UPAYA TEKNIS PERBAIKAN DEFISIENSI KESELAMATAN AKIBAT KETIDAKTEPATAN GEOMETRIK JALAN DAN PENYALAHGUNAAN RUANG BAGIAN JALAN (STUDI KASUS: RUAS JALAN NASIONAL YOGYAKARTA – SEDAYU – KLANGON – SENTOLO – MILIR – WATES) TISARA SITA, S.T., M.Sc. & IR. M. FATHONI JALALUDDIN, M.T. Disampaikan pada: Knowledge Sharing Forum – PUSDIKLAT MENJAFUNG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Jakarta, 23 Februari 2017
PEMILIHAN LOKASI PENELITIAN BIAYA PERJALANAN MINIM ANGKA KECELAKAAN TURUN KUALITAS JALAN BAIK 01 03 05 02 04 WAKTU TEMPUH RENDAH POLUSI RENDAH 26.16 KM
LOKASI NEW YOGYAKARTA INTERNATIONAL AIRPORT (NYIA)
PERMASALAHAN YANG TERJADI DI LAPANGAN KETIDAKSESUAIAN GEOMETRIK THD PERATURAN JALAN BERLUBANG MARKA TIDAK JELAS 01 03 05 02 04 BANGUNAN UTILITAS MENGGANGGU JARAK PANDANG JUMLAH RAMBU KURANG
PERMASALAHAN YANG TERJADI DI LAPANGAN KETIDAKSESUAIAN GEOMETRIK THD PERATURAN JALAN BERLUBANG MARKA TIDAK JELAS 01 03 05 02 04 BANGUNAN UTILITAS MENGGANGGU JARAK PANDANG JUMLAH RAMBU KURANG PERLU TINDAKAN REAKTIF DAN PROAKTIF
PERMASALAHAN YANG TERJADI DI LAPANGAN PERLU TINDAKAN REAKTIF DAN PROAKTIF 1 3 A FORGIVING ROAD ENVIRONMENT 1 ? 2 A SELF-EXPLAINING ROAD A SELF-REGULATING ROAD 3 2 4 A SELF-ENFORCING ROAD 4 Kondisi ketidakharmonisan rambu, sinyal, marka, guardrail, dan kondisi bahu jalan terhadap fungsi jalan ini mengindikasikan infrastruktur jalan tidak self explaining road, artinya jalan tidak mampu menjelaskan informasi keselamatan kepada pengguna dengan benar dan tepat, sehingga pengguna kurang hati-hati ketika melintasi ruas jalan yang menikung walaupun lebar lajur yang ada cukup memadai. Kondisi permukaan perkerasan jalan yang licin karena didukung luasan rutting dan lendutan yang melebihi ambang batas minimal dapat mengindikasikan jalan tidak forgiving road, artinya jalan tidak menghargai nyawa pengguna ketika pengguna melakukan kelalaian berbuat kesalahan dengan pengereman mendadak di atas permukaan jalan yang licin. Kondisi lebar jalan yang substandard dan tidak adanya median jalan mengindikasikan bahwa jalan tidak self-regulating road, artinya komponen-komponen jalan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Permen PU No. 19/2011. Median jalan juga berfungsi sebagai self-enforcing road, terutama pada akses-akses persil, sehingga dapat memaksa pengguna jalan untuk patuh, tidak menyebrang jalan di lokasi yang rawan kecelakaan. (Mulyono et al., 2009)
RUAS JALAN NASIONAL YOGYAKARTA – SEDAYU – KLANGON – SENTOLO – MILIR – WATES ALUR PENELITIAN TINGKAT KECELAKAAN RELATIF TINGGI (Anshari, 2013) TERIDENTIFIKASI SEBAGAI BLACKSPOT DEFISIENSI KESELAMATAN UPAYA PERBAIKAN REKOMENDASI TEKNIS KETIDAKTEPATAN GEOMETRIK JALAN PENYALAHGUNAAN RUANG BAGIAN JALAN KONDISI PERKERASAN JALAN HARMONISASI PERLENGKAPAN JALAN
METODOLOGI PENELITIAN DASAR PERATURAN METODOLOGI PENELITIAN UU 38/2004 tentang JALAN UU 22/2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PP 34/2006 tentang JALAN Permen PU 11/2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN Permen PU 19/2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN KRITERIA PERENCANAAN TEKNIS JALAN PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN LAIK FUNGSI JALAN Ditjen Bina Marga tahun 2012
REKOMENDASI TEKNIS PERBAIKAN DEFISIENSI KESELAMATAN BERKENDARAAN
REKOMENDASI TEKNIS PERBAIKAN DEFISIENSI KESELAMATAN BERKENDARAAN
REKOMENDASI TEKNIS PERBAIKAN DEFISIENSI KESELAMATAN BERKENDARAAN
ASPEK YANG MEMPUNYAI PERAN PENTING DALAM MENGAKIBATKAN DEFISIENSI KESELAMATAN BERKENDARAAN DEFISIENSI KESELAMATAN BERKENDARA GEOMETRIK JALAN PERKERASAN JALAN HARMONI SASI PERLENGKAPAN JALAN PENYALAH GUNAAN RUANG BAGIAN JALAN permasalahan penggunaan ruang jalan sebagai tempat usaha, on street parking, media iklan, dan penempatan tiang listrik yang berada di rumaja. Lebar lajur kiri jalan yang substandard Tidak terdapat median jalan Kemiringan melintang badan jalan & pada super-elevasi kurang Akses jalan persil tidak dikendalikan Permasalahan harmonisasi rambu berupa rambu yang kurang atau bahkan tidak ada rambu serta ketidakjelasan rambu (rambu batas kecepatan, rambu petunjuk arah dan rambu peringatan), lampu sinyal, lampu penerangan jalan, dan guardrail. Rutting, potholes, maupun deformasi Data dari Satker P2JN DIY nilai IRI di beberapa spots adalah 6-7. Drainase yang tidak memadai juga mempercepat penurunan umur perkerasan jalan, seperti tidak ada dan tidak terpeliharanya selokan samping.
UPAYA TEKNIS TERHADAP DEFISIENSI KONDISI GEOMETRIK JALAN DAN KONDISI HARMONISASI PERLENGKAPAN JALAN
UPAYA TEKNIS TERHADAP DEFISIENSI KONDISI PERKERASAN JALAN DAN DEFISIENSI PENYALAHGUNAAN TERHADAP PEMANFAATAN RUANG BAGIAN JALAN
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Defisiensi keselamatan berkendaraan dapat diperbaiki dengan beberapa upaya teknis dengan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi defisiensi keselamatan berkendaraan dan deskripsi defisiensi keselamatan infrastruktur jalan. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: Perlu dilakukan perbaikan geometrik jalan dan penertiban penyalahgunaan pemanfaatan ruang bagian jalan; Penyelenggara jalan, dalam hal ini Ditjen Bina Marga dan Ditjen Perhubungan Darat, perlu menindaklanjuti temuan ini sehingga angka kecelakaan dapat diturunkan dan tercapai jalan yang berkeselamatan; Perlu dilakukan analisis defisiensi keselamatan berkendaraan di ruas jalan lain, sehingga tercipta prinsip jalan yang berkeselamatan (forgiving road), self-explaining road, self-regulating road, dan self-enforcing road; Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dan detail dengan tinjauan aspek yang menyeluruh, dilengkapi dengan detail ukuran atau dimensi jalan dan jembatan, serta stastioning yang tepat. terima kasih