
Materi 11.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
PERTEMUAN 10.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
TINDAKAN PENAGIHAN.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Pertemuan 11 Penagihan Pajak Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 11 Penagihan Pajak

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Menghitung besarnya tagihan pajak, kronologis, tindakan penagihan, hak pemdahului, pencegahan dan penyandraan, angsuran dan penundaanpembayaranutang pajak serta penghapusan piutang pajak

Outline Materi Pengertian penagihan pajak Dasar penagihan Kronologis tindakan penagihan pajak Hak mendahului Pencegahan dan penyanderaan Angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak Penghapusan piutang pajak.

Penagihan Pajak Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Dasar Hukum Dasar Penagihan Pajak Dasar Penagihan Pajak UU No. 19 Tahun 1997 jo UU No. 19 Tahun 2000. Dasar Penagihan Pajak STP SKPKB SKPKBT Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding

Kronologis tindakan penagihan pajak Surat Teguran (7 hari setelah jatuh tempo pembayaran ) Surat Paksa (SP) (21 hari setelah Surat Teguran ) Penyitaan (Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, SPMP) ( 2 kali 24 jam setelah Surat Paksa ) Pengumuman Lelang (14 hari setelah Penyitaan ) Lelang (14 hari setelah pengumuman lelang di mass media )

Hak Mendahulu Sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan, Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Wajib Pajak.

Pencegahan dan penyanderaan (1) Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan UU. Pencegahan dilakukan dengan syarat: Penanggung Pajak mempunyai utang pajak minimal Rp 100 juta (syarat kuantitatif). Diragukan itikad baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya (syarat kualitatif).

Pencegahan dan penyanderaan (2) Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan juga dilakukan bila memenuhi syarat : Penanggung Pajak mempunyai utang pajak minimal Rp 100 juta (syarat kuantitatif). Diragukan itikad baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya (syarat kualitatif).

Angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya (force majour), dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Syarat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak : Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran. Menyebutkan alasan dan jumlah pembayaran yang diangsur/ ditunda. Bersedia memberikan jaminan (garansi). Keputusan atas permohonan angsuran Wajib Pajak : Menerima seluruhnya. Menerima sebagian. Menolak permohonan Wajib Pajak.

Penghapusan piutang pajak. Pada prinsipnya piutang pajak dihapuskan karena tidak dapat ditagih lagi. Alasan penghapusan piutang pajak : Wajib Pajak telah meninggal dunia. Ahli waris tidak dapat ditemukan lagi. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa. Sebab lain. Prosesnya dilakukan dengan Penelitian Setempat (Penset) dan atau Penelitian Administrasi.