KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Norma Penghitungan.
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PPh Pasal 24.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Penghasilan Kena Pajak 5
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh )
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN Aris Munandar, SE., M.Si

Tujuan Pembelajaran Jenis biaya yang diperkenankan bagi WP DN dan BUT untuk dibebankan sebagai biaya Jenis yang tidak diperkenankan bagi WP DN dan BUT untuk dibebankan sebagai biaya Tata cara melakukan kompensasi kerugian dan batas waktu kompensasi.

BIAYA MENURUT UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN Saat pengukuran biaya dalam ketentuan perpajakan pada umumnya disesuaikan dengan cara pencatatan yang dipakai dalam pembukuan perusahaan apakah metode kas atau metode akrual Untuk tujuan perpajakan, yaitu atas dasar pertimbangan penerimaan dan pengaruh sosial ekonomi, tidak seluruh biaya dapat dikurangkan terhadap penghasilan sehingga apabila dibandingkan, komponen biaya menurut akuntansi komersial dapat dikoreksi yang mempengaruhi penghasilan.

BIAYA MENURUT UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi WP DN dan BUT terbagi dalam 2 golongan; Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Pengeluaran yang dilakukan oleh WP dapat dibedakan sebagai berikut; Pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expenses) Pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sbg biaya (nondeductible expenses)

Pasal 6 UU PPh menyatakan untuk menghitung besarnya PKP bagi WP DN dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi; Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh aset berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih 1 tahun. Iuran kepada dana pensiun. (harus sesuai tarif dan perusahaan DP telah disahkan oleh menteri keuangan) Kerugian karena penjualan atau pengalihan aset. (aset untuk 3 M) Kerugian selisih kurs mata uang asing. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di indonesia

Pasal 6 UU PPh menyatakan untuk menghitung besarnya PKP bagi WP DN dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi; ...... Biaya Beasiswa, magang dan pelatihan. Piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih dgn syarat; Telah dibebankan sbg biaya dalam laporan keuangan LR komersial WP harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada DJP Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri Sumbangan bencana nasional dan sumbangan penelitian dan pengembangan yg ditetapkan dgn peraturan pemerintah Biaya pembangunan infrastruktur sosial Sumbangan fasilitas pendidikan Sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga.

BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIBEBANKAN Tidak semua pengeluaran itu boleh dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan UU perpajakan. Pasal 9 ayat (1) mengatur untuk menentukan besarnya PKP bagi WP DN dan BUT tidak boleh dikurangkan yaitu sbb; Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun Biaya yg dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan dll yang dibayar oleh WP pribadi, kecuali dibayar oleh pemberi kerja. Pengantian dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali makan minum seluruh karyawan dan natura atau kenikmatan didaerah tertentu / terpencil.

BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIBEBANKAN Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak lain yg mempunyai hubungan istimewa. Pajak penghasilan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma Sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak

KLASIFIKASI BIAYA SESUAI ATURAN PELAKSANAAN UU PERPAJAKAN Pada bagian ini disampaikan beberapa aturan pelaksanaan dalam aplikasi; Biaya program jamsostek / BPJS Kesehatan. Dalam program jamsostek berkaitan dengan pembayaran premi (JKK, JKM dan JHT), premi dapat dibebankan. Biaya Pengobatan. Biaya yg dibayar langsung oleh pemberi kerja ke RS atau dokter. Tidak bisa dibebankan. Biaya Rekreasi dan olah raga. Biaya Perumahan. Biaya Kendaraan Dinas. Untuk kepentingan karyawan tertentu diperkenankan hanya 50%. Telepon seluler karyawan. Diperkenankan 50%

KLASIFIKASI BIAYA SESUAI ATURAN PELAKSANAAN UU PERPAJAKAN Biaya entertainment, representasi, jamuan tamu. Tidak diperkenankan utk dibebankan. Pajak daerah dan retribusi daerah dapat dibebankan.

KOMPENSASI KERUGIAN Terdapat 2 macam kompensasi kerugian, yaitu; Kompensasi Horizontal Kompensasi diterapkan apabila WP dalam tahun pajak yang bersamaan memperhitungkan kompensasinya antara penghasilan suatu bidang usaha dengan kerugian dan bidang usaha lainnya. 2. Kompensasi Vertikal Dalam kompensasi vertikal WP mengkompensasi penghasilan suatu tahun pajak dengan kerugian tahun sebelumnya. UU Pajak Penghasilan menganut Kompensasi Vertikal

KOMPENSASI KERUGIAN Apabila penghasilan bruto WP setelah dikurangi beban yang telah sesuai dgn yg diperkenankan terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasi dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut sejak tahun pajak berikutnya

Contoh; Pada tahun 2009, PT. Z menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 2,1 M. Dalam 5 tahun berikut Laba (Rugi) fiskal PT. Z; Tahun 2010 Laba Fiskal Rp. 300.000.000 Tahun 2011 Rugi Fiskal Rp. 400.000.000 Tahun 2012 Laba Fiskal N I H I L Tahun 2013 Laba Fiskal Rp. 200.000.000 Tahun 2014 Laba Fiskal Rp. 700.000.000

AKUNTANSI PERPAJAKAN Rugi fiskal tahun 2009 Rp. 200.000.000 masih tersisa ditahun 2014. tidak boleh dikompensasi lagi dgn laba fiskal tahun 2015. sedangkan rugi fiskal 2011 sebesar Rp. 200.000.000 hanya boleh dikompensasi dengan laba fiskal tahun 2015 dan 2016.

Penjelasan Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015 karena jangka waktu 5 tahun telah selesai di tahun 2014 Rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp 200.000.000,00 (dva ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 dan berakhir pada akhir tahun 2016. Sehingga untuk Tahun Pajak 2009 sampai dengan 2014 tidak ada PPh Badan yang terutang.