Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Syarat Risiko yang dapat Diasuransikan 1. Dilihat dari sudut pandang / kepentingan perusahaan asuransi/ penanggung 2. Dilihat dari sudut pandang / kepentingan tertanggung
Persyaratan dari sudut pandang Perusahaan Asuransi Cukup Kuantitas dan Kualitasnya Besarnya kuantitas, perkiraan seimbang dan tidak jauh menyimpang dari kenyaataan Kualitas obyek harus sejenis, agar kerugian statistik dapat diformulasikan Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan sifatnya tidak sengaja Perusahaan asuransi tidak akan mengasuransi kerugian yang disengaja
Persyaratan dari sudut pandang Perusahaan Asuransi 3. Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur Kerugian harus jelas, baik mengenai tempat, waktu dan perhitungan yang masuk akal. 4. Kerugian yang ditanggung tidak terkait dengan timbulnya bencana besar Keseluruhanobyek yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tidak boleh berada dalam kondisi yang sama terhadap kemungkinan terjadinya kerugian yang hampir bersamaan [ula.
Persyaratan dari sudut pandang Tertanggung 1. Potensi kerugian cukup kuat Orang tidak akan mengansuransikan beberapa kerugian yang kecil yang sanggup ditanggung sendiri 2. Kemungkinan kerugiannya tidak terlalu tinggi Kerugian yang semakin tinggi kemungkinananya, berarti semakin pasti hal itu terjadi
Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Jika suatu kejadian dapat menimbulkan kerugian pada seseorang maka berarti orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan terhadap kerugian tersebut. Hal yang penting adalah bahwa asuransi mengikuti orangnya bukan barangnya. Misalnya asuransi Mobil yang berganti pemilik A. Adanya Kepentingan yang dapat Diasuransikan /Insurable Interest
Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi A. Adanya Kepentingan yang dapat Diasuransikan /Insurable Interest Jika suatu kejadian dapat menimbulkan kerugian pada seseorang maka berarti orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan terhadap kerugian tersebut. Hal yang penting adalah bahwa asuransi mengikuti orangnya bukan barangnya. Misalnya asuransi Mobil yang berganti pemilik
Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Hal-hal yang mendukung Insurable Interest : Kepemilikan Penyewa Kreditur Kontrak kerja Diri sendiri atau ahli waris Hubungan keluarga Kreditur debitur
Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Kapan Insurable Interest harus ada : Pada Asuransi jiwa Insurable interest harus ada pada saat kontrak perjanjian asuransi ditanda tangani tetapi tidak harus ada pada saat peril Pada Asuransi kerugian Insurable interest tidak perlu pada saat kontrak tetapi harus ada pada saat terjadi peril
Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Ganti rugi yang diberikan tidak melebihi kerugian yang sebenarnya Prinsip ini hanya berlaku untuk asuransi kerugian dan tanggung gugat Prinsip idemnitas tetap berlaku pula bagi orang yang mengasuransikan I pada lebih dari 1 perusahaan asuransi B. Prinsip Indemnitas
Contoh Prinsip idemnitas : A memiliki rumah senilai A sebesar 200 juta. Untuk keamanan rumah tersebut diasuransikan pada PT. X dengan nilai pertanggungan 150 juta. Kepada PT. Y dengan nilai pertanggungan sebesar 175 juta. Ketika benar-benarterbakar nilai kerugian Rp. 130 juta. Maka ganti rugi yang diterima itu : - PT. X = 150/ 325 X Rp 130 juta = Rp 60 juta - PT. Y = 175/325 x Rp 130 juta = Rp 70 juta
Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Apabila tertanggung sudah menerima ganti rugi dari penanggung maka hak menuntut kepada pihak yang dianggap menimbulkan kerugian akan berpindah kepada penanggung. Sehingga tertanggung tidak dapat menerima ganti rugi dari penanggung bila ia telah menerima ganti rugi dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian. C. Prinsip Subrogasi
C. Prinsip Subrogasi Ex : A memiliki rumah senilai A sebesar 200 juta. Untuk keamanan rumah tersebut diasuransikan pada PT. X dengan nilai pertanggungan 150 juta. Kepada PT. Y dengan nilai pertanggungan sebesar 175 juta. Ketika benar-benar terbakar nilai kerugian Rp. 130 juta. Maka ganti rugi yang diterima itu : - PT. X = 150/ 325 X Rp 130 juta = Rp 60 juta - PT. Y = 175/325 x Rp 130 juta = Rp 70 juta
C. Prinsip Subrogasi EXAMPLE: Dari kejadian tersebut ternyata diketahui bahwa penyebab kebakaran adalah rekanan A yaitu B maka ketika dituntut oleh perusahaan asuransi B hanya mampu membayar ganti rugi sebesar 65 juta maka : a. Beban PT X = Rp 60 juta – (6/13 x 65 juta) = 60 juta – 30 juata = 30 juta b. Beban PT Y = Rp 70 juta – (7/13 x 70 juta) = 70 juta – 35 juta = 35 juta Sehingga ganti rugi yang diterima A adalah 30 juta + 35 juta + 65 juta = 130 juta
C. Prinsip Utmost Good Faith “Prinsip dasar saling mempercayai antara pihak penanggung dan tertanggung” Pelaksanaan Prinsip “Utmost Good Faith” terkait dengan : 1. Representasi 2. Concealments 3. Warranty
CASE & DISCUSSION Sebutkan salah satu contoh kasus-kasus asuransi ( penyalahgunaan/ penggelapan asuransi )yang terjadi di Indonesia. Kenapa kasus-kasus tersebut dapat terjadi? Berikan pandangan Saudara mengenai hal tersebut? Apa tindakan tegas yang harus dilakukan oleh pengambil kebijakan dalam menghadapi kondisi ini?