SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA Ny. Anna Haroen Atmodirono, SH
KUHP Pasal 359 “Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara max. 5 thn atau kurungan 1 thn”.
“Barang siapa yang merugikan orang lain, wajib mengganti rugi” KUHPerdata Pasal 1365 “Barang siapa yang merugikan orang lain, wajib mengganti rugi”
KUHAP Pasal 1 butir 31 Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari
UU Kesehatan Pasal 82 (1)a Barang siapa tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pengobatan dan atau keperawatan, dipidana dengan pidana penjara max. 5 thn dan atau denda max. 100 jt rupiah.
DELIK / DELICTUM Ada perbuatan / tindakan Melawan hukum Diancam pidana oleh UU Dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. BIASA ADUAN
Bagaimana cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan Hukum HUKUM ACARA Bagaimana cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan Hukum PIDANA (KUHAP) PERDATA (RIB) RIB = Reglemen Indonesia Baru
PROSES PENYELESAIAN PERKARA MA P T P N JAK SA POL RI PIDANA MA P T P N PERDATA PERATUN
PENGADILAN NEGERI / MAHKAMAH MILITER ? PELAKU KORBAN * Pr KOL.PWT (MIL) SIPIL * SM P.N KELUARGA (SIPIL) * SG MILITER. SERSAN ADI MAHMIL +
NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI PIDANA “REAKSI ATAS DELIK YANG BERUPA SUATU SIKSAAN YANG DIJATUHKAN OLEH NEGARA KEPADA PEMBUAT DELIK” NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI
MENGAPA NEGARA MENJATUHKAN PIDANA ? E. Kant : Untuk membalas perbuatan terdakwa Von Feuerbach : Untuk membuat takut Untuk memperbaiki akhlak terdakwa Teori gabungan : - membalas - membuat takut - mempertahankan tata tertib - memperbaiki ahklak
KUHP (Pasal 10) JENIS PIDANA YAITU : a. Pidana Pokok : 1. Pidana mati 2. Pidana penjara 3. Pidana kurungan 4. Denda 5. Pidana tutupan (UU No.20/1946) b. Pidana Tambahan : 1. Pencabutan beberapa hak yang tertentu 2. Perampasan beberapa barang yang tertentu 3. Pungumuman putusan hakim.
KUHP (Pasal 11) “Pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No.2 (Pnps) Tahun 1964”.
KUHP (Pasal 12) (1). Pidana penjara seumur hidup atau sementara. (2). Lamanya pidana penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
KUHP (Pasal 12) (3). Pidana penjara sementara boleh dijatuhkan selama-lamanya 20 thn berturut-turut dalam hal kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dipidana dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup dan penjara sementara dan dalam hal masa 15 thn itu dilampaui, sebab pidana ditambah, karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang melakukan kejahatan atau karena ketentuan pada pasal 52.
KUHP (Pasal 12) (4). Lamanya Pidana itu sekali-kali tidak boleh lebih daripada dua puluh tahun.
KUHP (Pasal 13) “Orang yang dipidana dengan pidana penjara dibagi atas beberapa kelas (golongan)”.
KUHP (Pasal 14) “Orang yang dipidana dengan pidana penjara wajib mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, menurut peraturan untuk menjalankan pasal 29”.