Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
RASIO BAYI BERAKTA KELAHIRAN? RASIO PASANGAN BERAKTA NIKAH?
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Pelayanan perekaman KTP-el menggunakan perangkat statis yang on-line
APLIKASI KELUARGA SEHAT
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
PERSIAPAN IMPLEMENTASI MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM) KOTA PEKALONGAN Oleh Kepala Bappeda Kota Pekalongan Rabu, 03 Mei 2017.
Seleksi dan Identifikasi Data Ganda 20 Kombinasi Pertukaran Elemen Data Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri R.I. Jakarta,
VERIFIKASI BIOMETRIK PEREKAMAN DAN PENGHAPUSAN REKAMAN DUPLIKAT
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sistem Informasi Pembangunan Daerah
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
Aplikasi Restore Data Master
Aplikasi PDAK Online.
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
1. Penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat
DIREKTUR JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PEMANFAATAN KTP-el DALAM MENDUKUNG PEMILU ELEKTRONIK
PENINGKATAN KINERJA TKSK
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
-Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil-
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
RANCANG BANGUN SIGA SULSEL
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri R.I. Jakarta, Oktober 2014

Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Dafduk, Capil, pengelolaan informasi Adminduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab./Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan. Penyelenggaraan secara Nasional oleh Menteri Dalam Negeri, Penyelenggaraan Provinsi oleh Gubernur dan Penyelenggaraan Kab./Kota oleh Bupati/Walikota melalui Instansi Pelaksana SKPD Disdukcapil. Permendagri No. 25 Thn 2011, SDM sbg salah satu komponen pengembangan dan pengelolaan SIAK. Diantara SDM adalah Administrator Database yg bertugas memelihara, mengamankan, mengawasi, memantau akses, membuat dan nyimpan backup, serta pemulihan (recovery) database.

Pemanfaatan Data Adminduk Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 mengamanatkan data kepen-dudukan yg dihimpun dari Dafduk dan Capil mjd data agregat penduduk yg meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tsb berasal dari Kementerian Dalam Negeri yg digunakan utk semua keperluan : Pelayanan publik : penerbitan SIM, izin usaha, wajib pajak, per- bankan, penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja Perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, serta pengentasan masyarakat dari kemiskinan Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan Pembangunan demokrasi, penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemanfaatan utk penegakan hukum dan pencegahan kriminal

Pemanfaatan Jaringan Komunikasi Data Prov. Hijau slrh Kab/kota Online Prov. Kuning ada Kab/kota Offline Kab/kota merah, Offline Kab/kota hijau, Online

Jaringan Konsolidasi Data Kependudukan

Integrasi Data Konsolidasi dgn Demographics Proses Semester 1 – 2014, Setiap User Kab./Kota berlangsung Replikasi Database dan tercatatat (recorded) TGL_CUT_OFF Pengembangan dalam proses Replikasi Data akan dilakukan secara periodik dan terjadwal (Scheduler), dan mendeteksi perubahan Elemen Data terhadap hasil Replikasi sebelumnya. Harapan jaringan konsolidasi masing-masing Kab./Kota dapat terkoneksi dengan baik. Proses Replikasi dengan pengembangannya sudah berjalan, mengingat waktu yang dibutuhkan, sangat tidak memungkinkan apabila Replikasi dilakukan 1 Bln sebelum bulan semester. Hasil Replikasi terakhir yang akan dijadikan Data Proses Semester 2 – 2014, dan dengan harapan hasil Replikasi yang didapat adalah Data Replikasi dengan rentan waktu yang dekat dengan waktu proses Semester 2 - 2014. Awal bln semester Replikasi STOP dan berlangsung Integrasi Data Konsolidasi dan Perekaman KTP-el (Demographihcs).

