Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
1 KAJIAN KRITIS “ PROGRAM KERJA SAMA BIDANG KESEHATAN ANTAR PROPINSI MPU “ HOTEL GRAND BROMO SEPTEMBER 2005 PT ASKES (PERSERO) REGIONAL VII JEMUR SARI.
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
Pelaksanaan Pelayanan JKN di PELAYANAN KESEHATAN St. Carolus
KEBUTUHAN KAJIAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN JKN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Assalamu’alaikum Wr Wb. Permasalahan Dalam Bisnis Asuransi Disusu oleh: 1.Mariya Susanti(A ) 2.Ika Sulistya W(A ) 3.Lilik Apriana (A )
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
 Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami garis besar tentang pajak dan latar belakang, ruang lingkup, struktur serta permasalahan.
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
ASURANSI KESEHATAN Permasalahan & pengembangannya
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Kementerian Kesehatan RI
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Gaji dan Upah.
Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah HAK RAKYAT DR. Dr
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
SJSN.
JAMSOSTEK DAN BPJS.
PAJAK ?.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Disusun Oleh: ANDHIKA ARIYANTO ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SISTEM PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN 2
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Rationing Health Care Hidsal Jamil
Jaminan Kesehatan Nasional
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN Nama Kelompok: 1.Ersa Rosaly S 2.Qotrunnada 3.Shelly Natania 4.Sri Utanti 5.Vania Putri A 6.Lemsi Novita.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Data Sampel BPJS Kesehatan
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

Bagus Kurniawan (135020401111049) Firnanda Adhi N. (135020407111014) Rationing Health Care Bagus Kurniawan (135020401111049) Firnanda Adhi N. (135020407111014)

Sistem Pelayanan Kesehatan Indonesia Pelayanan Kesehatan Dasar Sistem Pelayanan Kesehatan Indonesia Pelayanan Kesehatan Rujukan

Sistem Rujukan Menurut SK. Menteri Kesehatan RI No.32 tahun 1972, yaitu suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti antara unit-unit yang setingkat kemampuannya. Di Indonesia sendiri ada 2 macam rujukan yakni: 1. Rujukan Kesehatan 2. Rujukan Medis

Masalah Pelayanan Kesehatan Berkembangnya IPTEK, membuat perubahan pada pelayanan kesehatan, di satu sisi hal ini dapat mendatangkan keuntungan. Tetapi di sisi lain, perubahan ini justru mendatangkan permasalahan diantaranya: Berubahnya sifat pelayanan kesehatan Fragmented health services Regangnya hubungan antar petugas Makin mahalnya biaya kesehatan

Faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan Pergeseran Masyarakat dan Konsumen IPTEK baru Isu legal dan etik Ekonomi Politik

BPJS Di indonesia sendiri di dirikan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang bertug asmenyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes, yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Kehadiran BPJS ini bukannya tidak mungkin menimbulkan masalah, menurut berita dari Kompas.com menjelaskan bahwa BPJS mengalami defisit likuiditas sebesar 5,85 T di akhir 2015. Hal ini bisa menyebabkan terganggunya pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akhirnya pemerintah pun turun tangan dengan menyuntikan dana sebesar 1,54 T. Penyebab kesulitan likuiditas ini adalah melonjaknya jumlah peserta JKN. Hal ini terjadi terutama pada kelompok pekerja bukan penerima upah. Kelompok pekerja ini tak punya jaminan kesehatan serta tak masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah serta kelompok ini belum mampu membayar asuransi kesehatan swasta sehingga menyebabkan keinginan kelompok pekerja ini meningkat pesat ketika JKN ini di luncurkan. Hal ini tidak luput dari kesalahan proyeksi dalam kelompok pekerja ini. Realisasinya sangat jauh melampaui proyeksi. Yang awalnya hanya kisaran 500 rb – 600 rb orang pada 2014, saat ini tumbuh samapai 10 juta orang lebih.

Di kutip dari Republika Online bahwa menurut BPJS Watch pelaksanaan JKN masih banyak masalah, masih banyak permasalahan yang dialami peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS), baik RS pemerintah maupun RS swasta, yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien kerap kali disuruh membeli obat sendiri, membayar biaya perawatan, dan obat karena total biaya sudah melebihi paket INA CBGs, membeli darah, menunggu jadwal operasi berbulan-bulan, dan adanya penolakan RS dengan alasan kamar penuh. Para peserta BPJS Kesehatan sangat berharap kehadiran staf BPJS Kesehatan secara langsung di seluruh RS selama 7 x 24 jam. Sehingga, ketika mereka mengalami masalah segera dapat dibantu ,nomor pengaduannya pun juga dianggap tidak efektif apalagi bila hari sabtu-ahad dan hari libur nasional. Hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi para peserta BPJS Kesehatan. Kemudian, dikeluarkannya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang direvisi oleh Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 jelas-jelas sangat menyusahkan rakyat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan. Alasannya, diberlakukannya masa aktivasi yang awalnya tujuh hari dan sekarang ditambah menjadi 14 hari merupakan keputusan Direksi BPJS Kesehatan yang telah melanggar Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. "Rakyat yang mau menjadi peserta BPJS Kesehatan disuruh kembali lagi ke kantor BPJS Kesehatan 14 hari kemudian untuk membayar iuran," ujarnya.

Solusi untuk masalah BPJS kesehatan Harus adanya revolusi, dengan cara kerjasamana antar intansi terkait untuk menyuksesakan penyelanggaraan ini. Adanya Integrasi data antara peserta yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Penegak hukum harus memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya agar universal coverage dapat terealisasi Penyesuian UU agar tidak memberatkan peserta penjaminan kesehatan Upgrade peningkatan pelayanan kesehatan