SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April 2016
DASAR HUKUM Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Program Perlindungan Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian Jaminan Kematian (JKM)
Peserta JKK dan JKM CPNS PNS PPPK PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Pasal 8 Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan,dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi: dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau mengalami penyakit akibat kerja.
Berapa biaya penggantian angkutan ? Jaminan Kecelakaan Kerja Simulasi 1 Biaya Pengangkutan Peserta mengalami kecelakaan kerja: menggunakan pengangkutan darat/sungai/danau sebesar Rp1.400.000 menggunakan pengangkutan laut sebesar Rp2.150.000, menggunakan pengangkutan udara sebesar Rp3.550.000,- Berapa biaya penggantian angkutan ?
Penggantian Biaya Pengangkutan : Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing yang digunakan. Total biaya ketiga angkutan yang mendapat penggantian adalah : 1.300.000 + 1.950.000 + 3.250.000 = Rp 6.500.000
Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan. Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjaannya Cacat Sebagian Anatomis Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjanaannya Penurunan Fungsi Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan Total Tetap
Berapa santunan cacat sebagian anatomis yang diperoleh ? Simulasi 2 Santunan cacat sebagian anatomis Peserta mengalami cacat sebagian anatomis akibat kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut : Cacat lengan kanan dari sendi bahu ke bawah Cacat ibu jari tangan kiri Cacat ibu jari kaki kanan Gaji terakhir peserta adalah Rp5.620.300, gol 4E Berapa santunan cacat sebagian anatomis yang diperoleh ?
Santunan cacat sebagian anatomis yang diperoleh : % sesuai tabel x 80 x gaji terakhir Gaji : Rp5.620.300, gol 4E
Berapa santunan cacat penurunan fungsi yang diperoleh ? Simulasi 3 Santunan cacat penurunan fungsi Peserta mengalami cacat penurunan fungsi akibat kecelakaan kerja dengan perincian sebagai berikut : - Kehilangan daya penciuman - Kehilangan penglihatan warna Gaji terakhir peserta : Rp5.620.300, gol 4E Berapa santunan cacat penurunan fungsi yang diperoleh ?
Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x gaji terakhir Santunan cacat sebagian fungsi yang diperoleh : Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x gaji terakhir Kehilangan daya penciuman: 11% x 80 x Rp5.620.300 = Rp 49.458.640 Penurunan penglihatan warna: 10% x 80 x Rp5.620.300 =Rp 44.962.400 Total Santunan penurunan fungsi : 49.458.640 + 44.962.400 = Rp94.421.040
Santunan cacat total tetap Simulasi 4 Santunan cacat total tetap Gaji terakhir peserta Rp 5.620.300 (Gol 4E) Santunan Cacat Total Tetap : - Santunan sekaligus : 70% x 80 x gaji terakhir = 70% x 80 x Rp 5.620.300 = Rp 314.736.800,- - Santunan berkala: Rp250.000 perbulan selama 24 bulan
Tewas adalah: Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud di atas
Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? Simulasi 5 Santunan Peserta Tewas Peserta tewas akibat kecelakaan kerja Gaji terakhir peserta Rp 5.620.300 Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? 1. Santunan Kematian Kerja = 60% x 80 x gaji terakhir = 60% x 80 x Rp 5.620.300 = Rp 269.774.400 2. Uang Duka Tewas = 6 x gaji terakhir = 6 x Rp 5.620.300 = Rp 33.721.800 3. Biaya pemakaman = Rp10.000.000 4. Beasiswa = Rp45.000.000 (diambil beasiswa SD yang terbesar) Total santunan yang diperoleh = Rp 269.774.400 + Rp 33.721.800 + Rp 10.000.000 + Rp 45.000.000 = Rp 358.496.200
% sesuai tabel x gaji terakhir Simulasi 6 Tunjangan Cacat Peserta dipensiunkan mendapat tunjangan cacat, akibat mengalami kecelakaan kerja Gaji terakhir : Rp 5.620.300 (Gol 4E) % sesuai tabel x gaji terakhir Tunjangan Cacat yang diperoleh : Kehilangan fungsi penglihatan kedua belah mata : 70% x 5.620.300 = Rp 3.934.210 - Kehilangan fungsi pendengaran pada kedua belah telinga : 70% x 5.620.300 = Rp 3.934.210 Total tunjangan yang dibayarkan adalah 100% x 5.620.300 = Rp 5.620.300 Catatan : dalam hal beberapa cacat, besar tunjangan cacat diberikan dengan menjumlahkan prosentase dari tiap cacat , dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji terakhir
Jaminan Kematian (JKM) Manfaat Besaran Santunan Sekaligus Rp15.000.000,- Uang Duka Wafat 3 Kali Gaji Biaya Pemakaman Rp7.500.000,- Bantuan Beasiswa
