SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Perencanaan Pembangunan
Dinas komunikasi dan informatika DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
PENGANGGARAN SANITASI
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PROGRAM KEGIATAN EX RUTIN SKPD DALAM RENSTRA SKPD DAN RPJMD
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Undang-Undang bidang puPR
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
IMPLEMENTASI SAKIP KECAMATAN PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Undang-Undang bidang puPR
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
PEMBINAAN TEKNIS Penyediaan Perumahan Oleh :
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015

SPM Menteri Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah Rakyat MBR PP 65/2005 ttg Pedoman Penyusunan & Penerapan SPM Permenpera 01/2008 ttg Tusi Menteri SPM Tugas dan Wewenang Permenpera 22/2008 ttg SPM Pera Pembina Pengawas Monitoring dan Evaluasi Rumah layak huni dan terjangkau Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, saran dan utilitas (PSU) Jenis pelayanan dasar cakupan ketersediaan rumah layak huni cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau Indikator 100 % untuk ketersediaan rumah layak huni 70 % untuk layanan rumah layak huni yang terjangkau Nilai 2009-2025 Batas Waktu Pencapaian Gubernur dan Bupati/Walikota Pelaksana scr Teknis Pengawas Dinas perumahan (provinsi dan kab/kota) Permenpera 16/ 2010 ttg Perenc Pembiayaan SPM PERA Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan Pelaksana scr Operasional Pengawas

Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Rencana Pengintegrasian URUSAN PEMERINTAHAN BERSAMA URUSAN MUTLAK URUSAN WAJIB URUSAN PILIHAN PELAYANAN DASAR SPM ANALISIS KEUANGAN & KONDISI UMUM DAERAH KONDISI UMUM KEWENANGAN DAERAH; FAKTOR GEOGRAFIS; PEREKONOMIAN KONDISI SOSIAL BUDAYA; PRASARANA & SARANA; UMUM; PRESTASI KERJA PELAYANAN PUBLIK BERBASIS SPM. MENJADI SALAH SATU FAKTOR DALAM MENGGAMBARKAN MENJADI ACUAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN RPJMD STRATEGI PEMBANGUNAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH; PROGRAM PRIORITAS RKPD PENETAPAN PERDA Ttg RPJMD RENSTRA - SKPD VISI MISI & TUJUAN; STRATEGI & KEBIJAKAN; PROGRAM, INDIKASI KEGIATAN, PRESTASI KERJA BERBASIS SPM RENJA- RKPD RKA - RKPD Pertimbangan Kondisi awal tingkat pencapaian pelayanan dasar Target pelayanan dasar yang akan dicapai Kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, dan prioritas daerah

Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Departemen/LPND : Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Urusan Wajib Perumahan Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi No Jenis Pelayanan Dasar skala Kab/Kota Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian Satuan Kerja/Lembaga Penanggung Jawab Keterangan Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 7 1. Rumah Layak Huni dan Terjangkau 1.Cakupan ketersediaan rumah layak huni 100% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan 2.Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau 70% 2. Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU 3.Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU

Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat Rumah Layak Huni dan Terjangkau Provinsi..[1] Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni Rumus : Cakupan Rumah Layak Huni Jumlah layak huni di suatu wilayah provinsi pada kurun waktu tertentu Jumlah rumah di suatu wilayah Target 2025 100% = x 100% Langkah Kegiatan : Sosialisasi dan Bantuan Teknis Transport peserta Lupsum/honor/uang harian peserta Transport narasumber lokal Transport narasumber dari luar kab/kota Lupsum/honor/uang harian narasumber lokal Lupsum/honor/uang harian narasumber luar Akomodasi pelatihan Bahan pelatihan : 1. Maket rumah layak huni 2. Peralatan membangun Pemutakhiran Data Rumah secara Berkala Transport petugas pendataan Lupsum/honor/uang harian petugas Akomodasi petugas pendataan Bahan ATK Tinta printer Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi, Koordinasi, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Transport petugas monitoring & evaluasi Bahan pertemuan : 1. Buku Panduan 2. SOP Pelaksanaan

Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat Rumah Layak Huni dan Terjangkau Provinsi..[2] Cakupan Layanan Rumah Layak Huni yang Terjangkau Kriteria Indeks Keterjangkauan : Rating Median Multiple Sama sekali tidak terjangkau Tidak terjangkau Kurang terjangkau Terjangkau ≥ atau = 5.1 4.1 s/d 5.0 3.1 s/d 4.0 ≤ atau = 3 Target 2025 70% Rumus : Indeks Keterjangkauan Median harga rumah Median penghasilan rumah tangga = Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah layak huni dan terjangkau pada kurun waktu tertentu Jumlah rumah tangga MBR pada kurun waktu tertentu Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Terjangkau = x 100%

Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat Rumah Layak Huni dan Terjangkau Provinsi..[3] Cakupan Layanan Rumah Layak Huni yang Terjangkau (Lanjutan) Langkah Kegiatan : Sosialisasi dan Bantuan Teknis Transport peserta Lupsum/honor/uang harian peserta Transport narasumber lokal Transport narasumber dari luar kab/kota Lupsum/honor/uang harian narasumber lokal Lupsum/honor/uang harian narasumber luar Akomodasi pelatihan Bahan pelatihan : 1. buku petunjuk pembangunan rumah layak huni dan terjangkau Pemutakhiran Data Harga Rumah dan Penghasilan RT secara Berkala Transport petugas pendataan Lupsum/honor/uang harian petugas Akomodasi petugas pendataan Bahan Pendataan : 1. Data harga rumah 2. Data penghasilan RT Pengawasan, Pengendalian, Koordinasi, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Transport petugas monitoring & evaluasi Bahan pertemuan : 1. Buku Panduan 2. SOP Pelaksanaan

Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung PSU Provinsi Cakupan Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung PSU Rumus : Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung PSU Jumlah lingkungan yang didukung PSU pada kurun waktu tertentu Jumlah lingkungan perumahan pada kurun waktu tertentu Target 2025 100% x 100% = Langkah Kegiatan : Sosialisasi dan Bantuan Teknis Transport peserta Lupsum/honor/uang harian peserta Transport narasumber lokal Transport narasumber dari luar kab/kota Lupsum/honor/uang harian narasumber lokal Lupsum/honor/uang harian narasumber luar Akomodasi pelatihan Bahan pelatihan : 1. Buku petunjuk pembangunan PSU Pemutakhiran Data Lingkungan Perumahan secara Berkala Transport petugas pendataan Lupsum/honor/uang harian petugas Akomodasi petugas pendataan Bahan ATK Tinta printer Pengawasan, Pengendalian, Koordinasi, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Transport petugas monitoring & evaluasi Bahan pertemuan : 1. Buku Panduan 2. SOP Pelaksanaan

= Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat Rumus : Rumah Layak Huni dan Terjangkau Kab/kota..[1] Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni Rumus : Cakupan Rumah Layak Huni Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni Jumlah rumah layak huni di suatu wilayah Kerja pada kurun waktu tertentu Jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu = x 100% Target 2025 100% Langkah Kegiatan : Sosialisasi dan Bantuan Teknis Transport peserta Lupsum/honor/uang harian peserta Transport narasumber lokal Transport narasumber dari luar kab/kota Lupsum/honor/uang harian narasumber lokal Lupsum/honor/uang harian narasumber luar Akomodasi pelatihan Bahan pelatihan : 1. Maket rumah layak huni 2. Peralatan membangun Pemutakhiran Data Harga Rumah secara Berkala Transport petugas pendataan Lupsum/honor/uang harian petugas Akomodasi petugas pendataan Bahan ATK Tinta printer Pembentukan Pusat Informasi Bidang Perumahan Biaya Pendidikan Teknik Biaya Kontrak Sarjana Teknik dan Informatika Biaya Rekrutmen & Penempatan Sarjana Teknik dan Informatika Transport Penyuluhan Leaflet Poster Media Elektronik Perizinan Pembangunan dibidang Perumahan Formulir Persyaratan Biaya ijin Pembangunan/Renovasi Pengawasan, Pengendalian, Koordinasi serta Sinkronisasi Pelaksanaan Transport Petugas Monitoring & Evaluasi Bahan Pertemuan 1. Buku Panduan 2. SOP Pelaksanaan =

Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat Rumah Layak Huni dan Terjangkau Kab/kota..[2] Cakupan Layanan Rumah Layak Huni yang Terjangkau Kriteria Indeks Keterjangkauan : Rating Median Multiple Sama sekali tidak terjangkau Tidak terjangkau Kurang terjangkau Terjangkau ≥ atau = 5.1 4.1 s/d 5.0 3.1 s/d 4.0 ≤ atau = 3 Rumus : Indeks Keterjangkauan Target 2025 70% Median harga rumah Median penghasilan rumah tangga Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah layak huni dan terjangkau pada kurun waktu tertentu Jumlah rumah tangga MBR pada kurun waktu tertentu Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Terjangkau = x 100%

Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat Rumah Layak Huni dan Terjangkau Kab/kota..[3] Langkah Kegiatan : Menjalin Kerjasama dan Kemitraan dengan Instansi lain Transport peserta Pertemuan Akomodasi Pertemuan Bahan Pertemuan Pelatihan Para Staf Dinas Perumahan Transport peserta Lupsum/ honor/uang harian peserta Transport narasumber lokal Transport narasumber dari luar kab/kota Lupsum/ honor/uang harian narasumber lokal Lupsum/ honor/uang harian narasumber luar Akomodasi pelatihan Bahan pelatihan : buku petunjuk pembangunan rumah layak huni dan terjangkau Sosialisasi kepada Masyarakan/ Stakeholers Transport Penyuluhan Leaflet Poster Media Elektronik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data khususnya Data Harga Rumah Layak Huni dan Besaran Penghasilan RT Transport Petugas Pendataan Lupsum/ honor/uang harian petugas Akomodasi petugas pendataan Bahan pendataan Fasilitasi Rumah Layak Huni dan Terjangkau kepada MBR Penyedian lahan murah Kemudahan perizinan pembangunan perumahan Bantuan sebagian pembiayaan pemilikan rumah layak huni Bantuan sebagian pembiayaan pemibangunan rumah layak huni Bantuan sebagian pembiayaan perbaikan rumah layak huni Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Fasilitas Bahan Pendataan Transport petugas monitoring & evaluasi Bahan pertemuan Evaluasi Kegiatan Bahan evaluasi Pencatatan dan Pelaporan Bahan pertemuan : 1. Buku Panduan 2. SOP Pelaksanaan

Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat Lingkungan yang Sehat dan Aman yang Didukung PSU Kab/Kota Cakupan Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung PSU Rumus : Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung PSU Jumlah lingkungan yang didukung PSU pada kurun waktu tertentu Jumlah lingkungan perumahan pada kurun waktu tertentu Target 2025 100% x 100% = Langkah Kegiatan : Sosialisasi dan Bantuan Teknis Transport peserta Lupsum/honor/uang harian peserta Transport narasumber lokal Transport narasumber dari luar kab/kota Lupsum/honor/uang harian narasumber lokal Lupsum/honor/uang harian narasumber luar Akomodasi pelatihan Bahan pelatihan : 1. Buku petunjuk pembangunan PSU Pemutakhiran Data Lingkungan Perumahan secara Berkala Transport petugas pendataan Lupsum/honor/uang harian petugas Akomodasi petugas pendataan Bahan pendataan Pembentukan Pusat Informasi Bidang Perumahan Biaya Pendidikan Teknik Biaya Kontrak Sarjana Teknik dan Informatika Biaya Rekrutmen & Penempatan Sarjana Teknik dan Informatika Transport Penyuluhan Leaflet Poster Media Elektronik Perizinan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Formulir Persyaratan Biaya ijin Pembangunan/Renovasi Pengawasan, Pengendalian, Koordinasi serta Sinkronisasi Pelaksanaan Transport Petugas Monitoring & Evaluasi Bahan Pertemuan : 1. Buku Panduan 2. SOP Pelaksanaan =

Kriteria Rumah Layak Huni..[1]

Kriteria Rumah Layak Huni..[2] PONDASI Jenis Jenis Pondasi : 1. Pondasi Menerus 2. Pondasi Setempat Ketentuan-ketentuan Dasar Pondasi : 1. Pondasi harus ditempatkan pada tanah yang mantap 2. Pondasi harus diikat secara kaku dengan Sloof dengan angker

Kriteria Rumah Layak Huni..[3] STRUKTUR TENGAH

Kriteria Rumah Layak Huni..[4] STRUKTUR ATAS