Subyek Hukum Ekonomi Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya.
Advertisements

Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Subjek Hukum Internasional (2)
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Warga Negara dan Pemerintah
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Perjanjian Ekspor Impor
Mahkamah Pengadilan Internasional
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
Asas-asas Hukum Internasional
Dalam Hukum Internasional
Yurisdiksi Negara.
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum Kewarganegaraan
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
SUKSESI.
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
HUKUM PERDATA.
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
Sumber Sumber Hukum Internasional
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
Hanif Nur Widhiyanti, S.H.,M.Hum.
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
Hukum Internasional 10/03/12.
KEUNTUNGAN ARBITRASE dan KLAUSULA ARBITRASE
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
HUKUM INTERNASIONAL.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
(SPACE DEBRIS) BERDASARKAN Pembimbing I Pembimbing II
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengakuan Negara / State Recognition
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
HUKUM INTERNASIONAL.
PERKEMBANGAN hpi PADA AWAL PERTUMBUHAN
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Subyek Hukum Ekonomi Internasional Ikaningtyas. SH.LLM 2012

Syarat Subyek HI Suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa kecakapan tertentu.

Beberapa Kecakapan Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional (capable of possessing international rights and duties); Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional (endowed with the capacity to take certain types of action on international plane); Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional (they have related to capacity to treaties and agreements under international law);

Beberapa Kecakapan Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional (the capacity to make claims for breaches of international law); Memiliki kekebalan dari pengaruh/penerapan yurisdiksi nasional suatu negara (the enjoyment of privileges and immunities from national jurisdiction); Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional (the question of international legal personality may also arise in regard to membership or participation in international bodies).

PENGERTIAN Subject of the law is an entity capable of possessing international rights and duties and having the capacity to maintain its rights by bringing international claims Subyek HEI adalah setiap kesatuan (entity)yang mampu memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kemampuan untuk mempertahankannya menurut hukum ekonomi internasional

Jenis-jenis Subyek HI Negara Tahta Suci Vatican Palang Merah Internasional Organisasi Internasional Individu Pemberontak Dan Pihak Dalam Sengketa

Jenis Subyek HEI Negara Organisasi Internasional MNC/TNC Individu

NEGARA Art 1 1933 Montevideo Convention on Right and Duties of State “ The State as a person in international law should posses the following qualification : a. permanent population b. defined territory c. government d. capacity to enter into relation with other state”

Negara Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 Suatu entitas harus memenuhi syarat-syarat: adanya penduduk yang tetap , adanya daerah/teritorial yang pasti, adanya pemerintahan dan adanya kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain.

Negara Pada negara FEDERAL : kapasitas negara bagian untuk melakukan hubungan internasional tergantung dari sistem distribusi kekuasaan yang dianut oleh negara federal tersebut. Republik Byelo Russia dan Ukraina dapat menjadi anggota PBB, demikian juga dengan sistem yang dianut Australia. Sedangkan sistem yang dianut AS; hanya pemerintah federal yang dapat bertindak keluar.

Prinsip Utama Hak dan Kewajiban Negara a. Kesetaraan (equality before sovereign state) - juridical – sovereign – territorial integrity – ecosoc system – live peace and good faith b. Kemerdekaan - self reliance & intervensi asing c. Non Intervensi d. Membela Diri - pengecualian dari prinsip non intervensi karena keharusan (necessity) dan kepatuhan (proportionality)

Organisasi Internasional Baru diakui sebagai subyek HI setelah adanya advisory opinion yang diberikan oleh MI. PBB meminta pendapat hukum dari MI terkait masalah terbunuhnya Pangeran Bernadotte dari Swedia yang bertindak sebagai mediator PBB di Israel pada tahun 1948.