Data Hasil Replikasi Semester 2 – 2014 Jawa Barat

Data Hasil Replikasi Semester 2 – 2014

Data Hasil Replikasi Semester 2 – 2014

Kategori dan Kriteria Penilaian Anomali & Ganda - Semester 1. 2014

Kategori dan Kriteria Penilaian Anomali & Ganda - Semester 2. 2014 (Pengembangan)

Kategori dan Kriteria Penilaian Anomali & Ganda - Semester 2. 2014 (Pengembangan) Lanjutan

PEMBERSIHAN DATA ANOMALI No.KK dan NIK sama dlm Kab/Kota No.KK dan NIK sama antar Provinsi atau antar Kab./Kota NIK kosong atau tidak sama 16 digit No.KK kosong atau tidak sama 16 digit Data penduduk di luar wilayah Kab./Kota Flag Status tidak sama dengan Nol Anomali Nama lkgp (sampah, salah, buangan, hapus) Jenis kelamin bukan 1 atau 2 Tgl Lhr yg bkn klender, krg 0 tahun atau lbh 120 thn Satu KK tdk ada Kepala Keluarga dan berusia < 15 thn Satu keluarga tdk aktif (tdk perekaman KTP-el, tdk ctk KTP, tdk ctk KK, tdk ubah data, dan tdk ada Akta Lahir) Data terseleksi anomali, direplikasikan ke table ANOMALI, selanjutnya dilakukan pembersihan data.

PEMBERSIHAN DATA ANOMALI (Lanjutan) Contoh Anomali Nama :

PEMBERSIHAN DATA ANOMALI (Lanjutan) Contoh Anomali Tgl. Lahir :

PEMBERSIHAN DATA ANOMALI (Lanjutan) Contoh Anomali Tempat Lahir :

Alur Konsolidasi dan Pembersihan Data scr Nasional Database Dafduk Konsolidasi Kab/Kota No.KK & NK sama, dan Anomali On line Tgl Cut off Database Dafduk Kab/Kota Terintegrasi Database Dafduk Nasional Bersih No.KK & NIK sama Nasional Off line Database Dafduk Kab/Kota Demographics (KTP-el) Kab./Kota Insert Anomali Kab./Kota Penyalarasan Data Anomali Database Dafduk Nasional Bersih Anomali Nasional Database SIAK Pelayanan Kab/Kota Ganda 6 elemen data Tunggal sanding Ganda 6 Database Dimanfaatkan Lintas Instansi Penyalarasan Data Anomali Database Dafduk Nasional Bersih Tunggal sanding Ganda 4 Tunggal sanding Ganda 5 Ganda 5 elemen data Dtbase Dafduk Kab/Kota Database Dafduk Nasional Bersih Replikasi(Backup) Database Dafduk Nasional Database Dafduk Nasional Bersih Ganda 4 elemen data

Jaringan File Transper Protocol Distribusi Hasil Konsolidasi dan Pembersihan File Hasil DKB via FTP Melalui jaringan server SIAK pelayanan pada Address browser diketik ftp://192.168.105.67 username : daerah password : daerah

Pemanfaatan Data Hasil Konsolidasi dan Pembersihan oleh KAB./KOTA Hasil DKB Semester 1 – 2014 hanya sebagai reffrensi untuk Pemanfaatan oleh Kab./Kota. No.KK sebagai Refferensi dalam pemanfaatan DKB Sem. 1 - 2014, sehingga Hasil DKB tidak merubah struktur data yang ada pada Database Kab./Kota. Refferensi lainnya adalah Data terbaru setelah tanggal Replikasi/Tgl. Cut Off, sehingga data terbaru yang ada pada Database pelayanan tidak termasuk dalam proses DKB Sem. 1 – 2014. Proses Pemanfaatan DKB Sem. 1 – 2014, sebelumnya melakukan proses Backup Tabel pada BIODATA_WNI dan DATA_KELUARGA dan tempatkan pada Tabel BIODATA_WNI_MASTER dan DATA_KELUARGA_MASTER.

Alur Pengelolaan dan Pemanfaatan Database Kependudukan secara Nasional

KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH 21