SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGENALAN JAMSOSTEK Nusye Ismail.
Advertisements

SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
Topik: CACAT AKIBAT KERJA Oleh: DR dr Suma’mur PK, MSc , SpOk
PENSIUN Endah Setyowati.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
MANAJEMEN KEPEGAWAIAN ASN & UPAYA MENINGKATKAN PERLINDUNGAN
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Gaji dan Upah.
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
SEJAHTERA BERKAT LAYANAN TASPEN (PERSERO)
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Aidha F. Andika Vandana N.
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
PENILAIAN KINERJA K3.
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
SOSIALISASI KETASPENAN
Pajak Penghasilan Pasal 21
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
Kesejahteraan Pegawai
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun
PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
SOSIALISASI PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Transcript presentasi:

SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April 2016

DASAR HUKUM Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Program Perlindungan Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian Jaminan Kematian (JKM)

Peserta JKK dan JKM CPNS PNS PPPK PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Pasal 8 Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan,dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi: dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau mengalami penyakit akibat kerja.

Berapa biaya penggantian angkutan ? Jaminan Kecelakaan Kerja Simulasi 1 Biaya Pengangkutan Peserta mengalami kecelakaan kerja: menggunakan pengangkutan darat/sungai/danau sebesar Rp1.400.000 menggunakan pengangkutan laut sebesar Rp2.150.000, menggunakan pengangkutan udara sebesar Rp3.550.000,- Berapa biaya penggantian angkutan ?

Penggantian Biaya Pengangkutan : Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing yang digunakan. Total biaya ketiga angkutan yang mendapat penggantian adalah : 1.300.000 + 1.950.000 + 3.250.000 = Rp 6.500.000

Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan. Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjaannya Cacat Sebagian Anatomis Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjanaannya Penurunan Fungsi Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan Total Tetap

Berapa santunan cacat sebagian anatomis yang diperoleh ? Simulasi 2 Santunan cacat sebagian anatomis Peserta mengalami cacat sebagian anatomis akibat kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut : Cacat lengan kanan dari sendi bahu ke bawah Cacat ibu jari tangan kiri Cacat ibu jari kaki kanan Gaji terakhir peserta adalah Rp5.620.300, gol 4E Berapa santunan cacat sebagian anatomis yang diperoleh ?

Santunan cacat sebagian anatomis yang diperoleh : % sesuai tabel x 80 x gaji terakhir Gaji : Rp5.620.300, gol 4E

Berapa santunan cacat penurunan fungsi yang diperoleh ? Simulasi 3 Santunan cacat penurunan fungsi Peserta mengalami cacat penurunan fungsi akibat kecelakaan kerja dengan perincian sebagai berikut : - Kehilangan daya penciuman - Kehilangan penglihatan warna Gaji terakhir peserta : Rp5.620.300, gol 4E Berapa santunan cacat penurunan fungsi yang diperoleh ?

Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x gaji terakhir Santunan cacat sebagian fungsi yang diperoleh : Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x gaji terakhir Kehilangan daya penciuman: 11% x 80 x Rp5.620.300 = Rp 49.458.640 Penurunan penglihatan warna: 10% x 80 x Rp5.620.300 =Rp 44.962.400 Total Santunan penurunan fungsi : 49.458.640 + 44.962.400 = Rp94.421.040

Santunan cacat total tetap Simulasi 4 Santunan cacat total tetap Gaji terakhir peserta Rp 5.620.300 (Gol 4E) Santunan Cacat Total Tetap : - Santunan sekaligus : 70% x 80 x gaji terakhir = 70% x 80 x Rp 5.620.300 = Rp 314.736.800,- - Santunan berkala: Rp250.000 perbulan selama 24 bulan

Tewas adalah: Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud di atas

Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? Simulasi 5 Santunan Peserta Tewas Peserta tewas akibat kecelakaan kerja Gaji terakhir peserta Rp 5.620.300 Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? 1. Santunan Kematian Kerja = 60% x 80 x gaji terakhir = 60% x 80 x Rp 5.620.300 = Rp 269.774.400 2. Uang Duka Tewas = 6 x gaji terakhir = 6 x Rp 5.620.300 = Rp 33.721.800 3. Biaya pemakaman = Rp10.000.000 4. Beasiswa = Rp45.000.000 (diambil beasiswa SD yang terbesar) Total santunan yang diperoleh = Rp 269.774.400 + Rp 33.721.800 + Rp 10.000.000 + Rp 45.000.000 = Rp 358.496.200

