ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGENALAN JAMSOSTEK Nusye Ismail.
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Road Map PT ASABRI (Persero)
PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp ,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp ,-) Perubahan ceiling wages.
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
“Asuransi Keluarga & Kesehatan”
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Jaminan Sosial di Indonesia
( JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN ) PT JAMSOSTEK (PERSERO)
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Gaji dan Upah.
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
SJSN.
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Pelayanan kedokteran Sesi 4.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
Sistem Kesehatan Negara Kuba
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
MANFAAT TAMBAHAN PROGRAM JAMSOSTEK
Sistem Jaminan Sosial Nasional
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MMIK STANDAR PENILAIAN
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA dr FIRDAUSYI TOHA,MKK Jakarta, 15 Juli 2011 firdatoha@yahoo.com Nur Aina - Konsultasi Teknis

Indonesia Bapel Sasaran Program Asabri TNI & POLRI Pensiun& Kematian Taspen Peg Neg Pensiun Askes Kesehatan Jamsostek Tenaga Kerja Semua

MANFAAT BAGI TENAGA KERJA 1. ADANYA KEPASTIAN JAMINAN BERUPA PENGGANTIAN BIAYA ATAU SANTUNAN ATAS PENGHASILAN YANG HILANG ATAU BERKURANG DALAM HAL TENAGA KERJA MENGALAMI : - KECELAKAAN KERJA - CACAT - SAKIT - HAMIL - BERSALIN - HARI TUA - MENINGGAL DUNIA 2. TERCIPTANYA KETENANGAN BEKERJA 3. KEPESERTAAN: WAJIB TENAGA FORMAL, INFORMAL……? AKTIF DAN NON AKTIF….?PDS TK/UPAH?

PROGRAM adalah program perlindungan terhadap resiko kecelakaan hubungan kerja berupa kompensasi biaya dan santunan, iurannya ditanggung oleh Pengusaha. JKK adalah program perlindungan terhadap resiko kematian dini berupa santunan dan biaya pemakaman, iurannya ditanggung oleh Pengusaha. JKM JHT adalah tabungan ditambah hasil pengembangan, yang iurannya ditanggung oleh Pengusaha dan Tenaga Kerja. JPK adalah program perlindungan terhadap resiko sakit Tenaga Kerja beserta Keluarganya, yang iurannya ditanggung oleh Pengusaha.

JAMSOSTEK:bapel UU 3/1992 JAMINAN KECELAKAAN KERJA asuransi JAMINAN HARI TUA tabungan Kepesertaan Manfaat JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN asuransi JAMINAN KEMATIAN asuransi Pelayanan

JKK JKM JHT JPK PROGRAM IURAN Sistem Benefit Pengusaha Pekerja 0,24% -1,74% (5 Tarif) Gratis Asuransi Batasan Biaya JKM 0,3% JHT 3,7% 2% Tabungan Langsam JPK 3% : Lajang Pely. Kes 6% : Berkeluarga

Pengertian Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja (JKK) : Memberikan kompensasi dan rehabilatasi bagi TK yg mengalami kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja (PAK) Kriteria kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja adalah ; Apakah ada perintah dari perusahaan / majikan, atau Apakah berkaitan dengan kepentingan perusahaan / majikan, atau Melakukan hal-hal lain yang sangat penting dan mendesak dalam jam kerja atas seijin Perusahaan / majikan. Penyakit Akibat Kerja (PAK) Adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau kondisi lingkungan kerja.( 31 Golongan Penyakit Akibat kerja diatur dalam Keppres N0 22 th 1993) perlindungan kasus ini diberikan sampai dengan 3 tahun setelah tenaga kerja berhenti bekerja.

Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja RUMAH KANTOR TEMPAT LAIN Ruang lingkup kecelakaan kerja adalah sejak tenaga kerja berangkat dan pulang dari rumah dan berada di jalan umum menuju ketempat kerja /kantor atau menuju ketempat lain sesuai perintah dan ada hubungan dengan tugas serta melalui jalan yang wajar.

