SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
HUKUM DAN ABORSI .
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERDATA -PIDANA.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Karakteristik Bahasa Hukum
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAHASA INDONESIA HUKUM
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
JENIS-JENIS PIDANA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PENYELESAIAN SENGKETA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
ASAS LEGALITAS.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM PIDANA.
Alasan mengajukan gugatan
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA Ny. Anna Haroen Atmodirono, SH

KUHP Pasal 359 “Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara max. 5 thn atau kurungan 1 thn”.

“Barang siapa yang merugikan orang lain, wajib mengganti rugi” KUHPerdata Pasal 1365 “Barang siapa yang merugikan orang lain, wajib mengganti rugi”

KUHAP Pasal 1 butir 31 Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari

UU Kesehatan Pasal 82 (1)a Barang siapa tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pengobatan dan atau keperawatan, dipidana dengan pidana penjara max. 5 thn dan atau denda max. 100 jt rupiah.

DELIK / DELICTUM Ada perbuatan / tindakan Melawan hukum Diancam pidana oleh UU Dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. BIASA ADUAN

Bagaimana cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan Hukum HUKUM ACARA Bagaimana cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan Hukum PIDANA (KUHAP) PERDATA (RIB) RIB = Reglemen Indonesia Baru

PROSES PENYELESAIAN PERKARA MA P T P N JAK SA POL RI PIDANA MA P T P N PERDATA PERATUN

PENGADILAN NEGERI / MAHKAMAH MILITER ? PELAKU KORBAN * Pr KOL.PWT (MIL) SIPIL * SM P.N KELUARGA (SIPIL) * SG MILITER. SERSAN ADI MAHMIL +

NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI PIDANA “REAKSI ATAS DELIK YANG BERUPA SUATU SIKSAAN YANG DIJATUHKAN OLEH NEGARA KEPADA PEMBUAT DELIK” NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI

MENGAPA NEGARA MENJATUHKAN PIDANA ? E. Kant : Untuk membalas perbuatan terdakwa Von Feuerbach : Untuk membuat takut Untuk memperbaiki akhlak terdakwa Teori gabungan : - membalas - membuat takut - mempertahankan tata tertib - memperbaiki ahklak

KUHP (Pasal 10) JENIS PIDANA YAITU : a. Pidana Pokok : 1. Pidana mati 2. Pidana penjara 3. Pidana kurungan 4. Denda 5. Pidana tutupan (UU No.20/1946) b. Pidana Tambahan : 1. Pencabutan beberapa hak yang tertentu 2. Perampasan beberapa barang yang tertentu 3. Pungumuman putusan hakim.

KUHP (Pasal 11) “Pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No.2 (Pnps) Tahun 1964”.

KUHP (Pasal 12) (1). Pidana penjara seumur hidup atau sementara. (2). Lamanya pidana penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.

KUHP (Pasal 12) (3). Pidana penjara sementara boleh dijatuhkan selama-lamanya 20 thn berturut-turut dalam hal kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dipidana dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup dan penjara sementara dan dalam hal masa 15 thn itu dilampaui, sebab pidana ditambah, karena ada gabungan kejahatan atau karena berulang melakukan kejahatan atau karena ketentuan pada pasal 52.

KUHP (Pasal 12) (4). Lamanya Pidana itu sekali-kali tidak boleh lebih daripada dua puluh tahun.

KUHP (Pasal 13) “Orang yang dipidana dengan pidana penjara dibagi atas beberapa kelas (golongan)”.

KUHP (Pasal 14) “Orang yang dipidana dengan pidana penjara wajib mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, menurut peraturan untuk menjalankan pasal 29”.