TEORI PENAFSIRAN Oleh : H. MOESTOPO, SE, SH, MH Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan – SPSI Provinsi Jawa Timur
TEORI PERSOALAN Ontologis : Hakekat Apa yang dikaji …………….. Epistemologi : Bagaimana cara mendapatkan pengetahuan Hukum yang benar. Axiologis : Tujuan dan Manfaat Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan – SPSI Provinsi Jawa Timur
TEORI PENAFSIRAN Komparatif : Penafsiran berdasarkan perbandingan hukum dengan membandingkan hendak dicari kejelasan tentang ketentuan Undang-undang. Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan – SPSI Provinsi Jawa Timur
TEORI PENAFSIRAN Historikal : Penafsiran makna UU menurut terjadinya, dengan cara meneliti sejarah terjadinya (proses lahirnya) Memahami UU harus dipahami sejarah perumusan pasal-pasal dan perlu memahami usulan2 Organisasi terkait pada saat pembentukannya, sehingga dapat memhami secara komperhensif. Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan – SPSI Provinsi Jawa Timur
TEORI PENAFSIRAN Teologis Sosiologis : Penafsiran terhadap maksud tujuan UU yang dikaitkan dengan realitas sosial yang sedang dihadapi, yaitu realitas berdasarkan konteksnya. Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan – SPSI Provinsi Jawa Timur
TEORI PENAFSIRAN Sistematis : Penafsiran yg dilakukan dg cara menghubung-hubungkan suatu ketentuan atau aturan2 dg aturan yg lain, baik aturan yg dikaitkan dg itu berada dalam UU yg sama, atau tidak dengan maksud memperoleh pemahaman yang utuh. Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan – SPSI Provinsi Jawa Timur
TEORI PENAFSIRAN Grametikal : Merupakan cara penafsiran atau penjelasan yg paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan UU dg mengraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya. Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan – SPSI Provinsi Jawa Timur
Semoga Bermanfaat Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan – SPSI Provinsi Jawa Timur