LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN SEKOLAH/MADRASAH DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI TAHUN 2014 Disampaikan pada SOSIALISASI PERANGKAT AKREDITASIDI KOTA BIMA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD/MI
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Kajian Rutin dengan Tema :
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
PANDUAN VISITASI SD / MI
PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
Sosialisasi Penyelenggaraan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN SEKOLAH/MADRASAH DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI TAHUN 2014 Disampaikan pada SOSIALISASI PERANGKAT AKREDITASIDI KOTA BIMA SELASA 20 MEI 2014 BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

A. PENDAHULUAN Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas). Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan pendidikan harus memenuhi 8 standar, yaitu (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian (Pasal 2 ayat 1 PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP). Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah (Pasal 1 butir 7 Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional).

Lanjutan Pada Rakornas Akreditasi S/M di Jakarta tanggal 21- 23 Maret 2014, BAN-S/M telah menetapkan jumlah kuota sekolah/madrasah yang akan diakreditasi secara nasional pada tahun 2014. Provinsi NTB mendapatkan kuota sebanyak 411 S/M terdiri dari 331 S/M yang belum pernah diakreditasi dan 80 S/M untuk pengulangan. Pada Rakor Akreditasi S/M di Mataram tanggal 3-4 April 2014, BAP-S/M NTB telah menetapkan jumlah kuota sekolah/madrasah yang akan diakreditasi di kabupaten/kota pada tahun 2014, yaitu sebanyak: 488 terdiri atas Mataram (32), Lobar (58), Loteng (125), Lotim (62), Lout (37), Sbw (49), KSB (21), Dompu (33), Bima (54), dan Kobi (17).

Lanjutan Persyaratan Akreditasi: 1. Memiliki SK Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah. 2. Memiliki peserta didik (siswa) pada semua tingkatan kelas. 3. Memiliki surat kepemilikan/sertifikat tanah dan sarana prasarana. 4. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan. 5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku (KTSP). 6. Telah menamatkan peserta didik. Menyadari pentingnya akreditasi sekolah/madrasah, baik dari segi tujuan, manfaat, maupun fungsinya, maka diperlukan langkah- langkah pesiapan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi tahun 2014.

a. Fotocopy SK Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah. B. LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN SEKOLAH/MADRASAH DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI TAHUN 2014 1. Sekolah/Madrasah menyiapkan 6 (enam) jenis dokumen persyaratan akreditasi yang akan diserahkan kepada BAP-S/M NTB, Kepala Dinas Dikpora/Kepala Kantor Kemenag dan UPA-S/M Kabupaten Lombok Timur yang meliputi : a. Fotocopy SK Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah. b. Daftar jumlah siswa pada semua tingkatan kelas tahun pelajaran 2013/2014. c. Fotocopy surat kepemilikan/sertifikat tanah dan foto sarana/ prasarana yang dimiliki. d. Daftar nama tenaga pendidik dan kependidikan tahun pelajaran 2013/2014. e. Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan kurikulum yang berlaku/KTSP. f. Daftar jumlah siswa yang lulus pada tahun 2012/2013.

Lanjutan 2. Kepala sekolah/madrasah membentuk SK Panitia Persiapan Akreditasi S/M yang kepanitiaannya terdiri dari berbagai unsur antara lain: Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah, Guru Mata Pelajaran, Guru BK, Komite Sekolah/ Madrasah,Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Petugas Layanan Khusus. 3. Rapat Panitia Persiapan Akreditasi S/M dengan susunan acara rapat sebagai berikut : a. Kepala sekolah/madrasah memberikan penjelasan kepada Panitia Persiapan Akreditasi S/M hal-hal sebagai berikut : 1) Pentingnya akreditasi sekolah/madrasah, baik dari segi tujuan, manfaat, maupun fungsinya. a) Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah : - Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/ madrasah atau program yang dilaksanakannya berrdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Lanjutan - Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. - Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. b) Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah : - Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M. - Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M. - Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, bahkan regional dan internasional. - Bahan informasi bagi S/M sebagai masyarakat belajar untuk

Lanjutan meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana ; serta - Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan S/M sebagai penyelenggara ujian nasional. c) Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah : - Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. - Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. - Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.

