WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015 Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015
Sistematika Paparan Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi & Kab/Kota A Perubahan Mekanisme Pendataan B Permasalahan Pendataan Yang Sering Muncul C
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi dan Kabupaten/Kota
Provinsi Kepala SKPD Pendidikan menandatangani naskah hibah atas nama Gubernur Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi Dana BOS Membuat dan Menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS yg tlh ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu Memverifikasi data jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota Memerintah Bank Penyalur yg ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD Menyampaikan laporan sesuai dengan Form BOS-06A, BOS-6B, BOS-K8, dan BOS-K9
Kab/Kota Kepala SKPD Pendidikan menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar Melatih, membimbing, dan mendorong sekolah memasukkan data pokok pendidikan ke dalam aplikasi Dapodik Melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data berdasarkan Dapodik Melakukan monitoring perkembangan pemasukan data yg dilakukan oleh sekolah secara online Mengompilasi norek sekolah Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, komite sekolah, dan masyarakat tentang program BOS Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan manajemen program BOS dari sumber APBD Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat Mengusulkan sekolah kecil yg memenuhi syarat memperoleh dana BOS dgn ketentuan alokasi minimal kepada Tim BOS Provinsi Memverifikasi sekolah kecil yg memenuhi syarat dgn ketentuan minimal
Perubahan Mekanisme Pendataan
MEKANISME PENDATAAN 2015 Pendataan BOS data dari Dapodik, yang digunakan untuk: Perencanaan alokasi, Dasar penyaluran dana, Perhitungan lebih/kurang salur. Pertimbangan Sistem Dapodik yang sudah relatif stabil, Kemudahan perencanaan, Dasar perhitungan jelas.
KETENTUAN PENDATAAN DAPODIK BAGI ALOKASI BOS SEKOLAH Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan data jumlah siswa pada Dapodik Sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi dana BOS Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Pusat
TAHAP PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK BOS Updating data Tahun Pelajaran Baru DAPODIK Status Sept Penetapan Alokasi Tiap Prov (dituangkan dalam PMK) Updating data Tahun Pelajaran Baru selesai DAPODIK Status Nop Penetapan Alokasi Tiap Sekolah (dituangkan dalam SK Dirjen) Perubahan jumlah siswa DAPODIK Status bulan ke-2 /triw Dasar Penyaluran & Dasar Hitungan Lebih/Kurang
PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK PENYALURAN Triwulan berikutnya Triwulan berjalan Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-1 Penyaluran ¼ PMK Ambil Data Penyaluran buffer Penyaluran ¼ PMK Dasar hitungan
TAHAP PENGAMBILAN DATA DAN PENCAIRAN DANA Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des ST-1 D-1 BT-1 ST-2 D-2 BT-2 ST-3 D-3 ST-4 D-4 B-3/4 dari Dapodik bulan Nopember tahun sebelumnya untuk pencairan triw-1 tahun berikutnya
PENETAPAN ALOKASI PENYALURAN TIAP TRIWULAN Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data; Sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan;
PENETAPAN … (lanjutan) Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan: Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya;
PENETAPAN … (lanjutan) Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini (termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN; Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya;
PENETAPAN … (lanjutan) Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4
Dasar Penyaluran BOS ke Sekolah Sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS TRIWULAN 1 TRIWULAN 2 TRIWULAN 3 TRIWULAN 4 30 Nov 2014 15 Feb 2015 15 Mei 2015 21 Sept 2015
Permasalahan Pendataan Yang Sering Muncul
PERMASALAHAN PENDATAAN Sekolah tidak lengkap meng-entri data siswa: sehingga alokasi BOS yang diterima sedikit Sekolah salah memilih pilihan menolak BOS: sehingga tidak menerima BOS sudah diupdate? “Double counting” jumlah siswa dalam Dapodik: sistem?-sudah diupdate ?
TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Proyek Dikmen Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Jenderal Sudirman – Senayan Jakarta Pusat