PERSPEKTIF KELOMPOK ISLAM RADIKAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
Advertisements

Metode, dan Pendekatan Menafsirkan Al-Qur’an
Metode, dan Pendekatan Menafsirkan Al-Qur’an
Perkawinan antara orang berbeda agama.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
GENDER DAN KESEHATAN.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
Problematika Gender dalam Islam
Kesetaraan Gender Kelompok 6 Dessy Nurrohmah Nenis Iswanda Vivi Elvira.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
KELOMPOK 2 ANISA KHAFIDA MADINATUL MUNAWAROH NURUL HASANAH
Miftachul Choiriyah. Motivasi sebagai Substansi Kehidupan Motivasi adalah Kristalisasi formula-formula visi, misi serta orientasi yang terpadu dan terintegrasi.
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
Makanan dan minuman dalam islam
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
DARI BUDAK MENJADI AHLI WARIS
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
MODUL 3 AKUNTANSI SYARIAH PANDANGAN PARA AHLI MUSLIM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
KEIMANAN DAN KETAKWAAN
A. Manusia dan Alam Semesta
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Pendidikan Agama Islam dalam Masalah Lingkungan Hidup
Gender dalam Perspektif Islam
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM. ASSALAMU’ALAIKUM BAGAIMANA WANITA DAN PERANANNYA? DO YOU KNOW? BAGAIMANA WANITA DAN PERANANNYA?
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
INJIL DATANG KE TESALONIKA
TA’RIF (DEFINISI) TARBIYAH ISLAMIYAH Tarbiyah Islamiyah adalah: “Cara ideal dalam berinteraksi dengan fitrah manusia, baik secara langsung (berupa.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
KONSEP JENDER DALAM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
MAKIYYAH DAN MADANIYYAH
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
HADITS IJTIMA’I.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ISU PEMIKIRAN KEISLAMAN KONTEMPORER
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
Agama Islam Ke-iman-an dan Dan ke-taqwa-an.
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
KONSEP DASAR MANUSIA/INSAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
TITIS OCTARY SATRIO D4 TEKNIK INFORMATIKA A
KLASIFIKASI AYAT AL-QUR’AN (MAKKIYAH MADANIYAH)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Hak asasi manusia dan demokrasi DALAM islam
UQDATUL KUBRO Dari mana saya? Mau apa saya? Mau kemana saya?
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Islam Juga untuk Anak-anak
BAB 3 : PENGENALAN KEPADA BEBERAPA AGAMA LAIN
Hakikat keimanan dan buahnya
TAMADUN ISLAM Kata kunci
How do we promote/ allow the birthing of a new wo/man?
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

PERSPEKTIF KELOMPOK ISLAM RADIKAL GENDER DALAM PERSPEKTIF KELOMPOK ISLAM RADIKAL By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.

PRINSIP-PRINSIP KESETARAAN GENDER : PERSPEKTIF AL-QUR’AN PENGERTIAN GENDER : WACANA KULTURAL DAN KONSTRUKSI SOSIAL PEMAHAMAN BIAS GENDER PADA KELOMPOK ISLAM RADIKAL KRITIK TERHADAP PEMAHAMAN AL-QUR’AN YANG BIAS GENDER

PRINSIP-PRINSIP KESETARAAN GENDER : PERSPEKTIF AL-QUR’AN Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah Allah di bumi Laki-laki dan perempuan sama-sama menerima Perjanjian Primordial Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis Laki-laki dan Perempuan berpotensi meraih prestasi

Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah al-Qur’an, 49: 13 Hamba yang ideal dalam al-Qur’an diistilahkan dengan orang-orang yang bertaqwa (muttaqin) yakni hamba yang paling mulia dihadapan Allah. Untuk mencapai derajat Muttaqin tidak dibedakan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu

Kekhususan-kekhususan yang diberikan al-Qur’an kepada laki-laki seperti : suami setingkat di atas istri ( al-Qur’an, 4: 34) laki-laki pelindung perempuan (al-Qur’an, 4: 11) laki-laki menjadi saksi yang efektif (al-Qur’an, 2: 282) laki-laki diperkenankan poligami (al-Qur’an, 4: 3) adalah tidak menjadikan laki-laki sebagai hamba-hamba yang lebih utama dibanding perempuan. Kelebihan-kelebihan tersebut diberikan kepada laki-laki dalam kapasitasnya sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran publik dan sosial ketika ayat-ayat tersebut diturunkan. ( Umar, 1999: 248-249).

Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah Allah di bumi Manusia diciptakan di muka bumi disamping sebagai hamba (‘Abd Allah) juga sebagai khalifah yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya kepada Allah swt. Ayat yang menegaskan tentang manusia di muka bumi,( al-Qur’an, 6: 165; 2: 30) sama sekali tidak menunjuk pada salah satu jenis kelamin tertentu dan kelompok etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai tugas untuk mengemban amanah kekhalifahan tersebut. ( Umar, 1999: 252-253).

Laki-laki dan perempuan sama-sama menerima Perjanjian Primordial perjanjian semasa di alam Ruh sebelum seorang manusia dilahirkan ke dunia. (al-Qur’an, 7 : 172) Demikian pula mereka mendapat pemulyaan oleh Tuhan, tidak dibedakan jenis kelamin maupun etnis, tetapi semua anak Adam dimulyakan Tuhan. (al-Qur’an , 17: 70)

Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis Semua ayat yang menceritakan tentang keterlibatan Adam dan Hawa dalam drama kosmis yakni cerita tentang Adam dan isterinya di Surga selalu menekankan keterlibatan kedua belah pihak, menggunakan kata ganti kedua ( damir huma ) yaitu kata ganti untuk Adam dan Hawa. Keterlibatan itu antara lain : kedua-duanya sama-sama menempati surga (al-Qur’an , 2: 35), keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari Shaitan, (al-Qur’an 7: 20 ) sama-sama memakan buah Khuldi dan keduanya sama-sama menanggung akibat jatuh ke bumi (al-Qur’an, 7: 22) sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (al-Qur’an, 7: 23) setelah di bumi sama-sama mengembangkan keturunan, saling melengkapi, dan saling membutuhkan. (al-Qur’an, 2: 187).

Laki-laki dan Perempuan berpotensi meraih prestasi ”siapa saja” yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia orang beriman, maka ia akan masuk surga dan tidak dianiaya sedikit pun”. (al-Qur’an, 2: 187). ”barang siapa” yang beramal saleh baik laki-laki maupun perempuan dan mereka dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya Tuhan akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik”. (al-Qur’an, 16: 97). Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama untuk meraih prestasi yang optimal. (al-Qur’an , 4: 124).

Spesifik/kasuistik: berhadapan dg janda dan anak-anak yatim. Al-Qur’an Makkah Madinah Madaniyah Makkiyah Spesifik/kasuistik: berhadapan dg janda dan anak-anak yatim. Universal : tauhid, membongkar mitos, rasionalitas An-Nisa : poligami

PENGERTIAN GENDER : WACANA KULTURAL DAN KONSTRUKSI SOSIAL adanya anggapan bahwa yang memposisikan perempuan dalam kedudukan yang marginal adalah pandangan agama, tidak terkecuali Islam. kultur masyarakat kurang tepat dalam memahami persoalan gender dan seks. Mereka tidak membedakan pemaknaan secara tepat, sehingga keduanya (gender dan seks) dianggap sama akibatnya struktur sosial telah menempatkan perempuan secara tidak adil terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai bagian dari laki-laki dan harus berada di bawah kekuasaan, kontrol dan perlindungan laki-laki.

PEMAHAMAN BIAS GENDER PADA KELOMPOK ISLAM RADIKAL 1. pemikiran kelompok radikalis tentang masalah perempuan cenderung meminggirkan perempuan. Hal ini dapat dilihat dari latar belakang karakter dan pola pemikiran yang dimiliki kelompok radikalis. Di antara pemikiran-pemikiran yang bias gender, yang bersumberkan dari kitab suci al-Qur’an, dapat dilihat dalam beberapa masalah: a, Posisi perempuan sebagai bagian dari laki-laki, b, Larangan perempuan menjadi pemimpin (partisipasi politik), c, Perempuan harus dibatasi hak publiknya karena akan menimbulkkan fitnah d, Perempuan akalnya lebih lemah dibanding laki-laki, dan beberapa pemikiran lain yang cenderung bias gender.

metode penafsirannya ini didukung oleh banyaknya ayat-ayat al-Qur’an yang secara tekstual bermakna bias gender. Beberapa ayat yang menghasilkan pemahaman bias gender adalah: surat al-Nisa’ ayat 34,” laki-laki sebagai pemimpin dan pelindung perempuan”, al-Baqarah ayat 228 “laki-laki memiliki kelebihan satu tingkat dari istrinya”, al-Nisa’ ayat 11: “laki-laki memperoleh warisan lebih banyak”, al-Baqarah ayat 282: laki-laki menjadi saksi yang efektif”, al-Nisa’ ayat 3: “laki-laki diperkenankan poligami”. al-Nisa’ ayat 34: “Apabila kalian khawatir jikalau istri-istri kalian membangkang, hendaklah menasehatinya mereka dan meninggalkan untuk tidak tidur dengan mereka dan pukullah”.

