Pengantar Akuntansi Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Analisa Laporan Keuangan & Pemeriksaan Pajak
Advertisements

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kewajiban pencatatan pajak M-2
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
PEMBUKUAN / PENCATATAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
KONSEPSI AKUNTANSI Pengertian Akuntansi
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 9.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
Taxes Accounting Prepared by Iwan Efriandy.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
BAB II. PEDOMAN AKUNTANSI
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
LAPORAN KEUANGAN: KOMERSIAL & FISKAL
Konsep Dasar akuntansi pajak
BAB II. PEDOMAN AKUNTANSI
PEMBUKUAN – PPH 2 FIA-ADM PERPAJAKAN 2013.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pajak Penghasilan.
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KONSEPSI AKUNTANSI Pengertian Akuntansi
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

Pengantar Akuntansi Pajak Aris Munandar, SE.M.Si

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK Pokok Bahasan : Pembukuan Hubungan akuntansi pajak dengan akuntansi komersial Konsep dasar dan tujuan akuntansi pajak

Pendahuluan Definisi Akuntansi sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan Akuntansi komersial menyajikan informasi tentang keadaan yang terjadi selama periode tertentu bagi manajemen atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan tujuan untuk menilai kondisi dan kinerja perusahaan. 1

DEFINISI AKUNTANSI PERPAJAKAN Niswonger dan Fees (Accounting Principles, 2007): Akuntansi perpajakan dirumuskan sebagai bagian dari akuntansi yang menekankan kepada penyusunan surat pemberitahuan pajak (tax return) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) Dengan adanya akuntansi pajak, WP dapat dengan mudah menyusun SPT.

PENGERTIAN AKUNTANSI PAJAK Akuntansi Pajak adalah - sekumpulan prinsip, - standar, - perlakuan akuntansi lengkap yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai landasan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya Akuntansi Perpajakan merupakan bagian akuntansi yang menekankan kepada : - penyusunan SPT (tax return) - pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan.

Kerangka Dasar Akuntansi Pajak Laporan Keuangan disusun dan disajikan kepada otoritas pajak untuk kepentingan perpajakan. Laporan keuangan meliputi neraca dan laba rugi, ditambah informasi lain yang diwajibkan UU Perpajakan. Laporan utama adalah Laporan Laba Rugi Fiskal. Tanggung jawab menyusun laporan keuangan fiskal terletak pada Wajib Pajak atau pengurus atau kuasanya. Posisi keuangan tergambar pada neraca, penting untuk mengetahui potensi pajak jangka panjang.

LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL Setiap pertangung jawaban diidentifikasikan sebagai laporan kegiatan apapun yang dilakukan dalam periode tertentu. Kewajiban menyampaikan pertanggung jawaban mengutang, memperutangkan, dan menyetor pajak yang terutang pada periode tertentu inilah yang dituangkan dalam SPT untuk periode “Masa Pajak” dan “Tahun Pajak” sehingga terdapat SPT Masa dan SPT Tahunan. Pengisian SPT yang dilakukan Wajib Pajak ini harus benar, lengkap, dan jelas. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pemahaman fungsi, kegiatan usaha yang dalam bidang akuntansi disebut sebagai konsep dasar entitas.

koreksi fiskal akan menghasilkan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk kepentingan penghitungan pajak. UU pajak tidak mengatur secara khusus bentuk dari laporan keuangan, hanya memberikan pembatasan untuk hal-hal tertentu, baik dalam pengakuan penghasilan maupun biaya. Akibat dari perbedaan pengakuan ini menyebabkan laba akuntansi dan laba fiskal dapat berbeda. Perusahaan dapat menyusun laporan keuangan akuntansi (komersial) dan laporan keuangan fiskal secara terpisah atau melakukan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial. Lap keuangan komersial yang koreksi fiskal akan menghasilkan laporan direkonsiliasi dengan keuangan fiskal.

1. PEMBUKUAN Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.

1. PEMBUKUAN Pentingnya pembukuan untuk perpajakan : Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT. Mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak. Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.

