PAJAK PENGHASILAN UMUM http://www.rozathohiri.wordpress.com
1.SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN Subjek Pajak : adalah orang yang di tunjuk oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah : 1. a. Orang Pribadi b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 2. Badan, terdiri dari PT. CV, Perseroan lainnya, BUMN, BUMD, Persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk badan usaha lain. 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) BUT : adalah Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bl, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. http://www.rozathohiri.wordpress.com
1.SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN Berdasarkan lokasi geografis, subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua: 1. Subjek Pajak DN a. - Orang pribadi :yang bertempat tinggal berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan - Orang pribadi yang dalam tahun pajak berada di Ind dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia b.Subjek pajak badan, Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. c. Subjek pajak warisan, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak http://www.rozathohiri.wordpress.com
1.SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN 2.Subjek Pajak LN a.Subjek pajak Orang Pribadi, yaitu :Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Ind / berada di Ind tidak lebih dari 183 hr dalam jangka waktu 12 bl yang : - Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Ind - Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Ind bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Ind. b. Subjek Pajak Badan, yaitu : Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Ind yang : - Menjalankan usaha / melakukan kegiatan melalui BUT di Ind - Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Ind bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Ind. http://www.rozathohiri.wordpress.com
1.SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN Subjek pajak DN, menjadi WP apabila telah menerima /memperoleh penghasilan. Subjek pajak LN, menjadi WP sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia / diperoleh melalui BUT di Indonesia. Wajib Pajak : adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. http://www.rozathohiri.wordpress.com
1.SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN Perbedaan subjek pajak DN dan subjek pajak LN terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Wajib Pajak DN Wajib Pajak LN - Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Ind dan dari luar Ind. - Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto - Tarif pajak ang digunakan adalah tariff umum (tariff UU PPh Ps-17). - Wajib menyampaikan surat pemberitahuan Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. - Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto - Tarif pajak yang digunakan adalah tariff sepadan (tariff UU PPh Ps-26). - Tidak wajib menyampaikan surat pemberitahuan http://www.rozathohiri.wordpress.com
1.SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN Tidak termasuk subjek pajak: 1. Badan perwakilan negara asing 2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: - Bukan warga negara Ind dan - Di Ind tidak menerima atau memperoleh penghasilan lainnya di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: - Ind menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Ind selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pada anggota. 4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Men Keu dengan syarat : - Bukan warga negara Ind dan -Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. http://www.rozathohiri.wordpress.com
2.KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak bersangkutan, artinya kewajiban tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. http://www.rozathohiri.wordpress.com
2.KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Saat mulai & berakhirnya kewajiban pajak subjektif : MULAI BERAKHIR Subjek Pajak DN OP - Saat dilahirkan - Saat berada di / berniat bertempat tinggal di Ind Subjek Pajak DN Badan - Saat didirikan / bertempat kedudukan di Ind Subjek Pajak DN OP - Saat meninggal - Saat meninggalkan Ind untuk selama- lamanya - Saat dibubarkan / tidak lagi bertempat kedudukan di Ind Subjek Pajak LN melalui BUT - Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Ind Subjek Pajak LN tidak melalui BUT - Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Ind. - Saat tidak lagi menjalankan usaha / melakukan kegiatan melalui BUT di Ind - Saat tidak lagi menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia Warisan belum terbagi - Saat timbulnya warisan yang belum terbagi Warisan Belum Terbagi - Saat warisan selesai dibagikan http://www.rozathohiri.wordpress.com
3.OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN Yang menjadi objek pajak adalah Penghasilan “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi/untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”, termasuk : a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan / jasa yang diterima atau diperoleh termasuk: gaji, upah, tunjangan, honorarium,, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, atau imbalan dalam bentuk lainnya ; b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. Laba usaha; d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; e.Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; http://www.rozathohiri.wordpress.com
3.OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h. Royalty; i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. Keuntungan karena pembebasan utang; l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n. Premi asuransi; o. Iuran yang diterima / diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. http://www.rozathohiri.wordpress.com
3.OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK a. 1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat / lembaga amil zakat yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhal. 2. Harta hibahan yang ditera oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Men Keu. Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. b. Warisan; c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; d. Penggantian / imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari WP / pemerintah; http://www.rozathohiri.wordpress.com