2) Sekolah/madrasah telah menyerahkan 6 jenis dokumen persyaratan akreditasi kepada Kepala Dinas Dikpora/Kepala Kantor Kemenag dan UPA-S/M Kabupaten Lombok Timur. 3) Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan akreditasi tersebut, maka pada tanggal 28 April 2014 Kepala Dinas Dikpora /Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Timur telah mengusulkan sekolah/ madrasah kita untuk diakreditasi pada tahun 2014 kepada BAP- S/M NTB. 4) BAP-S/M melaksanakan sosialisasi sekaligus menyampaikan perangkat akreditasi kepada sekolah/madrasah pada bulan Mei 2014. b. Membagikan buku perangkat akreditasi sekolah/madrasah kepada Panitia Persiapan Akreditasi S/M yang terdiri dari 4 (empat) jenis : 1) Instrumen Akreditasi. 2) Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi. 3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung. 4) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Lanjutan c. Jumlah butir perangkat akreditasi : 1) SD/MI = 157 2) SMP/MTs = 169 3) SMA/MA = 165 4) SMK/MAK= 185 d. Panitia Persiapan Akreditasi S/M mencermati dan memahami perangkat akreditasi sekolah/madrasah yang telah dibagikan. e. Panitia Persiapan Akreditasi S/M mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. f. Sebelum mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sekolah/madrasah terlebih dahulu harus mempersiapkan bukti fisik dokumen 8 standar yang diperlukan oleh instrumen akreditasi.

Lanjutan g. Sesuai petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi butir nomor 108 untuk SD/MI, 121 untuk SMP/MTs, 120 untuk SMA/MA, dan 136 untuk SMK/MAK, sekolah/madrasah harus mempersiapkan 4 (empat) bahan yang diperlukan untuk akreditasi yang meliputi : 1) Bukti fisik dokumen 8 standar yang diperlukan oleh instrumen akreditasi (Contoh bukti fisik dokumen SMA/MA terlampir). 2) Personal yang akan mendampingi asesor. 3) Bukti fisik nondokumen. 4) Sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan akreditasi.

Lanjutan h. Dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan. i. Nondokumen adalah informasi yang diterima sesudah dibaca atau dipergunakan tidak memiliki nilai guna sehingga bisa langsung dimusnahkan. j. Sarana adalah fasilitas yang dipakai secara langsung/utama, bersifat mobil yakni dapat dipindahkan, seperti kursi, meja, lemari. k. Prasarana adalah fasilitas pendukung dari sarana, bersifat tidak bergerak yakni tidak dapat dipindahkan, seperti ruang kelas, halaman sekolah/madrasah. l. Sebagai bukti fisik telah dilaksanakannya rapat persiapan akreditasi, maka sekolah/madrasah harus menyimpan bukti fisik yang meliputi : 1) Undangan Rapat. 2) Daftar Hadir Rapat. 3) Notulen Rapat.

BAHAN-BAHAN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK AKREDITASI SMA/MA A. Bukti Fisik Dokumen 8 Standar Yang Diperlukan Oleh Instrumen Akreditasi 1. Standar Isi (1 – 18) No. Butir Bukti Fisik 1 Dokumen KTSP. 2 Undangan Rapat. Berita Acara Rapat (Notulen Rapat). SK Tim Pengembang Kurikulum. Daftar Hadir yang ditanda tangani pihak-pihak yang terlibat. 3 Bentuk kegiatan yang menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan KTSP (Permendikbud 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 4 SK Kepala Sekolah/ Madrasah dan Daftar Hadir Tim Penyusun. Dokumen hasil analisis konteks. Laporan pelaksanaan workshop. Hasil reviu dan revisi KTSP. Undangan dan daftar hadir narasumber. Dokumen final KTSP. Dokumen pemantapan dan penilaian KTSP. 5 Undangan Rapat. Berita Acara penyusunan silabus muatan lokal 3 tahun terakhir (notulen rapat). Dokumen silabus mata pelajaran muatan lokal. Daftar hadir tim pengembang kurikulum yang ditanda tangani oleh berbagai pihak yang terkait.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 6 Program kegiatan ekstra kurikuler (minimal 7 jenis kegiatan ekstrakurikuler). 7 Dokumen perencanaan dan laporan kegiatan layanan konseling (minimal 4 jenis kegiatan layanan konseling). 8 Dokumen SK dan KD utnuk seluruh mata pelajaran 9 Kalender akademik dan jadwal pelajaran. 10 Dokumen pemberian tugas seluruh mata pelajaran. Daftar Nilai tugas siswa. Hasil pekerjaan siswa. RPP yang memuat tugas terstruktur. 11 RPP yang memuat tugas mandiri tidak terstruktur.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 12 Dokumen KTSP yang sudah ditanda tangani oleh : Kepala sekolah/madrasah, Ketua komite sekolah/madrasah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag. 13 Dokumen silabus semua mata pelajaran kelas X, XI dan XII yang ditandatangani oleh masing-masing guru mata pelajaran. 14 15