Organisasi Internasional Apakah PBB mempunyai kemampuan hukum untuk mengajukan klaim ganti rugi terhadap pemerintah de yure atau de facto yang bertanggung jawab. MI secara tegas menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subyek HI dan mampu mendukung hak –hak dan kewajiban- kewajiban internasional, dan juga bahwa organisasi internasional memiliki kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dengan melakukan tuntutan internasional

M. Virally : “suatu persekutuan negara2 yang dibentuk dengan persetujuan antara anggotanya & mempunyai suatu sistem yang tetap/ perangkat badan2 yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan bersama dengan cara mengadakan kerja sama antara para anggotanya”. Tujuan pendiriannya didasarkan keinginan meningkatkan dan melembagakan kerjasama internasional secara permanen

Organisasi Ekonomi Internasional International economic organization is an association of states, established by agreement and processing a permanent set of an organs with autonomous functions and powers, which pursues common economic objectives by means of cooperation among its members Organisasi ekonomi internasional merupakan suatu kumpulan negara yang dibentuk oleh kesepakatan negara-negara, melalui suatu persetujuan dan memiliki organ-organ tetap, memiliki kewenangan dan kekuasaan otonom, serta mempunyai tujuan ekonomi bersama yang akan dicapai dengan kerjasama antara anggotanya

Bentuk Organisasi Ekonomi Int Organisasi internasional yang secara khusus memiliki kewenangan mengatur hubungan ekonomi internasional tertentu, contoh : IMF, WTO Organisasi internasional, khususnya yang berada dalam sistem PBB yang memiliki kompetensi mengatur aktivitas ekonomi internasional dan bidang-bidang lainnya, misalnya UNCTAD, UNCITRAL

Kualifikasi dari suatu organisasi internasional yang sudah memiliki kepribadian hukum internasional menurut Ian Browlie: A permanent association of states, with lawful objects, equipped with organs; A distinction in term of legal powers and purposes between the organization and its member states; The existence of legal power exercisable on the international plane and not solely within the system of one or more states;

Faktor-faktor penyebab berakhirnya organisasi internasional: Kesepakatan negara-negara anggotanya untuk mengakhiri eksistensi organisasi internasional Tujuan oraganisasi itu sudah terwujud atau tercapai; Negara-negara anggota dari organisasi-organisasi internsional yg lama kemudian mendirikan organisasi internsional baru dgn asas, maksud dan tujuan yang sama atau serupa dgn organisasi internsional yg lama; Pengunduran diri secara satu persatu dari negara- negara anggota suatu organisasi internsional sehingga lama kelamaan negara-negara anggotanya semakin berkurang dan aktivitas organisasi berkurang/ berakhir

Individu Individu secara tidak langsung tersangkut dalam HI, misalnya hubungan individu dalam HEI melalui negara dimana individu menjadi warga negara Individu adalah subyek HEI yang terbatas kedudukannya sesuai perjanjian internasional. Dalam perkembangannya individu tidak hanya menyangkut person tetapi juga judicial person

Kedudukan individu sebagai subyek HEI Contoh dalam konvensi ICSID 1965, kemampuan individu membuat kontrak atau perjanjian investasi dengan negara

MNC/TNC MNC berarti perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan-kegiatan komersial dan ekonomi lainnya untuk negara-negara lain melalui perusahaan-perusahaan yang cabangnya di negara-negara tersebut.

Perkembangan MNC Abad 10 – abad pertengahan Investor asing tidak mengenal konsep perlindungan hukum terhadap orang asing. Sehingga adanya pengklaiman sepihak dari suatu negara pantai yang lautnya dilewati kapal pengusaha asing. Kondisi ini berkembang sehingga adanya asosiasi pengusaha yang menuntut dan terbentuklah aturan hukum perlindungan terhadap investor asing

Abad 17-19 Tujuan perusahaan investor asinga (carter) pada abad ini adalah melayani kepentingan kolonialis pemerintah mereka yang sebaiknya memberi dukungan kepada mereka, contoh VOC.

Abad 20 – tahun 1960 an Munculnya perusahaan2 transnasional modern, khususnya dalam bidang perminyakan

Tahun 1970an- sekarang Adanya resolusi PBB, resolusi dewan ekonomi dan Sosial PBB nomor 1721 Mulai timbul masalah : nasionalisasi dan penyelesaian sengketa