Dominasi Pemerintahan Kolonial Belanda
Pelaksanaan tanam paksa Peraturan dan perundang-undangan Belanda Konvensi London Sistem tanam paksa Sistem usaha swasta Masuknya kristen Komisaris Jenderal Ketentuan tanam paksa Traktat Sumatera perkembangan Van Der Capellen Pelaksanaan tanam paksa Peraturan dan perundang-undangan Belanda Du Bus Gisignies negatif positif UU Agraria Sisi negatif usaha swasta Sisi positif usaha swasta
Isi Konvensi London 1. Indonesia dikembalikan kepada Belanda. 2. Jajahan-jajahan Belanda seperti Sailan, Kaap Koloni, Guyana, tetap di Tangan Inggris. 3. Cochain (di Pantai Malabar) diambil oleh inggris dan Bangka diserahkan kepada Belanda sebagai gantinya.(http://pembelajaran-ips.blogspot.com/2009/04/terbentuknya-kekuasaan-kolonial-di.html diakses minggu 31 agt2014) kembali
Komisaris Jenderal Komisaris Jenderal dibentuk oleh Pangeran Willem VI Terdiri dari Cornelis Theodorus Elout, Arnold Ardiaan Buyskes, Van der Capellen Pangeran Willem VI mengeluarkan undang- undang pemerintahan untuk negeri jajahan
3 orang komisaris Jenderal berangkat ke Hindia Belanda 27 april 1816 mereka sampai di Batavia Adanya perdebatan kaum liberal dan konservatif Eksploitasi kekayaan di tanah jajahan langsung ditangani pemerintah Hindia Belanda agar segera mendatangkan keuntungan kembali
Van der Capellen 22 Desember 1818 pemerintah memberlakukan UU penguasa tertinggi adalah Gubernur Jenderal Van der Capellen Penghapusan peran penguasa tradisional Penarikan pajak
kembali
Du Bus Gisignies Membangun modal dan meningkatkan ekspor Impor lebih besar dibanding ekspor Kondisi negara jajahan kritis Kas negara kosong Pisahnya Belanda dengan Belagia 1830 kembali
Sistem Tanam Paksa Van den Bosch 1829, mengajukan usulan sistem tanam paksa Raja Willem setuju, 1830 Van den Bosch diangkat menjadi gubernur jenderal di Jawa Melakukan penanaman tanaman yang laku dijual di pasar dunia Membayar pajak dalam bentuk hasil tanaman kembali
Ketentuan Tanam Paksa Penduduk menyediakan sebagian tanahnya Tanah yang disediakan tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa Waktu dan pekerjaan yang diperlukan tidak boleh melebihi pekerjaan yang dilakukan menanam padi Hasil tanaman diserahkan pada pemerintah Hindia Belanda Kegagalan panen menjadi tanggungjawab pemerintah Penduduk desa dibawah pengawasan penguasa pribumi, pegawai eropa mengawasi secara umum Penduduk yang bukan petani wajib bekerja 65 hari selama dalam 1 tahun kembali
Pelaksanaan sistem tanam paksa Sistem tanam paksa harus menggunakan organisasi desa Pengerahan tenaga kerja melalui sambatan, gotong royong, gugur gunung Peran kepala desa sangat sentral Sebagai penggerak petani, penghubung dengan atasan dan pejabat pemerintah kembali
Sisi negatif Pelaksanaan tanam paksa tidak sesuai dengan peraturan Terjadi tindak korupsi dari pegawai dan pejabat Rakyat menderita Para pekerja jatuh sakit Terjadi bahaya kelaparan Hindia Belanda mengeruk keuntungan 832 jt gulden 1831- 1877 kembali
Sisi positif tanam paksa Dikenalkan tanaman jenis baru untuk ekspor Dibangun saluran irigasi Dibangun jaringan rel kereta api kembali
Sistem usaha swasta Perdebatan tentang tanam paksa Pihak konservatif pro terhadap tanam paksa Pihak yang dipengaruhi ajaran agama dan penganut liberalisme kontra 1850, kemenangan politik oleh kaum liberal Kaum liberal menuntut tanam paksa diakhiri Terbitnya maxhavelaar dan suiker contractor Isi buku ini memberi kritik terhadap tanam paksa Adanya traktat Sumatera kembali
Traktat Sumatera Bekas jajahan Belanda di Afrika (Gold Coast -sekarang Ghana) diserahkan kepada Inggris dan jajahan Inggris di Sumatera (yaitu Bengkulu) diserahkan kepada Belanda. Untuk menguasai seluruh Sumatera jika perlu Belanda akan memerangi Aceh. Perjanjian ini ditanda tangani tahun 1871 kembali
Peraturan dan perundang- undangan Belanda 1864 dikeluarkan UU perbendaharaan negara Undang- undang gula Undang- undang agraria kembali
Undang- undang agraria Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua. Pertama, milik pribumi berupa persawahan, kebun,dll. Kedua tanah hutan pegunungan, dll milik pemerintah Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah Pihak swasta dapat menyewa tanah. Tanah pemerintah disewa sampai 75 tahun, tanah penduduk sampai 5 tahun
Sejak UU Agraria, pihak swasta banyak emasuki tanah jajahan di Hindia Belanda Munculnya imperalisme modern, kapitalisme di Hindia Belanda Tanah jajahan berfungsi sebagai: Tempat mendapat bahan mentah dan penanaman modal asing Tempat pemasaran hasil industri dari Eropa Penyedia tenaga kerja yang murah
Sisi Positif 1873 dibangun serangkaian jalan kereta api 1872 dibangun pelabuhan tanjung priok, Belawan, Teluk Bayur 1883 maskapai tembakau Deli memprakarsai pembangunan jalan kereta api kembali
Sisi negatif usaha swasta Pelaksanaan usaha swasta membawa penderitaan bagi rakyat bumiputera Pertanian merosot Rakyat kerja paksa Wajib pajak Hasil pertanian menurun Kerajinan rakyat mengalami kemunduran Alat transportasi tradisional terpinggirkan kembali
Masuknya Agama kristen Agama kristen masuk sejak zaman kuno Abad ke- 6 sudah ada komunitas kristiani di India Selatan, pantai Malabar, dan Sri Lanka Tahun 650 agama kristen berkembang di Kedah Abad ke- 9kedah menjadi pelabuhan dagang yang ramai di jalur pelayaran India-Aceh-Barus-Nias-Selat Sunda-Laut Jawa-Cina
Portugis membawa agama katolik Belanda membawa agama kristen protestan Abad ke- 16 kedatangan bangsa barat mempercepat penyebaran agama kristen Portugis membawa agama katolik Belanda membawa agama kristen protestan Katolik berkembang di Maluku, pastor Fransiscus Xaverius SJ ordo Yesuit Agama kristen berkembang di Maluku setelah VOC menguasai Ambon 1563 masuknya katolik di Sulawesi Utara Agama kristen dan katoli dapat berkembang di Indonesia termasuk batavia dan Jawa kembali
Perkembangan agama kristen Penyebaran agama kristen melalui pelayaran dan perdagangan Papua, minahasa, timor, NTT, Tapanuli agama kristen menjadi mayoritas kembali