SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA
MENURUT HUKUM INDONESIA
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM BEA METERAI :
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENYELESAIAN SENGKETA
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENGANIAYAAN.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
AMDAL - SKB.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA Oleh Windy Sri Wahyuni, SH., MH

Bentuk Sanksi Administrasi Sanksi administratif dalan UU No 20 Tahun 2011, secara jelas menyebutkan bahwa pelanggar administrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha; penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan rumah susun; pengenaan denda administratif; pencabutan IMB; pencabutan sertifikat laik fungsi; pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun; perintah pembongkaran bangunan rumah susun; atau pencabutan izin usaha.

Bentuk Sanksi Administrasi Selain akan dikenakan sanksi administratif pelanggaran terhadap pasal-pasal didalam UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana telah disebutkan juga akan dikenakan tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Jenis Pelanggaran dan Bentuk Sanksi Pidana Pasal 109 Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari  kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal  97  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 97 Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

Pasal 16 ayat (2) (2)    Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun  umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)  dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Pasal 16 ayat (1) (1)   Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13  ayat (2) dapat dilaksanakan oleh setiap orang. Pasal 13 ayat (2) (2)   Penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kelompok sasaran, pelaku, dan sumber daya pembangunan yang meliputi rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial. Pasal 13 ayat (1) (1)    Perencanaan pembangunan rumah susun meliputi: a.     penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun;

 Pasal 110 Pelaku pembangunan yang membuat PPJB: a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 43 ayat (2) (2)     PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a.     status kepemilikan tanah; b.     kepemilikan IMB; c.     ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; d.     keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan e.     hal yang diperjanjikan. Pasal 43 ayat (1) (1)   Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Pasal 98 Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB: a.   yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau b.   sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). Pasal 43 ayat (2) (2)   PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a.     status kepemilikan tanah; b.     kepemilikan IMB; c.     ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; d.     keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen);dan e.     hal yang diperjanjikan. Pasal 43 ayat (1) (1)   Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui  PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Pasal 111 (1)    Setiap orang yang: a.      merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun; b.      melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun; c.       mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau d.      mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun  atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 112 Setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 113 (1)    Setiap orang yang: a.     mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau b.     mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 Pasal 114 Setiap pejabat yang: a.     menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau b.     mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan c.     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 102 Setiap pejabat dilarang: b.     mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan.

Pasal 116 Setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal  104  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).  Pasal 117 (1)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 dilakukan oleh badan hukum, maka  selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang. (2)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a.     pencabutan izin usaha; atau b.     pencabutan status badan hukum.