SERITIFIKASI GURU TAHUN 2016 PAPARAN BUKU 2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
SERTIFIKASI GURU.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DIREKTORAT JENDERAL PMPTK DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 1Ditjen PMPTK Depdiknas 2010.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Penetapan Calon Peserta
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
REFRESGMENT INSTRUKTUR PLPG 2017 RAYON UNM
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
ALUR PENERBITAN STRTTK
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
Transcript presentasi:

SERITIFIKASI GURU TAHUN 2016 PAPARAN BUKU 2 DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016

KATEGORI GURU DAN CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2016 UU 14 Th 2005 (30 Desember 2005) Menjadi Guru Sebelum 31 Des 2005 (Guru Dalam Jabatan) Menjadi Guru Sejak 31 Des 2005 s.d. 31 Des 2015 Guru Pra Jab (Mhs LPTK) Pola PF Pola PLPG SG-PPG (36 SKS) PPG (36 - 40 SKS) KSG 2011

SERTIFIKASI GURU MELALUI PORTOFOLIO (PF) DAN PLPG PAPARAN BUKU 2_2016

Alur Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG PAPARAN BUKU 2_2016

Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai dengan kesiapannya. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui LPMP untuk dinilai oleh asesor. Jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru yang bersangkutan menjadi peserta pola PLPG setelah mengikuti UKG Tahun 2015. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan, maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai passing grade, guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG. PAPARAN BUKU 2_2016

Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang memilih sertifikasi pola PLPG dan yang memilih pola PF tetapi tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio . Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pelaksanaan PLPG mengikuti mata pelajaran bidang keahlian atau latar belakang pendidikan S1-nya. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4a). PAPARAN BUKU 2_2016

SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG) II SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG) PAPARAN BUKU 2_2016

SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG) SG-PPG adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan Guru pegawai negeri sipil dan guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D- IV. Guru peserta SG-PPG adalah guru yang diangkat setelah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2015 dan Masyarakat, serta telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). PAPARAN BUKU 2_2016

CAPAIAN PEMBELAJARAN SG-PPG dilaksanakan untuk menghasilkan capaian pembelajaran (CP) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 7, dengan tujuan: seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran; seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk membentuk kepribadian yang berintegritas, taat regulasi, berjiwa gotong royong, memiliki etos kerja, dan semangat bela negara; seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk berkomunikasi, berinteraksi, serta beradaptasi di lingkungan sekolah dan masyarakat; dan seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk menguasai struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru. PAPARAN BUKU 2_2016

Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPG (SG-PPG)

SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG) Pelaksanaan SG-PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi minimal B dan ditetapkan oleh pemerintah (Kemenristekdikti). Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus seleksi masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan: workshop 1, PPL 1, workshop 2, dan PPL 2. PAPARAN BUKU 2_2016

MEKANISME KERJA ANTAR INSTITUSI III MEKANISME KERJA ANTAR INSTITUSI PAPARAN BUKU 2_2016

Alur Kerja Antar Institusi Sertifikasi guru tahun 2016 melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan LPTK. KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU AP2SG ASG LPTK ( PF, PLPG, SG-PPG) UKG Keputusan GURU Dinas Pendidikan Prop/Kab/Kota LPMP 1 3 2, 6 3, 7 9 L 5 4, 8 12 15 11 13 10 14 TL PAPARAN BUKU 2_2016

ALUR KERJA 1 Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengunggah (meng-upload) daftar bakal calon sertifikasi guru Tahun 2016 2 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang terdaftar sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota pada AP2SG untuk mengumpulkan berkas yg disyaratkan 3 Bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota PAPARAN BUKU 2_2016

ALUR KERJA 4 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan perbaikan data guru melalui AP2SG. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan usulan penghapusan data calon peserta pada AP2SG. Dengan ketentuan: 1 meninggal dunia 2 sakit permanen, 3 melanggar disiplin 4 mutasi jabatan selain guru 5 mutasi ke provinsi/kab/kota lain 6 mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain 7 pensiun 8 mengundurkan diri (ada surat pengunduran diri) 9 sudah memiliki sertifikat pendidik (kecuali sertifikasi kedua PAPARAN BUKU 2_2016

ALUR KERJA 5 LPMP memberikan persetujuan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 setelah melakukan verifikasi data peserta sertifikasi guru melalui AP2SG. 6 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. 7 Calon peserta sertifikasi guru menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 8 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen/portofolio/berkas sertifikasi guru kepada LPMP untuk diverifikasi. PAPARAN BUKU 2_2016

ALUR KERJA 9 Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG. 10 KSG mengolah data hasil UKG menggunakan AP2SG dan menyerahkan data peserta sertifikasi guru yang memenuhi syarat kepada Rayon/LPTK penyelenggara dengan cara mengunggah data tersebut melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG). 11 LPTK menerima data peserta sertifikasi guru dari ASG sesuai dengan program studi yang ada. 12 LPMP menyerahkan dokumen atau berkas peserta sertifikasi yang telah diverifikasi kepada LPTK sesuai dengan data peserta sertifikasi guru. PAPARAN BUKU 2_2016