Jaminan Kematian (JKM) Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? Simulasi 7 Peserta meninggal (wafat), meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih sekolah/kuliah Gaji terakhir : Rp 5.620.300 Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? - Santunan sekaligus = Rp15.000.000 Uang Duka wafat = 3 x gaji terakhir =3 x Rp 5.620.300 = Rp 16.860.900 - Biaya pemakaman = Rp 7.500.000 Bantuan Beasiswa = Rp 15.000.000 (Kepesertaan >3 Tahun) Total santunan yang diperoleh : Rp15.000.000 + Rp16.860.900+ Rp7.500.000 + Rp15.000.000 = Rp 54.360.900
Manfaat Program JKK Perawatan Santunan Tunjangan cacat
Program Jaminan Kecelakaan Kerja Program Jaminan Kematian Iuran JENIS PROGRAM BESARAN IURAN Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji Program Jaminan Kematian 0,30 % x Gaji Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
SANTUNAN A Santunan I Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut: 1. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp1.300.000,- 2. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp1.950.000,- 3. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp3.250.000,- Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka berhak atas biaya paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan II Santunan sementara akibat kecelakaan kerja 100% x Gaji sebulan III Santunan Cacat a. santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan sekaligus % sesuai tabel x 80 bulan gaji. b. santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 bulan gaji c. santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus c.1. santunan sekaligus sebesar; 70% x 80 bulan gaji c.2. santunan berkala sebesar Rp 250.000,- per bulan selama 24 bulan.
SANTUNAN (lanjutan) IV Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) Diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta rupiah). V Penggantian Gigi tiruan maksimal Rp3.900.000,- VI Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) a. Santunan Kematian Kerja 60% x 80 bulan Gaji b. Uang Duka Tewas UDT : 6 x Gaji c. biaya pemakaman Rp10.000.000,- d. Beasiswa Sekaligus (dibayarkan 1 x untuk 1 orang anak sesuai jenjang pendidikan saat kejadian tewas) - SD Rp45.000.000,- - SLTP Rp35.000.000,- - SLTA Rp25.000.000,- - Mahasiswa Rp15.000.000,- B Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya biaya pengobatan / biaya perawatan dan Santunan sama dengan huruf A .
Tabel Persentase Santunan Cacat, Tetap Sebagian dan Cacat lainnya MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % x Gaji • Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 44 • Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 38.5 • Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah • Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 33 • Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 35 • Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 30.8 • Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 77 • Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah • Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 55 • Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 27.5 • Kedua belah mata • Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat • Pendengaran pada kedua belah telinga • Pendengaran pada sebelah telinga 22 • Ibu jari tangan kanan 16.5 • Ibu jari tangan kiri 13.2 • Telunjuk tangan kanan 9.9 • Telunjuk tangan kiri 7.9
Tabel Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat lainnya (lanjutan) • Salah satu jari lain tangan kanan 4.4 • Salah satu jari lain tangan 3.3 • Ruas pertama telunjuk kanan 4.95 • Ruas pertama telunjuk kiri 3.85 • Ruas pertama jari lain tangan kanan 2.2 • Ruas pertama jari lain tangan kiri 1.65 • Salah satu ibu jari kaki 5.5 • Salah satu jari telunjuk kaki • Salah satu jari kaki lain • Terkelupasnya kulit kepala 11 - 33 • Impotensi 33 • Kaki memendek sebelah: - kurang dari 5 cm 11 - 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm 22 - 7,5 cm atau lebih • Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6.6 • Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel • Kehilangan daun telinga sebelah • Kehilangan kedua belah daun telinga
Tabel Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat lainnya (lanjutan) • Cacat hilangnya cuping hidung 33 • Perforasi sekat rongga hidung 16.5 • Kehilangan daya penciuman 11 • Hilangnya kemampuan kerja fisik - 50% - 70% 44 - 25% - 50% 22 - 10% - 25% 5.5 • Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 77 • Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. 7.7 Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik)+% efisiensi penglihatan terburuk • Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan10% • Kehilangan penglihatan warna 10 • Setiap kehilangan lapangan pandang 10%
Telah dibayarkan oleh Dirjen Perbendaharaan Terhitung Bulan Juli 2015
T E R I M A K A S I H