Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BERKAITAN DENGAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
memahami dan mampu menerapkan
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Hukum Perburuhan.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Uu k3.
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Transcript presentasi:

Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid Organisasi dan UU K3 Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid

Pentingnya Perundang-undangan K3 adalah kebutuhan yang sangat penting Atas kekuatan UU pegawai pengawas PNS DEPNAKER Jika pegawai pengawas menemukan pelanggaran ,pegawai pengawas dapat memberikan sanksi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU K3 UU Nomor 14 Tahun 1969 ttg ketentuan2 pokok tentang tenaga kerja , higyene perusahaa dan kesehatan kerja. UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU No.3 Tahun 1969 ttg persetujuan Konvensi ILO No.120 mengenai Higiene dalam perniagaan dan Kantor-kantor. UU No.1 Tahun 1970 ttg keselamatan kerja. UU No.3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja; UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan. dll

ATURAN YANG MENDASARI Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

BEBERAPA ATURAN YANG MENDASAR DENGAN K3 UU No 12 Tahun 1948 diubah dg UU No 1 Tahun 1951 tentang Norma kerja atau aturan kerja a. Menyangkut dengan orang anak dan orang muda - Anak (≥ 6 th) tdk boleh bekerja dlm ruangan tertutup - Orang muda tdk boleh menjalankan pekerjaan kecuali untuk kepentingan dan kesejahteraan umum - Orang muda tdk boleh bekerja dlm tambang, dlm tanah, pekerjaan yang berbahaya bagi dirinya b. Menyangkut Pekerjan wanita - Tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari (22.00-06.00) - Tdk boleh bekerja dlm tambang, dlm tanah, pekerjaan yg berbahaya bagi kesehatannya menurut sifat tempat dan keadaanya. - Tidak diwajibkan bekerja pada H1 dan H2 jika merasa sakit - Tidak bekerja 1½ bln sebelum melahirlkan dan 1½ sesudah melahirkan atau gugur kandungan.

BERKAITAN WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT Waktu kerja dan waktu Istirahat ; - Pekerja tdk boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu - Setelah 4 jam bekerja ada istiraht minim1/2 jam - Setelah 6 hari kerja harus ada 1 hari istiraht - Tidak boleh bekerja pada hari Libur resmi 2. UU No 3 Tahun 1992 tentang adanya Jaminan perlindungan kepada pekerja (JKK. JKM. JHT, JPK)

UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Pasal 67 – 75 Perlindungan pekerja anak : (1) perlindungan terhadap pekerja penyandang cacad sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pasal 68 – 69 Larangan mempekerjakan anak Pengecualian anak antara umur 13 – 15 tahun pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perekembangan fisik, mental dan sosial Harus memenuhi syarat seperti ada izin orang tua/wali dll Pasal 76 Perlindungan kepada Pekerja Perempuan Larangan pekerja perempuan umur 18 th bekerja pukul 23.00 – 07.00 Larangan pekerja perempuan hamil bekerja pukul 23.00 – 07.00 menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatannya Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan jam tersebut wajib memberika - makan dan minuman yang bergizi - menjaga kesusilaan dan kemananan (4) Wajib menyediakan angkutan antar jemput

Pasal 86 ; PERLINDUNGAN PEKERJA (1). Setiap pekerja/buruh memp hak perldngn a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan;dan c. Perlkuan yg sesuai dgn harkat dan martbt manusia serta niali2 agama Pasal 87 ; Setiap persh wajib menrpkn SMK3 Pasal 88 ; PENGUPAHAN (1) Setiap pekerja/buruh berhak memplh penghasilan yg memenhi penghdpan yg layak bagi kemanusiaan

Kebijakan pengupahan utk melindungan , meliputi ; Upah minimum Upah kerja lembur Upah tdk msk kerja krn berhalangan Upah tdk msk kerj krn melkukn kegtn lain Upah sedng menjlnkn waktu istirahat Bentuk dan cara pemabayrn upah Denda dan potongan upah Hal-hal yg dpt diperhtngkn dg upah Struktur dan skala pengupahan yg proporsional Upah utk pembayar pesangaon Upah utuk kompensasi kecelakaan kerja Upah utk perhtngn pajak penghasilan