Jaminan Kecelakaan Kerja Dilaporkan dalam 2 x 24 jam: lap. Tahap I, Setelah Tx dan perawatan dianggap selesai tahap II (Form Jamsostek 3a), disertai ket dokter yg merawat (form 3b dan 3c) Penilaian cacat: didasarkan pada penurunan kemampuan kerja yg berarti penurunan kemampuan utk memperoleh pendapatan

MANFAAT (BENEFIT) JKK BEKERJA KEMBALI CACAT TETAP TOTAL SEMENTARA TIDAK MAMPU BEKERJA 1. Santunan sekaligus 70% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp. 200.000,- / bulan selama 24 bulan CACAT 1. Biaya Perawatan dan Pengobatan Rp. 20.000.000,- 2. Santunan STMB 4 bl. Pertama 100% upah; 4 bl. Kedua 75% Upah; seterusnya 50% upah. KECELAKAAN KERJA PENGANGKUTAN MENINGGAL DUNIA CACAT TETAP SEBAGIAN Darat Rp. 750.000,- Laut Rp 1.000.000,- Udara Rp 2.000.000,- Santunan sekaligus % tabel x 80 bl. upah 1. Santunan sekaligus 60% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp. 200.000,- / bulan selama 24 bulan 3. Biaya pemakaman Rp. 2.000.000,- biaya Rahab Medik max Rp 2.000.000,- MENINGGAL DUNIA penggantian gigi tiruan max Rp 2.000.000,- 1. Santunan sekaligus 60% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp. 200.000,- / bulan selama 24 bulan 3. Biaya pemakaman Rp. 2.000.000,- CACAT FUNGSI % kurang fungsi x % Tabel x 80 bl. upah 11

Jaminan Kecelakaan Kerja Dlm pertimbangan medis dibantu oleh Dokter Penasehat Perbedaan Pendapat: Peg Pengawas Disnaker…..> Naik Banding Ke Menakertrans Diatur dalam Keppres no 22 th 1993: Dukun Pth Tulang, Sinshe,Tabib yg berijin Cacat ……> dokter penasehat

Meninggal Mendadak Bukan merupakan kecelakaan kerja, merupakan perluasan JKK sehingga masuk dalam ruang lingkup kecelakaan Kerja apabila : Tenaga kerja pada saat bekerja ditempat kerja tiba2 meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya. Tenaga kerja mendapat serangan penyakit di tempat kerja kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 jam kemudian meninggal dunia.

Data hasil pemeriksaan kesehatan awal PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK): Ada 31 macam yg timbul karena hubungan kerja DATA PENDUKUNG DALAM MENEGAKKAN DIAGNOSIS P A K Data hasil pemeriksaan kesehatan awal Data hasil pemeriksaan kesehatan berkala Data hasil pemeriksaan khusus Data hasil pemeriksaan lingkungan kerja oleh balai hyperkes atau institusi lain yang berwenang Data hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara umum di unit kerja tersebut.

Jaminan Kematian (JKM) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja, akan mengakibatkan terputusnya penghasilan dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh Karena itu diperlukan Jaminan Kematian dalam upaya meringankan beban keluarga. Dalam bentuk plafon biaya: Santunan Kematian: Rp 10.000.000,- Santunan Berkala Rp 200.000,-/24 bl Biaya Pemakaman : Rp 2.000.000,-

JAMINAN HARI TUA (JHT) Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah/penghasilan karena tidak lagi mampu untuk bekerja. Akibat terputusnya upah/penghasilan tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan dapat mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu mereka masih aktif bekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan lainnya

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan/JPK Tidak bersifat wajib Diberikan kepada tenaga kerja, istri/suami dan 3 orang anak Iuran setinggi-tingginya Rp 1 jt, upah lb Rp 1jt dianggap Rp 1 jt. Benefit berupa: Pelayanan kesehatan Diselenggarakan secara terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan (Managed Care) Pembayaran: Pra-upaya, Kapitasi kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan yg ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero)

Manfaat JPK Pelay.rawat jalan tk pertama (Puskesmas,BP, dr/drg swasta, Klinik) Pelay.rawat jalan tk lanjutan (Spesialis) Pelay.rawat inap (rumah sakit) Pemeriksaan kehamilan & pertolongan persalinan Penunjang dx Pely.khusus Pelay.gawat darurat (emergency)

Jenis-jenis Pelaksana Pelayanan Kesehatan/PPK Balai Pengobatan Puskesmas Dokter Praktek swasta Rumah Sakit Rumah Bersalin Rumah Sakit Bersalin Apotik Optik Perusahaan alat-alat kesehatan

PPK:Pelaksana Pely Kes Tingkat I: PKM, Klinik, BP TENAGA MEDIS/DOKTER JKK Dokter Penasehat Dokter Pemeriksa JPK Dokter Provider PPK:Pelaksana Pely Kes Tingkat I: PKM, Klinik, BP Tingkat II: Lanjutan/Spesialis Rumah Sakit

TERIMA KASIH