Prinsip Dasar Dalam Asuransi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
ASURANSI.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
RUANG LINGKUP ASURANSI
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
RISIKO DALAM ASURANSI.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
PENGENALAN ASURANSI.
Pertemuan 10 ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
BAB 4 Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
PENGALIHAN RISIKO Mata Kuliah : Manajemen Risiko
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Perjanjian Sewa-Menyewa
LESSON 2.
LESSON 3.
Day 1.
Asuransi Syariah.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

Prinsip Dasar Dalam Asuransi

Syarat Risiko yang dapat Diasuransikan 1. Dilihat dari sudut pandang / kepentingan perusahaan asuransi/ penanggung 2. Dilihat dari sudut pandang / kepentingan tertanggung

Persyaratan dari sudut pandang Perusahaan Asuransi Cukup Kuantitas dan Kualitasnya Besarnya kuantitas, perkiraan seimbang dan tidak jauh menyimpang dari kenyaataan Kualitas obyek harus sejenis, agar kerugian statistik dapat diformulasikan Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan sifatnya tidak sengaja Perusahaan asuransi tidak akan mengasuransi kerugian yang disengaja

Persyaratan dari sudut pandang Perusahaan Asuransi 3. Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur Kerugian harus jelas, baik mengenai tempat, waktu dan perhitungan yang masuk akal. 4. Kerugian yang ditanggung tidak terkait dengan timbulnya bencana besar Keseluruhanobyek yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tidak boleh berada dalam kondisi yang sama terhadap kemungkinan terjadinya kerugian yang hampir bersamaan [ula.

Persyaratan dari sudut pandang Tertanggung 1. Potensi kerugian cukup kuat Orang tidak akan mengansuransikan beberapa kerugian yang kecil yang sanggup ditanggung sendiri 2. Kemungkinan kerugiannya tidak terlalu tinggi Kerugian yang semakin tinggi kemungkinananya, berarti semakin pasti hal itu terjadi

Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Jika suatu kejadian dapat menimbulkan kerugian pada seseorang maka berarti orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan terhadap kerugian tersebut. Hal yang penting adalah bahwa asuransi mengikuti orangnya bukan barangnya. Misalnya asuransi Mobil yang berganti pemilik A. Adanya Kepentingan yang dapat Diasuransikan /Insurable Interest

Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi A. Adanya Kepentingan yang dapat Diasuransikan /Insurable Interest Jika suatu kejadian dapat menimbulkan kerugian pada seseorang maka berarti orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan terhadap kerugian tersebut. Hal yang penting adalah bahwa asuransi mengikuti orangnya bukan barangnya. Misalnya asuransi Mobil yang berganti pemilik

Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Hal-hal yang mendukung Insurable Interest : Kepemilikan Penyewa Kreditur Kontrak kerja Diri sendiri atau ahli waris Hubungan keluarga Kreditur debitur

Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Kapan Insurable Interest harus ada : Pada Asuransi jiwa Insurable interest harus ada pada saat kontrak perjanjian asuransi ditanda tangani tetapi tidak harus ada pada saat peril Pada Asuransi kerugian Insurable interest tidak perlu pada saat kontrak tetapi harus ada pada saat terjadi peril

Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Ganti rugi yang diberikan tidak melebihi kerugian yang sebenarnya Prinsip ini hanya berlaku untuk asuransi kerugian dan tanggung gugat Prinsip idemnitas tetap berlaku pula bagi orang yang mengasuransikan I pada lebih dari 1 perusahaan asuransi B. Prinsip Indemnitas

Contoh Prinsip idemnitas : A memiliki rumah senilai A sebesar 200 juta. Untuk keamanan rumah tersebut diasuransikan pada PT. X dengan nilai pertanggungan 150 juta. Kepada PT. Y dengan nilai pertanggungan sebesar 175 juta. Ketika benar-benarterbakar nilai kerugian Rp. 130 juta. Maka ganti rugi yang diterima itu : - PT. X = 150/ 325 X Rp 130 juta = Rp 60 juta - PT. Y = 175/325 x Rp 130 juta = Rp 70 juta

Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi Apabila tertanggung sudah menerima ganti rugi dari penanggung maka hak menuntut kepada pihak yang dianggap menimbulkan kerugian akan berpindah kepada penanggung. Sehingga tertanggung tidak dapat menerima ganti rugi dari penanggung bila ia telah menerima ganti rugi dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian. C. Prinsip Subrogasi

C. Prinsip Subrogasi Ex : A memiliki rumah senilai A sebesar 200 juta. Untuk keamanan rumah tersebut diasuransikan pada PT. X dengan nilai pertanggungan 150 juta. Kepada PT. Y dengan nilai pertanggungan sebesar 175 juta. Ketika benar-benar terbakar nilai kerugian Rp. 130 juta. Maka ganti rugi yang diterima itu : - PT. X = 150/ 325 X Rp 130 juta = Rp 60 juta - PT. Y = 175/325 x Rp 130 juta = Rp 70 juta

C. Prinsip Subrogasi EXAMPLE: Dari kejadian tersebut ternyata diketahui bahwa penyebab kebakaran adalah rekanan A yaitu B maka ketika dituntut oleh perusahaan asuransi B hanya mampu membayar ganti rugi sebesar 65 juta maka : a. Beban PT X = Rp 60 juta – (6/13 x 65 juta) = 60 juta – 30 juata = 30 juta b. Beban PT Y = Rp 70 juta – (7/13 x 70 juta) = 70 juta – 35 juta = 35 juta Sehingga ganti rugi yang diterima A adalah 30 juta + 35 juta + 65 juta = 130 juta

C. Prinsip Utmost Good Faith “Prinsip dasar saling mempercayai antara pihak penanggung dan tertanggung” Pelaksanaan Prinsip “Utmost Good Faith” terkait dengan : 1. Representasi 2. Concealments 3. Warranty

CASE & DISCUSSION Sebutkan salah satu contoh kasus-kasus asuransi ( penyalahgunaan/ penggelapan asuransi )yang terjadi di Indonesia. Kenapa kasus-kasus tersebut dapat terjadi? Berikan pandangan Saudara mengenai hal tersebut? Apa tindakan tegas yang harus dilakukan oleh pengambil kebijakan dalam menghadapi kondisi ini?