3.OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa f. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP DN, koperasi dan BUMN / BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Ind. g. Iuran yang diterima / diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Men Keu, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Men Keu; i. Bagian laba yang diterima / diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi; j. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 th pertama sejak pendirian perusahaan / pemberian ijin usaha. Perusahaan Reksadana : adalah perusahaan yang kegiatan utamanya malakukan investasi, investasi kembali, atau jual beli sekuritas. Dari sisi pemodal kecil, perusahaan reksa dana merupakan pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya, penghasilan yang diterima / diperoleh berupa deviden atau bunga obligasi; k. Penghasilan yang diterima / diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Ind.Perusahaan Modal Ventura adalah Suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. http://www.rozathohiri.wordpress.com
3.OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN Dilihat dari mengalirnya (inflow) penghasilan dapat dikelompokkan menjadi : 1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas; 2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan; 3. Penghasilan dari modal atau penggunaan harta; 4. Penghasilan lain-lain, yaitu: -Keuntungan karena pembebasan utang -Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing -Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva -Hadiah undian WP DN yang menjadi objek pajak adalah penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. WP LN yang menjadi objek pajak adalah hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia saja. http://www.rozathohiri.wordpress.com
4.BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES) a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; b. Penyusutan atas pengeluaan untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 th; c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Men Keu d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing; f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; g. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan. http://www.rozathohiri.wordpress.com
4.BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES) h. Piutang yang nyata tidak dapat di tagih, dengan syarat: 1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. 2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). 3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus dan 4. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP. i. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan berupa cadangan piutang tidak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi,cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. j. Premi asuransi kesehatan,kecelakaan,jiwa,dwiguna dan beasiswa yang dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. k. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berupa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. l. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. m. Kompensasi kerugian fiscal tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun). n. Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan kepada badan atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah. http://www.rozathohiri.wordpress.com
5.BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES) a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; b. Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa; e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu; f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubunghan dengan pekeraan yang dilakukan; http://www.rozathohiri.wordpress.com
5.BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES) g. Harta yang dihibahan, bantuan atau sumbangan, dan warisan; h. Pajak Penghasilan i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP / orang yang menjadi tanggungannya. j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. l. Biaya untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan yang: - Dikenakan pph yang bersifat final - Bukan Objek PPh m. Biaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan yang PPh-nya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. http://www.rozathohiri.wordpress.com
6.TARIF UMUM PAJAK PENGHASILAN Untuk WP OP DN Untuk WP Badan DN dan BUT Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 0 - 50.000.000 5% Di atas 50.000.000 - 250.000.000 15% Di atas 250.000.000 - 500.000.000 25% Di atas 500.000.000 30% http://www.rozathohiri.wordpress.com Tahun 2009 28% Tahun 2010 dst… 25%
WP LN yang menjadi dasar adalah penghasilan bruto 7.DASAR PENGENAAN PAJAK WP DN atau BUT yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena pajak WP LN yang menjadi dasar adalah penghasilan bruto http://www.rozathohiri.wordpress.com
7.DASAR PENGENAAN PAJAK Ada 2 cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak : 1. Penghitungan PPh dengan dasar pembukuan: Pengh Kena Pajak WP Badan : Pengh Kena Pajak = Pengh bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh. Pengh Kena Pajak WP OP : Pengh Kena Pajak = (Pengh bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) - PTKP http://www.rozathohiri.wordpress.com
7.DASAR PENGENAAN PAJAK Ada 2 cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak : 2. Penghitungan PPh dengan dasar pencatatan dan memakai norma: Norma Penghasilan ada 2 yaitu: 1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2. Norma Penghitungan Penghasilan Bruto WP yang boleh menggunakan norma penghitungan WP OP dengan syarat: - Perederan bruto maksimal Rp. 600.000.000 per tahun - Mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bl pertama dari tahun buku - Menyelenggarakan pencatatan http://www.rozathohiri.wordpress.com