PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PAJAK ?.
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pajak Bumi dan Bangunan
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DASAR HUKUM PBB SEKTOR PERKEBUNAN PER DIRJEN SEDIRJEN UU PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PENGERTIAN : PBB : Pajak yang dikenakan atas BUMI dan / atau BANGUNAN

Pasal 2 (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

OBJEK PBB Bumi Bangunan adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yg ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. (Ps.1 angka 1) Bangunan Adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan (Ps.1 angka 2)

Obyek Pajak Bumi & Bangunan

BANGUNAN Jalan Lingk. Fasilitas Lain JaLan Tol Kilang, Pipa Kolam Renang Gal.Kapal, Dermaga Tempat Olahraga Pagar Mewah Taman Mewah

c. Hutan lindung/suaka alam/ wisata, tmn nasional, tnh a. Kepentingan umum dibid.ibadah, sosial kesehatan, dikbudnas Objek yg tdk Dikenakan PBB b. Kuburan, pening- galan purbakala Ps.3 (1) c. Hutan lindung/suaka alam/ wisata, tmn nasional, tnh penggembalaan desa d. Perwkl.diplo/ kon sulat berdsr azas timbal balik e. Badan/Organ. Internasional diten menkeu

PENGENAAN PAJAKNYA DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH Pasal 3 Ayat (2) OBJEK PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PENGENAAN PAJAKNYA DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

Keputusan Menteri Keuangan RI No.796/KMK.04/1993 Tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta yang menyatakan sebagai alasannya membebankan PBB kepada RS Swasta Yang dimaksud dengan Rumah Sakit Swasta dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit Swasta yang: a. 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu; b. Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam rangka pengembangan Rumah Sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar Rumah Sakit; dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya terhutang.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Tentang Pengenaan PBB Atas Perguruan Tinggi Swasta Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas PTS dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : - Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SSP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata >= Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) satu tahun. - Luas bangunan >= 2.000 m2 - Lantai/tingkat bangunan >= 4 lantai - Luas tanah >= 20.000 m2 - Jumlah mahasiswa >= 3.000 mahasiswa. Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS, dikenakan PBB sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari PBB yang seharusnya terutang.

PEMBAGIAN OBJEK PBB SEKTOR PEDESAAN SEKTOR PERKOTAAN SEKTOR PERKEBUNAN SEKTOR PERHUTANAN SEKTOR PERTAMBANGAN

Sektor PDS & PKT Buku 1 Rp 0 – 100.000 Buku 2 Rp 100.000 – 500.000

Mendaftarkan objek Dengan mengisi (SPOP) Surat Pemberitahuan Objek Pajak Surat Pemberitahuan Obyek Pajak harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak SPOP harus diisi dengan jelas,benar,dan lengkap

Contoh SPOP.

Lampiran SPOP 15

STUDI KASUS 1 Pak Bejo mempunyai sebidang tanah yang diwakafkan untuk masjid, yang berlokasi di Jalan Kaliurang No. 28 Malang, dengan Sertifikat tanah masih atas nama Beliau. Apakah bidang tanah tersebut dikenai PBB ?

STUDI KASUS 2 Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kantor kecamatan, apakah termasuk objek PBB? Bagaimana pendapat Saudara?

STUDI KASUS 3 Pak Soleh sudah beberapa tahun menempati rumah yang dia beli dari developer. Di dalam PBB hanya ditagihkan pajak untuk tanah, tanpa ada tagihan untuk bangunan. Bagaimana pendapat saudara