TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PERTEMUAN KE-5.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERTEMUAN 16.
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Materi 10.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMERIKSAAN.
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN

TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN melestarikan dan mengembangkan Daerah sebagai Kota Pendidikan dan Kota Budaya; menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; mengatasi permasalahan sosial yang timbul karena interaksi sosial antar kultur; membantu tercapainya tujuan pendatang, khususnya pelajar dan mahasiswa dalam menuntut ilmu atau pendidikan; dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pondokan.

PERIZINAN pondokan (Pasal 4) Setiap orang yang menyelenggarakan pondokan wajib memiliki Izin. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pengecualian dari izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap rumah yang disewakan untuk keluarga dan layanan sosial.

Lanjutan…PERIZINAN pondokan (Pasal 4) Setiap orang yang menyelenggarakan pondokan dan tidak memiliki izin dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; dan penutupan pondokan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.

PERSYARATAN Permohonan Izin penyelenggaraan pondokan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : kartu tanda penduduk; izin mendirikan bangunan; dan mengisi formulir permohonan yang disediakan. 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Camat.

IJIN TIDAK BERLAKU (pasal 8) Izin tidak berlaku apabila: ganti pemilik; pemilik meninggal dunia; nama pondokan berubah; atau penyelenggaraan pondokan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Izin. 2. Dalam hal Izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik Pondokan wajib mengajukan izin baru;

Sanksi administratif tERHADAP IJIN TDK BERLAKU teguran lisan; teguran tertulis; dan penutupan Pondokan

MASA BERLAKU IJIN Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin berakhir.

HAK PENYELENGGARA PONDOKAN membuat atau memutus perjanjian dengan pemondok sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan mendapatkan sosialisasi/pembinaan dari Perangkat Daerah terkait.

HAK PEMONDOK Mendapatkan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan. Mendapatkan bimbingan dan pengarahan untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan lingkungan.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA PONDOKAN bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan dan ketertiban; mencegah dan/atau melakukan tindakan cegah dini atau tangkal dini. melaporkan jumlah dan identitas pemondok kepada lurah setempat dengan diketahui rukun tetangga dan rukun warga secara tertulis; membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata tertib yang berlaku di tempat pondokan;

KEWAJIBAN PENYELENGGARA PONDOKAN menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar pondokan; memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok; memelihara keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan; dan memiliki nama dan menempelkan Izin yang terpasang dan mudah terlihat dengan jelas oleh umum sebagai identitas rumah pondokan;

KEWAJIBAN PEMONDOK berperan serta secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan; turut serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di lingkungannya; mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam lingkungan pondokan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat; menjaga norma agama, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. memberitahukan kepada penyelenggara pondokan apabila pemondok menerima tamu yang menginap.

Ketentuan domisili penyelenggara pondokan Pemilik yang tidak bertempat tinggal di dalam atau berbatasan langsung dengan pondokan wajib melimpahkan tanggungjawab kepada seseorang sebagai Induk Semang; Induk Semang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertempat tinggal di dalam bangunan pondokan Membuat Perjanjian tertulis antara pemilik dan induk semang dan disaksikan dan dilaporkan kepada ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga setempat atau yang mewakilinya.

Tata tertib pondokan larangan menerima tamu yang berlainan jenis kelamin di kamar, kecuali orang tua kandung, istri/suami, dan/atau saudara kandung dengan seizin penyelenggara pondokan; jam kunjungan tamu adalah 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, di luar jam tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Rukun Tetangga setempat; penerimaan tamu yang berlainan jenis kelamin harus dilakukan di ruang tamu yang disediakan oleh penyelenggara pondokan;

Lanjutan….Tata tertib pondokan larangan menyimpan, memperdagangkan, dan menggunakan minuman keras dan/atau obat-obatan atau zat terlarang; larangan berjudi dan sebagainya; larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan;

Lanjutan….Tata tertib pondokan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan; dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan.

Larangan pemilik pondokan (pasal 18) menyelenggarakan pondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan; dan menyewakan pondokan kurang dari 1 (satu) bulan.

Sanksi administratif penyelenggara pondokan yang melanggar teguran lisan teguran tertulis; pencabutan izin; dan penutupan pondokan.

Setiap pemondok dilarang (pasal 19) menerima tamu lawan jenis di dalam kamar pondokan; dan/atau menggunakan atau memanfaatkan pondokan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Peran serta masyarakat Setiap orang berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pondokan di lingkungannya masing- masing. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan pondokan dapat melaporkan kepada rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau kecamatan setempat. Rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau kecamatan setempat menindak lanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

penyidikan Penyidik pada ketentuan pidana dilaksanakan oleh POLRI dan PPNS Pemerintah Kota Yogyakarta.

Wewenang ppns Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan tindak pidana. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan tindak pidana. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Lanjut wewenang ppns…. Melakukan penyitaan barang bukti. Meminta bantuan tenaga ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat emeriksaan, memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa. Mengambil sidik jari dan memotret berkaitan dengan tindak pidana.

Lanjut…wewenang ppns Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI apabila tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana. Selanjutnya memberitahukan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan tindak pidana berdasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan pidana Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah pelanggaran.

Ketentuan peralihan Penyelenggara pondokan yang telah menyelenggarakan pondokan sebelum peraturan daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Ditetapkan 10 Maret 2017

MATUR NUWUN