% sesuai tabel x gaji terakhir Simulasi 6 Tunjangan Cacat Peserta dipensiunkan mendapat tunjangan cacat, akibat mengalami kecelakaan kerja Gaji terakhir : Rp 5.620.300 (Gol 4E) % sesuai tabel x gaji terakhir Tunjangan Cacat yang diperoleh : Kehilangan fungsi penglihatan kedua belah mata : 70% x 5.620.300 = Rp 3.934.210 - Kehilangan fungsi pendengaran pada kedua belah telinga : 70% x 5.620.300 = Rp 3.934.210 Total tunjangan yang dibayarkan adalah 100% x 5.620.300 = Rp 5.620.300 Catatan : dalam hal beberapa cacat, besar tunjangan cacat diberikan dengan menjumlahkan prosentase dari tiap cacat , dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji terakhir

Jaminan Kematian (JKM) Manfaat Besaran Santunan Sekaligus Rp15.000.000,- Uang Duka Wafat 3 Kali Gaji Biaya Pemakaman Rp7.500.000,- Bantuan Beasiswa

Jaminan Kematian (JKM) Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? Simulasi 7 Peserta meninggal (wafat), meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih sekolah/kuliah Gaji terakhir : Rp 5.620.300 Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? - Santunan sekaligus = Rp15.000.000 Uang Duka wafat = 3 x gaji terakhir =3 x Rp 5.620.300 = Rp 16.860.900 - Biaya pemakaman = Rp 7.500.000 Bantuan Beasiswa = Rp 15.000.000 (Kepesertaan >3 Tahun) Total santunan yang diperoleh : Rp15.000.000 + Rp16.860.900+ Rp7.500.000 + Rp15.000.000 = Rp 54.360.900

Manfaat Program JKK   Perawatan Santunan Tunjangan cacat

Program Jaminan Kecelakaan Kerja Program Jaminan Kematian Iuran JENIS PROGRAM BESARAN IURAN Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji Program Jaminan Kematian 0,30 % x Gaji Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

SANTUNAN A Santunan I Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut:   1. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp1.300.000,- 2. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp1.950.000,- 3. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp3.250.000,- Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka berhak atas biaya paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan II Santunan sementara akibat kecelakaan kerja 100% x Gaji sebulan III Santunan Cacat a. santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan sekaligus % sesuai tabel x 80 bulan gaji. b. santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 bulan gaji c. santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus c.1. santunan sekaligus sebesar; 70% x 80 bulan gaji c.2. santunan berkala sebesar Rp 250.000,- per bulan selama 24 bulan.

SANTUNAN (lanjutan) IV Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) Diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta rupiah).  V Penggantian Gigi tiruan maksimal Rp3.900.000,- VI Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)   a. Santunan Kematian Kerja 60% x 80 bulan Gaji b. Uang Duka Tewas UDT : 6 x Gaji c. biaya pemakaman Rp10.000.000,- d. Beasiswa Sekaligus (dibayarkan 1 x untuk 1 orang anak sesuai jenjang pendidikan saat kejadian tewas) - SD Rp45.000.000,- - SLTP Rp35.000.000,- - SLTA Rp25.000.000,- - Mahasiswa Rp15.000.000,- B Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya biaya pengobatan / biaya perawatan dan Santunan sama dengan huruf A .

Tabel Persentase Santunan Cacat, Tetap Sebagian dan Cacat lainnya   MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % x Gaji • Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 44 • Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 38.5 • Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah • Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 33 • Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 35 • Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 30.8 • Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 77 • Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah • Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 55 • Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 27.5 • Kedua belah mata • Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat • Pendengaran pada kedua belah telinga • Pendengaran pada sebelah telinga 22 • Ibu jari tangan kanan 16.5 • Ibu jari tangan kiri 13.2 • Telunjuk tangan kanan 9.9 • Telunjuk tangan kiri 7.9

Tabel Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat lainnya (lanjutan)   • Salah satu jari lain tangan kanan 4.4 • Salah satu jari lain tangan 3.3 • Ruas pertama telunjuk kanan 4.95 • Ruas pertama telunjuk kiri 3.85 • Ruas pertama jari lain tangan kanan 2.2 • Ruas pertama jari lain tangan kiri 1.65 • Salah satu ibu jari kaki 5.5 • Salah satu jari telunjuk kaki • Salah satu jari kaki lain • Terkelupasnya kulit kepala 11 - 33 • Impotensi 33 • Kaki memendek sebelah: - kurang dari 5 cm 11 - 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm 22 - 7,5 cm atau lebih • Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6.6 • Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel • Kehilangan daun telinga sebelah • Kehilangan kedua belah daun telinga

Tabel Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat lainnya (lanjutan)   • Cacat hilangnya cuping hidung 33 • Perforasi sekat rongga hidung 16.5 • Kehilangan daya penciuman 11 • Hilangnya kemampuan kerja fisik - 50% - 70% 44 - 25% - 50% 22 - 10% - 25% 5.5 • Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 77 • Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. 7.7 Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik)+% efisiensi penglihatan terburuk • Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan10% • Kehilangan penglihatan warna 10 • Setiap kehilangan lapangan pandang 10%

Telah dibayarkan oleh Dirjen Perbendaharaan Terhitung Bulan Juli 2015

T E R I M A K A S I H