Gaji dan Upah
IMBALAN TENAGA KERJA Untuk menjalankan kegiatannya, perusahaan mempekerjakan orang yang disebut karyawan. Perusahaan yang mempekerjakan disebut majikan atau pemberi kerja.
IMBALAN TENAGA KERJA Sebagai majikan, perusahaan mempunyai kewajiban untuk : (1) membayar gaji atau upah sebagai imbalan atas tenaga kerja yang telah dimanfaatkan; (2) memotong gaji atau upah dan menanggung iuran-iuran yang ditetapkan pemerintah sebagai akibat hubungan kerja tersebut di atas, misalnya iuran Jamsostek; (3) memotong dari gaji/upah yang dibayarkan kepada pegawai atau buruhnya, pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji dan upah tersebut kemudian menyetorkannya ke Kas Negara.
LEMBUR Bagian terpenting dari sistem penggajian atau pengupahan adalah menentukan jumlah yang harus dibayar kepada karyawan pada kala tertentu. Jumlah yang diterima secara berkala kepada karyawan terdiri dari gaji atau upah pokok ditambah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dan uang lembur. Menurut peraturan perburuan di Indonesia, karyawan yang kerjanya lebih 40 jam perminggu, harus diberikan uang lembur terhadap kelebihan jam kerja tersebut.
Tarif lembur dihitung setiap jam berdasarkan ketentuan sebgai berikut: Lembur untuk jam pertama pada hari kerja dihitung sebesar 1,5 kali tarif normal per jam. Lembur untuk jam kedua dan seterusnya pada hari kerja dihitung sebesar 2 kali tarif normal per jam. Lembur untuk 7 jam pertama yang dilakukan pada hari libur resmi dihitung 2 kali tarif per jam, sedangkan jam ke 8 dan seterusnya dihitung 3 kali tarif normal per jam.
Sebagai contoh, tarif normal per jam kerja untuk Bambang Purwanto adalah Rp 3.460.000 dibagi 173 jam sama dengan Rp 20.000 per jam. Uang lembur Bambang Purwanto untuk bulan September 2001 adalah sebagai berikut: Lembur jam pertama pada hari kerja =6 x 1,5 x Rp20.000 Rp 180.000 b. Lembur jam kedua dan seterusnya pada hari kerja =9 x 2 x Rp20.000 Rp 360.000 c. Lembur 7 jam pertama pada hari libur resmi =7 x 2 x Rp20.000 Rp 280.000 d. Lembur jam ke 8 dan seterusnya pada hari libur resmi =4 x 3 x Rp20.000 Rp 240.000 Rp 1.060.000
Gaji kotor yang dibayarkan kepada Bambang Purwanto untuk bulan September 200A akan terdiri dari: Gaji pokok Rp 3.460.000 Uang lembur 1.060.000 Penggantian pengobatan 500.000 Tunjangan transpor 1.000.000 Jumlah gaji pokok Rp 6.020.000
JAMSOSTEK Bagi perusahaan (swasta maupun negara) yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, pemerintah mewajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya pada program Jamsostek. Besarnya iuran serta penanggung program jamsostek adalah sebagai berikut:
Anggaplah bahwa PT Maduratna (termasuk kelompok I) telah mengikuti program Jamsostek. Iuran yang harus ditanggung dan dibayar oleh PT Maduratna untuk karyawan yang bernama Bambang Purwanto (telah berkeluarga dengan satu istri dan tiga anak) sebagai berikut:
PAJAK PENGHASILAN Gaji atau upah yang diterima karyawan adalah objek pajak penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) No.17 tahun 2000. Artinya atas gaji dan upah harus dikenakan pajak penghasilan. Yang dikenakan pajak dalam hal ini adalah karyawan karna dialah yang memperoleh/menerima penghasilan. Namun, dalam sistim penggajian/pengupahan, pajak penghasilan dapat ditanggung oleh perusahaan. Ada pula yang sebagian ditanggung oleh karyawan dan sebagian ditanggung oleh perusahaan. Untuk tujuan pajak, karyawan perusahaan digolongkan menjadi karyawan tetap dan karyawan lepas.
