KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA Presentasi Kelompok I Ketua : H. Abu Bakar Sekretaris: : H. M. Irfan Anggota : H. Sohudin : H. Didi Rasidi : H. Ahmad Ade : H. Enjang Rosadi : H. Muhamad : H. A. Nasihudin : Dody Dahwana : Solihin
GAMBARAN UMUM KODE ETIK DAN PERILAKU ASN Secara umum PNS harus dapat melaksanakan segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkenaan dengan kepegawaian seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. UU tentang ASN pasal 3 menyatakan bahwa setiap pegawai ASN dalam menjalankan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar serta kode etik dan perilaku. Sementara dalam pasal 4 dan 5 UU ASN tersebut prinsip nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku diurai secara rinci. Selain ketentuan yang ada pada UU ASN ini setiap Pegawai harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan
Substansi yang terkandung dalam Undang Undang ASN diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.
RUANG LINGKUP Pengertian : Etika, berasal dari Yunani yaitu Ethos (tunggal) yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir sedangkan Ta Etha (jamak) yang berarti adat istiadat. Jadi Etika adalah tata nilai, perilaku yang dianggap baik, lazim dan patut dilakukan. Etika menurut K. Bertens (1999:6) adalah: Nilai-nilai atau norma-norma (moral) yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya; Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik); Ilmu tentang yang baik atau buruk.
Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara , tanda , pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode Etik merupakan pola aturan atau cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas etis (Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu: (1) menghargai harkat dan matabat (2) peduli dan bertanggung jawab (3) integritas dalam hubungan (4) tanggung jawab terhadap masyarakat. UU ASN : Kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi.
Tujuan Kode Etik: yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemda. Prinsip Dasar Kode Etik yaitu: ketaqwaan, kesetiaan, ketaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps.
Di dalam pasal 8-12 PP. No. 42 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kode Etik PNS meliputi 5 (lima) Kode Etik. Pertama: Etika Bernegara. Hal ini mengandung arti bahwa seorang PNS harus: Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945; Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara; Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan NKRI; Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku; Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Ketiga: Etika Bermasyarakat. Pengertiannya adalah bahwa setiap PNS harus: Mewujudkan pola hidup sederhana; Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan; Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif; Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kedua: Etika Berorganisasi. Maksudnya adalah bahwa seorang PNS harus: Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yang sifat rahasia; Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait; Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif; Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Kelima: Etika terhadap Sesama PNS. Maksudnya adalah, bahwa seorang PNS harus: Saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; Saling menghormati antara eman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam unit kerja, instansi maupun antar instansi; Menghargai perbedaan pendapat; Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS; Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS; Berhimpun dalam satu wadah KORPRI yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya. Keempat: Etika terhadap Diri Sendiri, Meliputi arti sebagai berikut: Jujur dan Terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap; Memiliki daya juang yang tinggi; Memelihara kesehatan jasmani dan rohani; Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
PERILAKU ASN Perilaku adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perilaku kerja merupakan tanggapan atau reaksi seseorang Pegawai Negeri Sipil terhadap lingkungan kerjanya meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. “ORIENTASI PELAYANAN” adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. “INTEGRITAS” adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi
“KOMITMEN” adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan “DISIPLIN” adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin “KERJASAMA” adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar –besarnya. “KEPEMIMPINAN” adalah kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
KODE ETIK KEMENTERIAN AGAMA (PMA 421 Thn 2001) MENJUNJUNG TINGGI KESATUAN DAN PERSATUAN BANGSA MENGUTAMAKAN PENGABDIAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT BEKERJA DENGAN JUJUR, ADIL DAN AMANAH MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN DISIPLIN, PROFESIONAL DAN INOVATIF SETIAKAWAN DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESEJAHTERAAN KORPS
Kode Etik Pegawai Kementerian Agama merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sebagai landasan, pedoman dan tuntunan bagi Pegawai Kementerian Agama dalam berpikir, bersikap dan berperilaku mengemban tugas yang diamanatkan kepadanya. Pegawai Kementerian Agama harus memahami, menghayati, mengamalkan, rnenyebarluaskan dan merealisasikan dalam setiap aspek pelaksanaan tugas dan mulai perencanaan, bimbingan, pembinaan dan pelaksanaan seluruh tugas kedinasan serta kewenangan yang diinilikinya. Pegawai Kementerian Agama yang meinilki tugas dan kewenangan sebagai pimpinan berkewajiban menindakianjuti Kode Etik ini dalam upaya pembinaan, pengembangan dan pengendalian terhadap bawahannya sebagai wujud pengawasan melekat.
VISI MISI Visi dan Misi KEMENTERIAN AGAMA RI “Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. MISI Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
RB Penataan Sistem Manajemen SDM Strategi Kegiatan Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan kebutuhan organisasi Menerapkan rencana kebutuhan pegawai yang mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisa beban kerja Pola Mutasi Internal Penyusunan dan Penerapan kebijakan pola mutasi internal Pengembangan pegawai berbasis kompetensi Penerapan penetapan kinerja individu sesuai dengan indikator kinerja Penetapan Kinerja Individu Penetapan kinerja individu akan dilakukan secara periodik Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai Penerapan aturan/disiplin/kode etik perilaku pegawai Sistem Informasi Kepegawaian Pemuthakiran informasi kepegawaian dilakukan secara berkala (manual)
RB Target Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Bidang dan Petugas di Kewilayahan; Meningkatkan disiplin SDM aparatur pada masing-masing Bidang; Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur sesuai bidang tugasnya .
BUDAYA KERJA 1. RAMAH 2. ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF 3. MUDAH 4. JELAS WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN 5. JUJUR 6. DISIPLIN
5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA integritas profesionalitas inovasi tanggung jawab keteladanan
Kegiatan Strategi Pemenuhan Pembentukan Tim untuk melakukan pembangunan Reformasi Birokrasi Pemilihan Personil yang dituangkan dalam SK Peran Pimpinan sebagai role model dalam pembangunan Reformasi Birokrasi Turut serta Aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Penetapan Agen Perubahan Rolling Personil Petugas Layanan yang Baru Pembangunan Budaya Kerja dan Pola Pikir di Lingkungan Organisasi Pelaksanaan Pelatihan Budaya Kerja 5. Keterlibatan anggota organisasi dalam pembangunan Reformasi Birokrasi Pakta Integritas Target Meningkatnya komitmen seluruh jajaran dan Aparatur Sipil Negara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam membangun Reformasi Birokrasi Terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Aparatur Sipil Negara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menuju Reformasi Birokrasi
“YOU CAN IF YOU THINK YOU CAN” MERUBAH KEBIASAAN YANG SUDAH MENAHUN , PERLU ADANYA KOMITMEN UNTUK BEKERJA KERAS, CERDAS , DAN SABAR “YOU CAN IF YOU THINK YOU CAN” ‘MAN JADDA WA JADDA’ HATUR TENGKIYU