HAL BERKAITAN PERLINDUNGAN Pasal 93 ; Pengupahan 1. Upah tdk dibyr bila pekerja/buruh tdk melakukan pekerjaan 2. Hal tsb diatas tdk berlaku, wajib bila ; a. pekerja sakit tdk dpt bekerja dg ket dr b. merasa sakit hari h 1 dan 2 c. nikah,menkhkn,khitanan,babtis,istri melhrkn, anak, istri,suami,org tua,mertua,menantu meninggal d. menjalankan kewajiban negara e. menjalankan ibadah sesuai dng agama f. bersedia dg yg dijanjikan tetapi persh tdk mempekerjakan g. melaksanakan hak istirahat h. melaks tugas SP perstjn persh i. Melaksnkn tugas pddkn dari persh

Upah dibayarkan bila pekerja sakit sbb ; a. 4 bulan pertama upah ……… 100 % b. 4 bulan kedua upah ………… 75 % c. 4 bulan ketiga upah …………. 50 % d. Selanjutnya upah ……………. 25 % sebelum PHK terjadi Upah dibayarakan bila tidak masuk bekerja sbb a. Pekerja menikah upah dibayar untuk 3 hari b. Menikahkan anak upah dibayar untuk 2 hari c. Menghitankan anak upah dibayar untuk 2 hari d. Membabtiskan anak upah dibayarkan 2 hari e. Isteri melahirkan/gugur kandungan 2 hari f. Suami/isteri,org tua/mertua,anak,menantu meninggal 2 hari g. Anggota keluarga dlm 1 rumah meninggal upah 1 hari Pengatur pelaks ini diatur dlm PK, PP dan PKB Pasal 94 ; Komponen upah terdiri dri UP dan TTtp maka UP min 75% dari UP + TTtp

Pasal 95 ; Pelnggrn/kellai oleh pekj krn sengaja dpt dikena denda Pengsha sengja/lalai lambat pemyrn upah dikena denda Besar % Denda tsb diatur oleh Pemerintah Hal persh pailit,likuidasi dgn UU,upah dan hak pekj lainya merpkn hutang yang didahulukan oleh persh Pasal 96 ; Tuntutan pembyrn upah dan sgl pembyrn yg timbul dari adanya hub kerja Kadaluarsa setelah jangka 2 tahun Pasal 97 dan 98 ; Berkaitan dengan upah merupakan kewenangan untuk merumuskan dalam PP

POLICY AGENDA SEMUA ISSUE YANG DIRASAKAN OLEH SELURUH RAKYAT SYSTEMIC AGENDA SEMUA ISSUE YANG DIRASAKAN OLEH SELURUH RAKYAT ISSUE YANG BERADA DALAM YURIDIKSI KEWENANGAN PEMERINTAH INSTITUTIONAL AGENDA DITANGANI OLEH PUBLIK

SISTEM KEBIJAKAN STAKEHOLDERS PELAKU KEBIJAKAN LINGKUNGAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN PUBLIK Kriminalitas Analis kebijakan Penegakan hukum Inflasi Kelompok WN Ekonomi Pengangguran Partai Personil Diskriminasi Serikat Pekerja

BERBAGAI MASALAH DALAM LINGKUNGAN KEBIJAKAN DI NEGARA BERKEMBANG. Pengambil keputusan dan pengelola kebijakan (elitis) Kualitas SDM  mempengaruhi ketepatan. Semangat berkait dengan etika mementingkan diri sendiri. Komunikasi sosial tidak lancar. Kelembagaan dalam kebijakan yang besar  efisien Kecenderungan pemusatan kewenangan danm tanggung jawab Keterbatasan informasi Perkembangan IPTEK, variabel kebijakan menjadi rumit22