VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PARTAI POLITIK.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB IX RENCANA STRATEGIS PGRI
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
WARGA NEGARA INDONESIA
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Selamat Datang Peserta
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
KESADARAN BERKONSTITUSI
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
NEGARA INDONESIA.
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Unggul Profesional Islami
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
DEMOKRASI INDONESIA DAN MASYARAKAT MADANI
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai

Terwujudnya organisasi KORPI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya V I S I

1 1. Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan M I S 2 2. Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara 3 3. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota 3 4. Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik 5 5. Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PENDEKATAN 2. Normatif - Pancasila - UUD 1945 Keputusan MUNAS VI KORPRI No: KEP-05/MUNAS/2004 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI 1. Teoritik - Organisasi - Kerjasama 1 3 3. Empirik - KORPRI ada di setiap Lembaga Pemerintah Pusat-dasar-TNI-POLRI dan BUMN 2

PEGAWAI RI 1. Pegawai Negeri Sipil 2. Pegawai BUMN/D, BHMN 3. Perangkat Pemerintahan Desa KORPRI : adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai RI demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa & NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945. Bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab

Nilai dasar KORPRI 1. Honesty 2. Trust 3. Fainess 4. Respect 5. Accountability

Fungsi Sebagai : 1. Perekat persatuan & kesatuan bangsa 2. Pelopor peningkatan kesejahteraan & profesionalime anggota 3. Pelindung & pengayom anggota 4. Penyalur kepentingan anggota 5. Pendorong peningkatan taraf hidup SOSEK masyarakat dan lingkungan 6. Pelopor pelayan publik & mensukseskan program pembangunan 7. Mitra aktif dalam peraturan perundang-undangan yang berlalu 8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan & kemakmuran bangsa

Keanggotaan terdiri dari Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi Keanggotaan terdiri dari 1. Anggota biasa 2. Anggota luar biasa 3. Anggota kehormatan

Hak dan kewajiban ada pada Pasal 13,14 (AD KORPRI) 1. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan 2. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi 3. Mendapat perlindungan & pembebanan atas perlakuan yang tidak adil 4. Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum 5. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan 6. Mendapat gaji yang layak 7. Mendapat perlakuan yang adil & jaminan tidak ada invervensi politik terhadap jabatan profesional karier pada jabatan struktural eselon I → IV

K E WA J I B A N 1. Mentaati AD – AR dan keputusan / peraturan organisasi 2. Membela dan menjunjung tinggi organisasi 3. Memelihara moral & etika organisasi 4. Membayar iuran anggota 5. Mengikuti rapat pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi

*** Terima Kasih ***