1. PEMBUKUAN B. Persyaratan Pembukuan Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan tentang harta, kewajiban, utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian Ditutup setiap akhir tahun dengan membuat Neraca dan Laporan L/R berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya. Diselenggarakan dengan huruf latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah (atau dengan bahasa Inggris dan mata uang US$ dengan ijin Menteri Keuangan. Pembukuan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas) harus disimpan selama 10 tahun.

1. PEMBUKUAN C. Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya : penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP.

Metode dan Sistem Pembukuan yang Berlaku dalam Perpajakan ACCRUAL BASIS suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dimana penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada saat terutang. CASH BASIS suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu

Tahun Buku (Tahun Pajak) Tahun Pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Apabila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya meliputi masa 6 (enam) bulan pertama atau lebih. Contoh : Pembukuan 1 Juli 2003 sampai 30 Juni 2004, tahun pajaknya adalah tahun 2003.

UU No. 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP) Ps. 1 angka 29 : Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut Ps. 28 (ayat 1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. *UU KUP terbaru  UU No 16 tahun 2009

KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2007 - 2008 Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. PMK No.01/PMK.03/2007 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, PEREDARAN BRUTO DALAM 1 (SATU) TAHUN >= 1,8 MILIAR WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2009 - DST Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, PEREDARAN BRUTO DALAM SATU TAHUN >= 4,8 MILIAR WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2009 - DST Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 KEWAJIBAN PEMBUKUAN Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain (Pasal 28 ayat 7 UU KUP No.28 Tahun 2007)

DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB PENCATATAN UNTUK TAHUN 2007 - 2008 Pasal 28 ayat (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO  PEREDARAN BRUTONYA DALAM 1 (SATU) TAHUN KURANG DARI Rp 1.800.000.000,00 (PMK NO. 01/PMK.03/2007)

DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB PENCATATAN UNTUK TAHUN 2009 - DST Pasal 28 ayat (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO  PEREDARAN BRUTONYA DALAM 1 (SATU) TAHUN KURANG DARI Rp 4.800.000.000,00 (Ps. 14 ayat (2) UU PPh No.36 Th 2008)

KEWAJIBAN PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN Pasal 28 ayat (11) UU KUP PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN & DOKUMEN LAIN TERMASUK PEMBUKUAN SECARA ELEKTRONIK/PROGRAM APLIKASI ONLINE SELAMA 10 TAHUN DI INDONESIA BADAN ORANG PRIBADI Tempat Kegiatan atau Tempat Tinggal Tempat Kedudukan

Pembukuan dengan Bahasa dan Mata Uang Asing Pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebenarnya diharuskan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, Pasal 28 ayat (8) Undang-undang KUP memberikan ruang kepada Wajib Pajak tertentu untuk menggunakan Bahasa Asing dan satuan mata uang selain Rupiah setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Ketentuan pelaksanaan tentang tatacara penggunaan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam pembukuan diatur oleh: PMK No.196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan: PMK No. 24/PMK.011/2012

Ketentuan lebih teknis lagi diatur oleh: Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER – 11/PJ/2010 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana telah diubah dengan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER – 10/PJ/2012

2. Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial Tujuan Akuntansi Komersial Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan. Pajak Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak. UU Pajak memiliki prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi

2. Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial B. Lembaga Pembuat Ketentuan Metode, prosedur dan teknik akuntansi dipengaruhi hukum pajak berdasarkan : UU Perpajakan Peraturan pemerintah Keputusan Presiden Keputusan Menteri Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Keputusan pengadilan pajak merujuk kepada ketentuan akuntansi perpajakan seperti :Majelis pertimbangan pajak, peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, dan lembaga peradilan lainnya.

3. Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan Tujuan Kebijakan Perpajakan : Aspek Alokasi Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar). 2. Aspek Distribusi Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan. Aspek Stabilisasi dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.

3. Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi : Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb. Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.

3. Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak B. Tujuan pelaporan keuangan perpajakan Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP. C. Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan : Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi : Relevan Dapat dimengerti Keandalan Dapat diperbandingkan

3. Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak D. Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal Laporan Keuangan bersifat historis Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaanestimasi dan berbagai pertimbangan Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi) Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan bentuk yuridis formalnya). Terdapatnya alternatif yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP. Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan.