LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Pajak Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Dasar Tindakan Penagihan Pasal 18 UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP mengatur tentang dasar penagihan pajak. Yang menjadi dasar pajak menurut UU tersebut adalah STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Surat Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
DASAR HUKUM UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai UU Nomor 19 tahun 1996 tentang Penagihan dengan Surat Paksa KMK No. 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999 tentang perubahan KMK No. 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat unutk Penagihan P)ajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak. KMK No. 22/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999 tentang perubahan KMK No. 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor. PP Nomor 3 tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa PP Nomor 4 tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. PP Nomor 5 tahun 1998 tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Tindakan Penagihan Pajak 1. Penagihan secara pasif Penyerahan SKPKB, SKPKBT, STP Apabila belum berhasil dengan menggunakan surat teguran 2. Penagihan secara aktif Penagihan dengan menggunakan surat paksa dan dilanjutkan dengan tindakan sita.
Jadwal Waktu Dan Tata Cara Tindakan Penagihan Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi pajak yang terutang, sebagaimana yang tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Surat Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Tindakan penagihannya dimulai dengan mengeluarkan Surat Teguran oleh Kepala KPP setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
Daluwarsa Tindakan Penagihan Diterbitkannya Surat Paksa Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung Diterbitkannya SKPKB dan SKBKBT karena wajib pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana, atau Dilakukan tindak penyidikan pidana di bidang perpajakan.