ALUR KERJA 13 LPTK melaksanakan sertifikasi guru diawali dengan verifikasi ijazah, melaksanakan PLPG, dan/atau melaksanakan SG-PPG, serta menyerahkan hasilnya kepada KSG secara daring melalui ASG. 14 Data hasil sertifikasi dari ASG dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). 15 Rayon/LPTK penyelenggara menyerahkan sertifikat pendidik kepada guru yang lulus sertifikasi. PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI A. KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 1 menetapkan kebijakan tentang sertifikasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) tentang SG-PPG; 2 menetapkan LPTK penyelenggara PLPG dan SG-PPG; 3 melakukan penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI B. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 membentuk dan menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru; 2 menetapkan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud; 3 menyediakan anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI C. DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1 mengembangkan sistem dan mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru yang dituangkan dalam buku Pedoman Penetapan Peserta (Buku 1); 2 mengidentifikasi dan mengolah data untuk menetapkan kuota peserta sertifikasi guru di setiap provinsi/kabupaten/kota; mengalokasikan biaya pelaksanaan sertifikasi untuk penyelenggaraan sertifikasi guru Tahun 2016; 3 mengembangkan manajemen sistem informasi penetapan peserta sertifikasi guru menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) berdasarkan data NUPTK pada Dapodik. 4 PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI C. DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5 memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi calon peserta yang belum mengikuti UKG Tahun 2015; 6 menyosialisasikan kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPMP dan LPTK; menyusun buku Pedoman Penyaluran dan Penggunaan Dana Sertifikasi Guru (Buku 5) untuk Rayon/LPTK penyelenggara; 7 menerima data hasil sertifikasi guru, mengolah, menganalisis data hasil sertifikasi guru, dan menerbitkan NRG. 8 PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI D. KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU (KSG) 1 merumuskan standar mutu, proses, dan hasil sertifikasi guru; 2 melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru; PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI RINCIAN TUGAS KSG: melakukan koordinasi antara Rayon/LPTK penyelenggara sertifikasi guru dengan dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota, dan LPM; 1 2 mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan informasi sertifikasi guru; melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru serta merumuskan rekomendasi dalam rangka pengendalian proses dan standar mutu hasil sertifikasi guru; 3 4 memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim independen; 5 menampung, menganalisis, dan menindaklanjuti masukan masyarakat; PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI RINCIAN TUGAS KSG: 6 melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan sertifikasi guru; 7 menetapkan Pedoman Sertifikasi Guru, mencakup empat buku pedoman ; 1 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru (Buku 2) Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3) 2 3 Rambu-rambu Pelaksanaan PLPG (Buku 4a) Rambu-rambu Pelaksanaan SG-PPG (Buku 4b) 4 8 memetakan kemampuan Rayon/LPTK penyelenggara sertifikasi guru sebagai dasar penetapan kuota; 9 memfasilitasi pengembangan soal uji kompetensi guru; PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI E. LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) 1 membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di LPMP; 2 melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat azas terkait dengan bidang tugasnya; 3 memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing; 4 menerima berkas/dokumen/portofolio dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota; PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI E. LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) 5 meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta; memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta; 6 7 menyetujui calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid; mengirimkan berkas peserta kepada Rayon/LPTK Penyelenggara dilengkapi Format B1 & Format B2 (Format B1.1 & Format B2.1 untuk PF; Format B1.2 & Format B2.2 untuk PLPG; dan Format B1.3 &Format B2.3 untuk SG-PPG) dan Berita Acara Serah Terima Berkas (BA-PF: 2). Catatan: Format B2: daftar peserta guru SLB 8 PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI F. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA 1 membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat provinsi/kabupaten/kota; melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat asas terkait dengan bidang tugasnya; 2 3 melaksanakan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru; PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI F. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA Materi Sosialisasi: prosedur dan tatacara mengikuti sertifikasi guru tahun 2016; a b prosedur pemilihan pola sertifikasi yang akan diikuti ( PF, atau PLPG, atau SG-PPG) dan/atau perubahan biodata sesuai keadaan terkini; c teknis penyusunan portofolio bagi peserta sertifikasi yang memilih pola PF; d teknis pengajuan berkas dan pelaksanaan SG-PPG. PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI F. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA 4 melakukan kegiatan rekrutmen peserta sertifikasi dalam jabatan secara taat azas sesuai dengan Buku 1; meliputi: memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan berkas yang diterima; a b memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta; mengirimkan berkas calon peserta ke LPMP dilengkapi dengan Format B1 & Format B2 (B1.1 & B2.1 untuk PF; B1.2 & B2.2 untuk PLPG; dan B1.3 & B2.3 untuk SG-PPG) dan Berita Acara Serah Terima Berkas (BA-PF: 1) c d mencetak dan menandatangani Format A1; e mengirimkan Format A1 ke Rayon/LPTK penyelenggara; PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI G. PESERTA 1 mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 2 mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1. 3 menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta). PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI G. PESERTA Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG 1 Menyiapkan dan menyusun Berkas PLPG (Lihat Buku 1). Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK sampai dengan uji kompetensi 2 Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK sampai dengan uji kompetensi 3 Mengikuti dua kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang kedua, peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota. 4 PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI G. PESERTA Peserta Sertifikasi Guru Pola SG-PPG Menyiapkan dan menyusun berkas SG-PPG (Lihat Buku 1), selanjutnya mengumpulkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dilengkapi dengan Pakta Integritas. 1 2 Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yang meliputi: workshop 1; PPL 1, workshop 2, dan PPL 2 3 Catatan Sebelum mengikuti workshop guru peserta SG-PPG wajib melaksanakan penugasan tentang problematika pembelajaran di sekolah masing-masing yang setara dengan 3 sks. PAPARAN BUKU 2_2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI G. PESERTA Peserta Sertifikasi Guru Pola SG-PPG Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online 4 5 Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas Catatan Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih belum lulus ujian ulang tertulis nasional kedua, peserta dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri sampai masa studinya berakhir (3 tahun) PAPARAN BUKU 2_2016

