MEKANISME EKSPOR TIDAK LANGSUNG ANTARA PT SARINAH DENGAN UKM / IKM EKPOR DAN BERORIENTASI EKSPOR
SKEMA BISNIS UNIT EKSPOR PT. SARINAH SUPPLIER / PRODUSEN BUYER Menerbitkan LC atau Memberikan DP minimal sebesar 20% dari Nilai Ekspor (Proforma Invoice) Menerbitkan SPPB ke supplier Membantu DP (80%) dari total modal kerja. Proses produksi barang sampai dengan selesai Proses stuffing barang sampai pelabuhan. BUYER PT SARINAH Penerimaaan dokumen BL dari Agen pelayaran Barang Pesanan diterima oleh Buyer. Menerbitkan Shipping Instruction (SI) Pengurusan SKA dan pencairan LC
Kriteria Buyer Pembayaran Telegraphic Transfer (TT) : Sanggup memberikan DP minimal 20% dari Nilai Proforma Invoice Pembayaran Letter of Credit (L/C) Yaitu cukup dengan L/C Irrevocable At Sight
Sistem Kerjasama PT. Sarinah (Persero) dengan Supplier / Produsen I. Pemberian bantuan Modal Kerja sebesar 80% dari Nilai Surat Pemesanan Pembelian Barang (SPPB), yang meliputi antara lain : Untuk pembelian bahan baku Untuk pembayaran tenaga kerja II. Sedangkan sisa bantuan Modal Kerja sebesar 20 % diberikan setelah L/C cair
Kriteria Supplier Ekspor Memiliki legalitas usaha dan NPWP Memiliki kapasitas produk sesuai permintaan Buyer Memiliki tenaga kerja yang kompeten dan mencukupi Memiliki produk sesuai dengan spesifikasi permintaan Buyer
Kriteria Produsen Ekspor 1. Memiliki domisili yang tetap 2. Memiliki tenaga kerja yang kompeten dan mencukupi 3. Memiliki produk sesuai spesifikasi permintaaan Buyer 4. Memiliki kapasitas produk sesuai permintan Buyer
Manfaat Kerjasama Dengan PT Sarinah (Persero) Mendapat peluang ikut pameran dalam atau luar negeri Menambah peluang pemesanan Buyer Sarinah Efisiensi biaya operasional dengan sinergi BUMN Melancarkan proses produksi Meningkatkan kepercayaan buyer
TERIMA KASIH