Penghasilan Penghasilan yang diterima karyawan tetap (disebut penghasilan bruto) terdiri dari: Penghasilan teratur, misalnya: gaji, upah, honorarium, uang lembur, premi, dan lain- lain. Termasuk penghasilan teratur adalah premi jaminan kecelakaan kerja, premi jaminan kematian dan premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayarkan oleh perusahaan kepada PT Jamsostek. b. Premi tak teratur, yang pada umumnya bersifat tidak tetap dan diberikan sekali saja dalam setahun. Contoh: jasa produksi, gratifikasi, THR, bonus , dan lain-lain.
Pengurangan Seperti halnya perusahaan (badan), pajak penghasila karyawan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Untuk menghitung PKP, penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan-pengurangan yang diperbolehkan untuk pajak. Pada dasarnya harus dicari terlebih dahulu penghasilan netonya. Dalam hal ini, biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan telah ditetapkan yaitu: Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 1.299.000 setahun atau Rp 108.000 sebulan. Iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tabungan hari tua jaminan hari tua (Jamsostek)
Untuk penghasilan kena pajak, penghasilan neto masih boleh dikurangi lagi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Untuk karyawan atau karyawati besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah seperti tabel berikut:
Penghitungan Pajak penghasilan dihitung untuk penghasilan yang diterima selama tahun pajak. Penghasilan kena pajak Tarif Sampai dengan Rp 25.000.000 5% Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000 10% Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 15% Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 25% Di atas Rp 200.000.000 35%
Untuk menghitung pajak penghasilan, anggaplah bahwa selama tahun 200A, seorang karyawan (Agus) yang berstatus kawin dengan dua orang anak memperoleh penghasilan sebagai berikut: Gaji pokok Rp 48.000.000 Tunjangan jabatan 12.000.000 Uang lembur 5.000.000 Bonus 25.000.000 Jumlah penghasilan bruto Rp 90.000.000
Iuran pensiun yang dibayar Agus dalam setahun berjumlah Rp 960. 000 Iuran pensiun yang dibayar Agus dalam setahun berjumlah Rp 960.000. Pajak penghasilan Agus sebagai berikut:
PEMOTONGAN Karyawan Tetap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan tetap dapat diklasifikasikan menjadi mereka yang memperoleh gaji bulanan, mingguan dan harian. Gaji bulanan. Cara paling mudah untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong tiap bulan adalah dengan menerapkan tarif bulanan pada penghasilan neto karyawan. Contoh, seorang karyawan dalam bulan September 200A memperoleh penghasilan berupa: gaji pokok Rp 2.500.000, uang lembur Rp 500.000 dan tunjangan jabatan Rp 1.000.000 status kawin dengan satu anak.
Potongan pajak dapat dicari dengan cara menghitung sebagai berikut:
Gaji Mingguan/harian. contoh Gaji Mingguan/harian. contoh., seorang karyawan status kawin tanpa anak memperoleh upah sebesar Rp200.000. Tidak ada iuran pensiun yang terkait dalam upah tersebut. Perhitungan pemotongan pajak dilakukan sebagai berikut:
Bonus. Contoh, seorang karyawan saptono (tidak kawin) memperoleh gaji Rp 2.000.000 sebulan. Dalam bulan itu Saptono menerima bonus THR Rp 5.000.000). Cara menghitun PPh 21 adalah sebagai berikut:
Pensiun Uang pensiun yang diterima atau diperoleh bekas karyawan atau ahli warisnya dikenakan PPh 21. Ketentuan tentang pemotongan uang pesangon dan uang pensiun yang dibayarkan sekaligus adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh, Agus seorang karyawan pensiun 1 Januari 200A Sebagai contoh, Agus seorang karyawan pensiun 1 Januari 200A. Uang pensiun dibayarkan sekaligus sebesar Rp 344.000.000 . Agus kawin dengan 1 anak. PPh yang harus dipotong adalah sebagai berikut:
PENCATATAN Untuk melakukan pengumpulan dan pencatatan transaksi yang berhubungan dengan gaji, upah dan honorarium perlu dibuat formulir: (1) Daftar gaji, upah dan honorarium; (2) bukti pembayaran gaji; (3) Kartu gaji. Untuk jelasnya, contoh daftar gaji PT Mega Indah untuk bulan September 200A seperti tampak pada Tabel 29-1. Bila diiktisarkan, baris total daftar tersebut akan tampak sebagai berikut:
Tabel 29 – 1 PT MEGAINDAH DAFTAR GAJI BULAN SEPTEMBER 200A
Gambar 29 -1 Bukti Pembayaran gaji
GAMBAR 29 – 2 Kartu Gaji