TEKNIS VERIFIKASI BERKAS PAPARAN BUKU 2_2016

BERKAS-BERKAS YANG PERLU DISIAPKAN CALON PESERTA PAPARAN BUKU 2_2016

Berkas PLPG Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan PAPARAN BUKU 2_2016

Berkas PLPG Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS). Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait PAPARAN BUKU 2_2016

Berkas PLPG Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). PAPARAN BUKU 2_2016

VERIFIKASI BERKAS (skema) PAPARAN BUKU 2_2016

Verifikasi berkas (profesional, independen, objektif, dan jujur). Keabsahan Dok Kebenaran Dok Relevansi ijazah S1/D-IV dengan mapel/rumpun bidang studi/bidang keahlian/bidang kepengawasan. PAPARAN BUKU 2_2016

Rekomendasi Ijazah (Kebsahan) MP: Foto kopi ijazah yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan basah dan distempel. K: Legalisasi foto kopi ijazah tidak lengkap (kurang tanda tangan atau kurang stempel) PAPARAN BUKU 2_2016

Rekomendasi Ijazah (Kebenaran) MP: Masa studi, proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi memenuhi kriteria kewajaran serta kebenaran fisik dokumen tidak diragukan. K: masa studi, proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi tidak memenuhi kriteria kewajaran atau kebenaran fisik dokumen diragukan. PAPARAN BUKU 2_2016

Rekomendasi Ijazah (Relevansi) MP: (1) berasal dari prodi kependidikan bidang studi atau diakui serumpun dalam bidang kependidikannya; (2) berasal dari prodi non-kependidikan yang relevan dengan mapelatau rumpun mapel/ keahlian yang diampu (Rambu-rambu dalam Lampiran Buku 3). TMP: Berasal dari prodi non-kependidikan yg tidak relevan dg mapelatau tidak serumpun dg mapel/bidang keahlian yang diampu. PAPARAN BUKU 2_2016

SK Mengajar (Keabsahan) MP: Fotokopi SK mengajar yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan dan stempel basah (asli). K: Fotokopi SK mengajar yang dilampirkan tidak dilegalisasi atau dilegalisasi oleh pejabat yang tidak berwenang. PAPARAN BUKU 2_2016

SK Mengajar (Kebenaran) MP: Fotokopi SK mengajar yang dilampirkan merupakan SK terbaru yang diterbitkan oleh sekolah satminkal dan ditandatangani oleh kepala sekolah yang yang menjabat pada kurun waktu tersebut. K: Sekolah yang mengeluarkan SK bukan sekolah satminkal, tahun terbit SK tidak wajar, dan pejabat yang menandatangani SK bukan kepala sekolah yang menjabat pada tahun terbit sekolah tersebut. PAPARAN BUKU 2_2016

SK Kepangkatan (Keabsahan) MP: Fotokopi SK golongan kepangkatan yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan basah dan distempel. K: Fotokopi SK golongan kepangkatan yang dilampirkan tidak dilegalisasi atau dilegalisasi oleh pejabat yang tidak berwenang PAPARAN BUKU 2_2016

SK Kepangkatan (Kebenaran) MP: Fotokopi SK golongan kepangkatan IV/b bagi guru yang berkualifikasi S2/S3 atau IV/c dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang sah, dan dibubuhi stempel. TMP: Fotokopi SK golongan kepangkatan belum mencapai IV/b bagi guru S2/S3 atau belum mencapai IV/c. K: Fotokopi SK golongan kepangkatan IV/b bagi guru yang berkualifikasi S2/S3 atau IV/c diragukan keaslian/ kebenarannya. PAPARAN BUKU 2_2016

Surat rekomendasi disdik prov/kab/kota (Keabsahan) MP: Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota tempat guru bertugas yang dilampirkan pada dokumen bendel pertama asli. K: Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota tempat guru bertugas yang dilampirkan pada dokumen bendel pertama atau bendel kedua tidak asli. PAPARAN BUKU 2_2016

Terima Kasih PAPARAN BUKU 2_2016