Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Indonesian Parliamentary Center. Poin – Poin Krusial 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, 2. Kelembagaan KPU, 3. Dewan Kehormatan, 4. Kesekretariatan KPU,
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Independensi Penyelenggara Pemilu
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Universitas Padjadjaran
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
Lembaga Legislatif Indonesia
ISU-ISU LAIN.
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Presiden dan DPR.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
PEMILU 2009 di JATENG : PROBLEM DAN PROSPEK
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Landasan Kebijakan UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara, APBN dirancang oleh Presiden dibahas bersama DPR Produk UU yang lain dapat dibentuk Presiden atau.
KOPERASI.
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri

Pemilu Demokratis Pemilu Demokratis memerlukan sistem Pendukung antara lain: Organisasi dan personil Penyelenggara yang independen dan profesional Berdasarkan pengalaman dan hasil evaluasi Pemilu 1999, Penyelenggara Pemilu (LPU) yang terdiri dari unsur pemerintah dan parpol peserta pemilu tidak dapat menetapkan hasil pemilu, maka dilakukan konsensus – Pemilu perlu diselenggarakan oleh instutusi dan personil yang independen

Amandeman Ketiga UUD 1945 Pasal 22E Ayat (5) menyebutkan : Pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan Pasal 22E tidak menyebut secara pasti nama penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqi memberi tafsir bahwa perkataan kpu tidak dimaksudkan untuk menyebut nama, melainkan perkataan umum untuk menyebut penyelenggara Pemilu Namun demikian kewenangan kewenangan kpu sudah ditegaskan oleh konstitusi : kpu adl penyelenggara pemilu dan sbg penyelenggara pemilu ia diharuskan bersifat nasional, tetap dan mandiri/independen

Definisi Operasioanal KPU Bersifat Mandiri/Independen UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu menyebut nama penyelenggara Pemilu dengan KPU dan menegaskan kembali KPU bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri Untuk mewujudkan Independensi Penyelenggara Pemilu Ketentuan Pasal 11 Huruf i dan k UU 22/2007 mengatur : Syarat menjadi anggota KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota adl tidak pernah menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tdk lagi menjadi anggota parpol yg dibuktikan dgn surat keterangan dari pengurus Parpo ybs. Dan Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabtan struktural dan fungsional dalam jabatan jabatan negeri

UU 12 Tahun 2003 UU 22 Tahun 2007 RUU Perubahan UU No. 22/2007 Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol, dan Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri Tidak pernah menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tdk lagi menjadi anggota parpol yg dibuktikan dgn surat keterangan dari pengurus Parpo ybs. Dan Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabtan struktural dan fungsional dalam jabatan jabatan negeri Ketentuan Pasal 18 huruf I dan k di hapus Bersedia mengundurkan diri dari keangotaan Parpol apabila terpilih.

Kode Etik dan Dewan Kehormatan Untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, disusun kode etik dan dibentuk Dewan Kehormatan UU 12 Tahun 2003 UU 22 Tahun 2007 RUU Perubahan 22/2007 Kode Etik disusun KPU, Dewan Kehormatan bersifat ad hoc, keanggotaannya sebanayak 3 orang yang dipilih dari dan oleh anggota KPU Kode etik disusun oleh KPU, Dewan Kehormatan bersifat ad hoc, keanggotaannya sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 orang anggota KPU dan 2 orang dari unsur eksternal Kode etik disusun oleh DKPP yang bersifat permanen keanggitaannya berjumlah 15 orang dari unsur KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan utusan parpol yang ada di DPR Dlm putusan No. 11/PUU-VIII/2010, MK berpendapat bahwa untuk menjamin kemandirian penyelenggara pemilu perlu dibentuk DK yang keanggotaannya diisi oleh KPU dan Bawaslu secara berimbang ditambah 1 orang dari pihak luar

Konstitusionalitas penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap dan mandiri telah dijamin UUD 1945. Jika ada upaya-upaya untuk membuat penyelenggara pemilu tidak mandiri/tidak independen merupakan tindakan inkonstitusional.

Catatan Pengalaman dan Rekomendasi Lesson learned Rekomendasi Dimensi waktu pembentukan Penyelenggara Pemilu. KPU Periode 2001-2006 dibentuk lebih awal tetapi UU Pemilu disahkan 13 bulan sebelum hari H. KPU Periode 2007-2012 dibentuk 2 tahun sebelum Pemilu, tapi KPU Prov dan Kab/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Tenggang waktu pengisian anggota KPU berpengaruh pola rekrutmen , kinerja dan persiapan pemilu Independensi sekretariat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Diilakukan penataan pengisian keanggotaan KPU dan pengesahan UU Pe milu secara simultan Perlu dipertimbangkan kembali pengaturan tentang DPR mengembalikan hasil Timsel dan melakukan rekrutmen ulang paling lama 1 bulan Pengisian jabatan sekretaris kembali pada UU No.12 Tahun 2003. Perlu perampingan struktur sekretariat menyesuaikan tupoksi sekretariat sebagai supporting sistem

3. Sekretariat PPK, PPS 4. Pemberhentian Sekretariat KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota Pola pengisian sekretariat PPK, PPS diusulkan oleh KDH ditetapkan oleh KPU K Kab/Kota RUU mengatur pemberhentian sekretaris oleh KPU, Tata cara pemberhentian diatur oleh perpres atas usul KPU. Diusulkan Pemberhentian Sekretariat KPU oleh DK 5. Anggaran APBN dengan tata kelola spesifik pemilu