Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pasal 28 A Apabila pajak yang terutang lebih kecil dari jumlah kredit pajak maka akan terjadi kelebihan pembayaran pajak maka akan di lakukan pemeriksaan
PPh Pasal 29 Apabila pajak yang terutang lebih besar dari jumlah kredit pajak maka akan terjadi kekurangan pembayaran pajak
Pasal 25 Hitung Besarnya angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan tahun lalu dikurangi PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh pasal 21, 22, 23) dan PPh Pasal 24 dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Pasal 25 Hitung Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama dengan besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru Untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan netonya dikurangi PTKP terlebih dahulu. Penghasilan neto dihitung berdasarkan pembukuan atau berdasarkan Norma Perhitungan
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru Pajak Terutang sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.
PPh 25 dari Peredaran Bruto Tertentu PP 46/2013 dan PMK 107/2013 Bagi WP memiliki peredaran bruto < 4,8 Milyar Dikenakan Tarif 1% dari Peredaran Bruto Sifat Final WP OP dan Badan, kecuali BUT Hanya dari penghasilan usaha (tdk termasuk pekerjaan bebas dan dari luar negeri) Dihitung dari peredaran Peredaran Bruto tahun lalu
Pekerjaan bebas tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;. f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
WP OP tidak Final menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang baik yang menetap maupun tidak menetap; dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan
WP Badan Tidak Final Belum beroperasi secara komersial Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun memperoleh peredaran bruto > Rp4,8 miliar
PPh dipotong dan dipungut Pihak lain Khusus PPh 22 dan PPh 23 Tidak wajib dipungut dan dipotong Diberikan surat SKB (surat keterangan bebas) diterbitkan KPP atas permpohonan WP
UNSUR LAPORAN RUGI LABA BAGAIMANA MENGHITUNG PPh ? OBYEK PAJAK Dikenakan Pajak pd Akhir Tahun Pasal 4 ayat (1) OBYEK PAJAK Dikenakan Pajak Secara Final Pasal 4 ayat (2) PENGHASILAN NON OBYEK PAJAK Bebas Pajak Pasal 4 (3) Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya Pasal 6 DEDUCTIBLE BEBAN NON DEDUCTIBLE Tidak Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya Pasal 9
CONTOH PERHITUNGAN PPh DENGAN PEMBUKUAN LAPORAN LABA RUGI Dari Usaha Dari Luar Usaha Di Usaha Di Luar Usaha _ PENGHASILAN NETO = PENGHASILAN BIAYA = 100.000.000 700.000.000 600.000.000 _ WP BADAN PENGHASILAN KENA PAJAK PENGHSLN.NETO KOMPENSASI RUGI = 20.000.000 100.000.000 80.000.000 WP ORANG PRIBADI _ _ PENGHASILAN KENA PAJAK = PENGHSLN.NETO KOMPENSASI RUGI PTKP 4.160.000 100.000.000 80.000.000 15.840.000 PPh TERUTANG WP Badan Tarif Penghasilan Kena Pajak x 2.500.000 12.5% 20.000.000 WP Orang Pribadi Tarif Penghasilan Kena Pajak x 208.000 5% 4.160.000
PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Bank atau SGU dengan Hak Opsi Wajib Pajak Lama PPh Ps 25 = Jumlah PPh Terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan Terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Ps 24, dibagi 12
PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Bank atau SGU dengan Hak Opsi Wajib Pajak Baru PPh Ps 25 = Jumlah PPh Terutang berdasarkan Perkiraan Perhitungan Laba Rugi Triwulan I yang disetahunkan, dibagi 12.
PPh Pasal 25 Bagi BUMN/BUMD Rencana Kerja dan Anggran Pendapatan Telah Disahkan: PPh Ps 25 = (PPh Terutang berdasarkan RKAP yang telah disahkan – PPh Ps. 22,23,24 tahun lalu, dibagi 12. PPh Pasal 25 sebelum RKAP disahkan sama dengan PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun lalu. Apabila RKAP telah disahkan PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan RKAP tersebut. Dalam hal terdapat kompensasi kerugian yang masih dapat dikompensasi; kompensasi kerugian tersebut diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang berdasarkan RKAP, khusus wajib pajak BUMN/BUMD baru, penghitungan PPh Pasal 25 harus berdasarkan RKAP yang telah disahkan.
PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Membayar angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) paling tinggi 0,75% dari jumlah peredaran bruto Dilunasi paling lambat tangal 15 bulan berikutnya dan harus dilaporkan ke KPP terkait paling lambat tanggal 20 bulan tersebut dengan menggunakan SPT masa PPh Pasal 25. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi disampingkan di KPP terdapat domisili Wajib Pajak terdaftar Lampiran formulir daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet). Formulir yang digunakan seperti contoh pada lampiran IKEP- 171/PJ/2002.
Perhitungan Pengusaha Tertentu tidak Final
PPh Psl 25 Pajak Terutang Bp KOKO th 2010 Rp. 282.500.000,- Diketahui kredit pajak sebesar - PPh Psl 21 Rp. 10.000.000,- PPh Psl 22 Rp. 5.000.000,- PPh Psl 23 Rp. 5.000.000,- PPh Psl 25 Rp. 20.000.000,- perbulan Berapakah PPh psl 29 th 2010? Berapakah angsuran tahun 2011?
PPh Psl 25 Data Keuangan PT MAKRO pada th 2010: Pendapatan Rp. 650 jt Biaya2 Rp. 350 jt Pajak yg sudah dipotong dan dipungut: - PPh Psl 22 Rp. 2.000.000,- PPh Psl 23 Rp. 7.000.000,- Angsuran pajak PPh Psl 25 per bulan Rp. 2.000.000,- Berapakah PPh psl 29 tahun 2010? Berapakah angsuran tahun 2011?