Monitoring Kepatuhan Kebijakan KTR “Testimoni Smoke Free Monitoring di Monitoring Kepatuhan Kebijakan KTR “Testimoni Smoke Free Monitoring di Bali: Serial Survey) Bali Tobacco Control Initiative Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, FK UNUD
Latar Belakang (1) Riskesdas: Terjadi peningkatan prevalensi merokok umur>15 tahun Kecendrungan usia mulai merokok semakin muda Peningkatan tertinggi prevalensi merokok pd remaja 15 – 19th GATS 2011 51.3% orang yang tidak merokok terpajan Arol di tempat kerja 85.4% orang yang tidak merokok terpajan Arol di restoran GYTS 2009 78.1% siswa terpajan Arol di tempat-tempat umum
Latar Belakang (2) 85,4% merokok di dlm rumah, rerata konsumsi 12 bt/hr. > 97 juta orang Indonesia yang tidak merokok terpajan asap rokok Perda Provinsi Bali no.10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Perda KTR sangat penting dalam mencegah pajanan Arol, menjamin udara sehat tanpa asap rokok dan menurunkan prevalensi merokok dalam jangka panjang Untuk itu penting dilakukan evaluasi terhadap implementasi Perda KTR
Berbagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR Pembentukan dan pertemuan team Pertemuan stakeholder, Pembuatan buku pedoman implementasi Perda KTR Pelatihan pengelola Inspeksi mendadak secara rutin oleah team yang kemudian diberitakan melalui media cetak maupun elektronik.
Konsep Perda KTR Mendidik masyarakat tentang bahaya rokok Melindungi hak asasi manusia untuk menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok Mengatur tempat atau kawasan tanpa rokok bukan melarang orang merokok Membuat kawasan tanpa rokok bukan membuat tempat khusus merokok
Tujuan Serial Survey Untuk menilai trend kepatuhan terhadap Perda KTR Untuk menilai kepatuhan berdasarkan kabupaten/kota Untuk menilai kepatuhan berdasarkan kawasan Untuk menilai faktor yang memengaruhi kepatuhan
Metode Rancangan penelitian ini adalah cross-sectional deskriptif Di Provinsi Bali pd Juli-Agustus 2013, sd Maret-April 2016 Pada 7 kawasan yang diatur dalam Perda KTR Sampel dipilih secara acak proporsional. Jumlah sampel 1100 kawasan per survei Data dianalisis secara deskriptif dan ditampilkan dalam bentuk grafik.
7 kawasan yang diatur dalam Perda KTR, meliputi: Fasilitas kesehatan Fasilitas pendidikan Tempat bermain anak Tempat ibadah Tempat kerja Angkutan umum Tempat-tempat umum
Kriteria Kepatuhan Terhadap Perda KTR Disebut patuh jika memenuhi semua kriteria berikut: Terpasang tanda KTR Tidak terdapat tempat khusus merokok di dalam gedung Tidak ada orang merokok di dalam gedung Tidak ditemukan puntung rokok di dalam gedung Tidak menyediakan asbak di dalam gedung Tidak tercium bau asap rokok di dalam gedung Tidak terdapat iklan rokok Tidak terdapat produksi dan jual beli rokok
Hasil Serial Survey
Simpulan Kepatuhan Terhadap Perda KTR talah mengalami peningkatan dalam 5 tahun implementasi walaupun belum mencapai target 80%. Kepatuhan yang rendah terutama pada terminal bus, pelabuhan, tempat hiburan, pasar tradisional, hotel dan restoran Upaya peningkatan kepatuhan dengan pemasangan tanda belum 100%. Pelanggaran terutama menyediakan asbak, ditemukanya puntung rokok dan orang merokok di dalam gedung. Faktor yang memengaruhi kepatuhan meliputi: penyebaran informasi, pengetahuan dan dukungan pengelola terhadap KTR dan penerapan internal monitorng
Rekomendasi Peningkatan cakupan tanda sampai 100% karena sebagai media sosialisasi, pemberi peringatan pertama dan dasar menyampaikan teguran Optimalisasi team TC di Kabupaten /Kota dalam penyebaran informasi dan supervisi KTR pada tiap kawasan di daerahnya. Meningkatkan pengetahuan dan dukungan pengelola melalui diseminasi dan supervisi secara berkelanjutan Bimbingan teknis implementasi Perda KTR untuk mendukung pengelola dalam menerapkan KTR di kawasannya. Penegakan Perda melalui Sidak secara rutin ke temapt tempat yang kepatuhannya masih rendah.
Terima Kasih www.balitc.org