PERAN DAN PELAKU EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
2. Arus Dana Internasional
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
BANGUN USAHA INDONESIA
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
Hutang Luar Negeri.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
Perekonomian Indonesia
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERDAGANGAN DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL DALAM ERA GLOBALISASI
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Pelaku ekonomi di indonesia
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PRIVATISASI BUMN.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
ARGUMENTASI PERDAGANGAN BEBAS
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PRESENTATION GLOBALISASI DI BIDANG HUKUM. NAMA ANGGOTA 1.PUTRA HANDOYO 2.FEBRY ENDRIANI 3.JONATHAN FAZA 4.ARTHA ZABILHA 5.M.RAJAB 6.MONICA DWI 7.WAHYU.
Transcript presentasi:

PERAN DAN PELAKU EKONOMI PEREKONOMIAN INDONESIA By : Diana Ma’rifah

PELAKU-PELAKU EKONOMI Berdasarkan Kepemilikan Aset BUMN SWASTA KOPERASI Berdasarkan Besar Kecilnya Aset/ Modal Perusahaan Besar : memiliki pekerja 100 orang lebih Perusahaan sedang : memiliki pekerja 20 – 99 orang Perusahaan kecil : memiliki pekerja 5 – 19 orang Kerajinan R. Tangga : memiliki pekerja kurang 5 orang

BUMN Definisi : usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN Bahasa Asing BUMN adalah public enterprise. Dengan demikian berisikan dua elemen esensil, yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) BUMN diciptakan oleh undang-undang, diusulkan pemerintah dan disetujui DPR, maka jadilah dia suatu produk politik

BUMN BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya. BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional/ asing di mana negara memiliki saham mayoritas minimal 51%.

BUMS Peran swasta dan cara kerja swasta semakin banyak disorot karena memang ada kecenderungan sektor ini bisa bekerja lebih efisien dari pada sektor negara yang terkekang oleh birokrasi, sedangkan koperasi karena masih lemah belum mampu mengembangkan diri (Mubyarto, 1988) Umumnya tujuan pendirian perusahaan swasta adalah untuk memperoleh keuntungan maksimal. Namun sekarang keuntungan maksimal bukan merupakan satu-satunya tujuan masih ada tujuan lain yang leibh penting dan kadang-kadang lebih mendesak misalnya pertumbuhan skala organisasinya, kepentingan sosial dan sebagainya

KOPERASI Koperasi dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan- badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan

Perbedaan sifat BUMN, BUMS, Koperasi

PERAN DAN FUNGSI BAGI PEREKONOMIAN A. Peran Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi B. Peran Sebagai Pencipta Lapangan Pekerjaan Swasta & PNS C. Fungsi Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat CSR

Mengapa BUMN inefisiensi? Bersumber pada dua elemen esensial pada BUMN Tujuan sosial (public) : cenderung banyak pengeluaran, mementingkan efektivitas Tujuan bisnis (enterprise) : cednderung mengurangi pengukuran, mementingkan efisiensi Sikap manajemen sering ragu-ragu tidak tegas karena dua ukuran tersebut sehingga efeknya inefisiensi

Mengapa BUMN inefisiensi? Bersumber dari sejarah pendiriannya : BUMN adalah produk politik, didirikan oleh pemerintah bersama DPR dengan UU Operasi BUMN banyak melibatkan biorkasi dengan pemerintah maupun dengan DPR. Keputusan-keputusan manajemen selalu lambat dan bersifat kompromis, karena itu tidak efektif dan tidak efisien.

PRIVATISASI BUMN Alasan pemerintah melepas saham (swastanisasi) BUMN adalah : Kesulitan mendapatkan dana untuk menutup defisit APBN Untuk menarik investor domestik atau asing dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Telah terikat pada kesepakatan (perjanjian) dengan IMF sewaktu Indonesia mendapat bantuan hutang. Harus dengan persetujuan DPR

indosat & telkom -> PT Temasek Singapura Semester 2 : 7 BUMN aktif yg memberi income ke negara kurang lebih 3,5 triliun per tahun indosat & telkom -> PT Temasek Singapura Perusahaan Gas negara, indocement, tambang batubara Hasil : 6 triliun pemasukan negara per tahun Dividen 50 % dari saham yg dijual Akibatnya : Pemutihan tangan koruptor Hak atas PT Satelit Palapa (25%) & PT Indosat M3 (10%) milik Temasek Kedaulaan/ rahasia negara

Dampak Positif dan negatif pelepasan sasham Positif : tambahan investasi, pertumbuhan ekonomi meningkat. Negatif : sebagian / seluruh laba BUMn di transfer ke Luar Negeri, mengurangi cadangan devisa

Kriteria dalam melaksanakan privatisasi BUMN yang diprivatisasi sudah sehat BUMN yang diprivatisasi tidak menguasai selumber kebutuhan rakyat banyak Proses privatisasi transsparan, sesuai prosedur dan perundangan yang belraku

Sumber pasar gelap : larangan/ batasan dr pemerintah Cara mengatasinya salah satunya adalah dengan merevisi undang-undang kepabeanan. Diharapkan undang-undang kepabeanan yang direvisi akan lebih bertindak tegas dalam menuntut pelaku sehingga dikenakan sanksi yang setimpal. Ini merupakan salah satu bentuk wujud peran serta pemerintah dalam turut serta Meningkatkan  kinerja aparat khususnya peningkatan controlling di bagian bea cukai, sehingga dapat meminimalisir praktik penyelundupan yang berdampak black market maupun gray market. Dalam melakukan controlling alangkah baiknya tidak hanya melibatkan bagian bea cukai saja, tetapi juga melibatkan pihak kepolisian sehingga kinerja dari tim bea cukai juga dapat diawasi Meningkatkan kesadaran para pelaku perdagangan internasional sehingga tujuan dari esensi perdagangan internasional untuk meningkatkan daya saing tiap Negara dan terpenuhinya kebutuhan tiap Negara dapat terwujud Mengurangi potensi penyalahgunaan petikemas yang sering digunakan untuk menyelundupkan barang