MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL (APLIKASI PADA BANK SYARIAH) Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari bab ini, maka diharapkan mahasiswa dapat :: 1. Memahami dan mengetahui konsep bagi hasil dalam perbankan syariah 2. Memahami Rumus bagi hasil dalam perbankan syariah 3. Menghitung bagi hasil untuk deposan dan bank syariah 4. Menghitung rate of return setiap jenis dana dari para deposannya 5. Mampu menghitung dengan lancar atas saldo rata-rata harian, bagi hasil dan rate of return untuk para deposan. =================================================================== ====== A. PENGANTAR Terdapat perbedaan yang mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya yaitu dengan tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya sistem ekonomi tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya menurut syariah Islamiyah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam menggantinya dengan pranata “bagi hasil” yang dihalalkan oleh syariah Islamiyah berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadist. praktiknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan di muka atau pada awal akad /kontrak usaha disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu perbandingan, misalnya 40 : 60 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang dijalankan oleh mitra usaha akan didistribusikan sebesar 40% kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) dan sebesar 60% didistribusikan kepada pengelola dana (mudharib). Dalam praktiknya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi pendapatan), yakni sebagai berikut. 1. Profit sharing (bagi laba). Perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi Dalam ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1
terbebas dari risiko kerugian. sharing, ke dua belah pihak akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana akan mendapatkan distribusi bagi hasil. Ditinjau dari sisi pemilik dana maka prinsip ini menguntungkan, karena selama pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana pasti mendapatkan bagi hasilnya. Tetapi, bagi pengelola dana hal ini dapat memberikan risiko bahwa suatu periode tertentu pengelola dana akan mengalami kerugian, karena bagi hasil yang diterimanya lebih kecil dari beban usaha untuk mendapatkan revenue tersebut. Disinilah ketidak adilan dapat dirasakan oleh pengelola dana karena terdapat risiko kerugian, sedangkan pemilik dana terbebas dari risiko kerugian. Jalan keluar yang dapat dijalankan adalah pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian, sehingga dengan revenue sharing risiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin agar pemilik dana/investor tertarik menginvestasikan dananya pada usaha yang dikelola Bank Syariah. Konsep bagi hasil ini banyak diterapkan pada lembaga bisnis syariah, terutama bank syariah. Disamping itu, lembaga bisnis yang yang lain juga menerapkan konsep bagi hasil tersebut, yaitu pada perusahaan Takaful atau asuransi yang menerapkan bagi hasil dalam investasi mudharabah atas dana yang dihimpun dari partnernya. Bahkan, di bidang pertanian konsep bagi hasil tersebut telah diterapkan sejak dahulu kala di masyarakat pertanian Indonesia. Jadi, bagi hasil merupakan konsep yang sudah diterima sejak dahulu dalam usaha yang syar’i. B. KONSEP BAGI HASIL Konsep bagi hasil berbeda sama sekali dengan konsep bunga yang diterapkan pada bank konvensional. Dalam bank syariah, konsep bagi hasil, sebagai berikut. (IBI, 2003:265). 1. Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana. 2. Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut di atas dalam sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah. 3. Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut. ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3
20 Januari 2008 Setoran 5.000.000,00 27 Januari 2008 Penarikan 3.000.000,00 Berikut ini perhitungan saldo rata-rata harian dana Tuan Syahrul selama bulan Januari 2008, yaitu dengan cara menghitung saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalam bulan Januari: Tabel Perhitungan Saldo Rata-Rata Harian (SRRH) Jadi, saldo rata-rata harian (SRRH) dana Tuan Syahrul = Rp257.000.000,00 : 26 = Rp. 9.884.615,- Setelah SRRH dihitung, maka berikutnya kita menghitung distribusi pendapatan, dengan rumus: DP = (SR/TR) x TP Dimana DP = distribusi pendapatan SR = saldo rata-rata tertimbang per klasifikasi dana TR = total rata-rata tertimbang per klasifikasi dana TP = total pendapatan yang diterima periode berjalan oleh bank syariah Berikut ini diberikan contoh perhitungan distribusi pendapatan bank syariah pada tahun 2008. Saldo rata-rata harian: Nomor Tanggal Hari Saldo Tertimbang 1 06 Jan - 11 Jan 6 2.000.000,00 12.000.000,00 2 12 Jan - 19 8 10.000.000,00 80.000.000,00 3 20 Jan - 26 7 15.000.000,00 105.000.000,00 4 27 Jan - 31 5 60.000.000,00 TOTAL 26 257.000.000,00 ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5