beberapa teks hadith yang dimaknai secara tekstual dan cenderung meminggirkan perempuan. hadith tentang kekurangan akal dalam masalah agama bagi perempuan, sehingga perbandingan antara laki-laki dan perempuan adalah satu banding dua. Kekurangan akal ini bisa dimaknai sebagai kurangnya kemampuan daya nalar dan cenderung menggunakan perasaannya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam hadith shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. beberapa hadith lain yang makna teksnya cenderung memenjarakan perempuan seperti: perempuan tidak diperbolehkan ke luar rumah tanpa muhrimnya, perempuan harus menggunakan hijab (penutup), bahkan kelompok radikal tertentu memaknai hijab sebagai cadar, dan perintah bagi perempuan lebih baik shalat di rumah daripada shalat di masjid karena dikhawatirkan membuat fitnah.

Beberapa faktor bias gender tersebut dapat dilihat sebagai berikut: Belum jelasnya perbedaan antara seks dan gender dalam definisi peran perempuan dan laki-laki Pengaruh kisah-kisah israiliyat yang berkembang luas di kawasan Timur Tengah Metode penafsiran yang digunakan selama ini oleh kebanyakan ‘ulama’ tafsir masih banyak mengacu pada pendekatan tekstual, bukannya kontekstual. Kuatnya pengaruh metode tafsir analitis ( tahlili) di masyarakat daripada metode tematis ( maudu”i ), mengakibatkan kurangnya nilai obyektifitas tafsir terhadap ayat-ayat gender dalam al-Qur’an Kemungkinan banyak pembaca al-Qur’an tidak netral dalam menilai teks ayat-ayat gender atau terlalu dipengaruhi oleh perspektif lain, sehingga seolah-olah al-Qur’an memihak kepada laki-laki dan mendukung sistem patriarkhi. Demikian pula pembaca mungkin membaca ayat-ayat gender secara parsial, sehingga tidak memperoleh pemahaman yang utuh tentang gender. (Umar, 1998: 13, Subhan, 2000: 134-135 ).

KRITIK TERHADAP PEMAHAMAN AL-QUR’AN YANG BIAS GENDER Kritik Sejarah Kritik Metodologi Kritik Kebahasaan

Kritik Sejarah Pada hakekatnya, pemahaman teks ayat-ayat al-Qur’an tentang sejarah tidak lepas dari pengaruh teks kitab agama Yahudi dan Nasrani yang sebelumnya telah lebih dahulu mapan dalam struktur masyarakat Timur Tengah.

Mitos-mitos Babilonia, Yunani, Romawi Bias gender Kisah Israiliyat Kitab agama Yahudi (taurat, talmut) dan Nasarani (injil) Al-Qur’an

Metode tematik (maudu’i) Kritik Metodologi Metode tematik (maudu’i) Metode tahlili Dominan

Metode tahlili metode penafsiran yang dilakukan secara kronologis dan memaparkan berbagai aspek yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an. konsekwensi logisnya adalah akan menggunakan kaidah keumuman lafadh bukan kekhususan sebab ( al-‘ ibrah bi ‘umum al-lafdh la bi khusus al-sabab). Dengan kaidah tersebut perhatian kepada teks lebih kuat, sehingga konsep perintah dan larangan (khitab) dalam al-Qur’an menggunakan sighat umum, meskipun permasalahan yang dimaksud diturunkan oleh sebab khusus.

Metode tematik metode yang menetapkan topik tertentu dengan menghimpun seluruh atau sebagian ayat, atau surat yang berbicara tentang topik tersebut, sehingga akan diperoleh kesimpulan menyeluruh tentang masalah tersebut menurut pandangan al-Qur’an. memfokuskan pada kasus-kasus yang timbul dengan tidak mengesampingkan teks secara umum. konsekwensinya harus berpegang pada kaidah kekhususan sebab, bukan keumuman lafadh ( al-‘ibrah bi khusus al sabab la bi ‘umum al-lafdh). Sabab nuzul suatu ayat menjadi amat penting untuk dianalisis, sebab akan menghasilkan pengertian yang mendalam. (Shihab, 1992: 114).

Masyarakat Arab yang patriarki Kritik Kebahasaan Bahasa Arab (“dipinjam”) Masyarakat Arab yang patriarki Bias gender dalam tanda huruf, baca, cara baca : kosa kata, struktur kata