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 16 Dokumen KTSP. Undangan Rapat. Berita Acara Rapat. Daftar Hadir Rapat. 17 18 Kalender Pendidikan Sekolah/ Madrasah.

2. Standar Proses (19 – 27) No. Butir Bukti Fisik 19 Dokumen RPP semua mata pelajaran yang mengintegrasikan pendidikan karakter. 20 Dokumen RPP semua mata pelajaran yang memperhatikan 6 prinsip penyusunan RPP. 21 Daftar Kelas. SK Pembagian Tugas Guru. Daftar Inventaris Buku Teks Pelajaran untuk setiap mata pelajaran. 22 Dokumen RPP. Hasil Supervisi Kepala Sekolah/Madrasah. 23 Jadwal Supervisi. Dokumen Hasil Supervisi. Catatan Nilai Hasil Pembelajaran berikut Komentar Kepala Sekolah/Madrasah.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 24 Dokumen Laporan Pelaksanaan Supervisi dan Rencana Tindak Lanjutnya. 25 Buku Catatan Hasil Evaluasi Proses Pembelajaran untuk semua guru berikut Tindak Lanjutnya. 26 Buku Ekspedisi Surat Keluar. Dokumen Hasil Supervisi. 27

3. Standar Kompetensi Lulusan (28 – 52) No. Butir Bukti Fisik 28 Dokumen RPP kelompok mata pelajaran Iptek seperti Bahasa, Matematika, IPA, IPS, dan TIK. Hasil kerja siswa. Rubrik penilaian. Buku Agenda Guru dalam kegiatan pembelajaran. 29 Dokumen RPP kelompok mata pelajaran Iptek. 30 Dokumen silabus. Rubrik penilaian 31 Daftar Hadir. Jurnal penggunaan perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium Bahasa, dan laboratorium Komputer.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 32 Daftar hadir. Jurnal penggunaan perpustakaan, laboratorium multimedia (komputer). Jurnal kegiatan KIR. Jurnal kegiatan Pokjar Bahasa Asing. Catatan/Foto/Video kunjungan ke museum, kebun binatang, agro wisata, dunia usaha, dunia industri. 33 Daftar Hadir. Foto/Video kegiatan. Laporan kegiatan yang disusun oleh siswa. 34 Laporan kegiatan. Jurnal ekstrakurikuler.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 35 Daftar Hadir. Foto/Video kegiatan. Laporan kegiatan. Jurnal ekstrakurikuler. 36 Dokumen RPP. Program dan Jurnal Layanan Konseling (Guru BK). Program dan Jurnal kegiatan ekstrakurikuler. 37 Pedoman Tata Tertib Siswa. Undangan kepada Nara Sumber. Daftar Hadir Siswa dalam mengikuti kegiatan sosialisasi. Foto/video kegiatan.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 38 Sertifikat, piala atau hadiah-hadiah yang lain kepada siswa yang berprestasi. Catatan pemberian penghargaan kepada siswa yang memperoleh prestasi di bidang akademik, misalnya: peringkat 1 untuk setiap kelas, peringkat 1, 2, 3 untuk tingkat kelas paralel, peringkat 1, 2, 3 untuk UN. 39 Daftar Hadir. Surat Tugas baik untuk peserta maupun Pembina. Catatan pemberian penghargaan kepada siswa yang memperoleh prestasi di bidang non akademik,misalnya : olahraga, seni, dan sebagainya.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 40 Daftar Hadir. Program Pramuka, PMR, OSIS, Gotong Royong. Laporan Kegiatan Pramuka, PMR, OSIS, Gotong Royong. 41 Program Pembiasaan 7 K, misalnya Jumat Bersih. Piagam Bidang PMR dan Lomba Kebersihan. Program Muatan Lokal. 42 Silabus mata pelajaran PKn, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Sejarah.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 43 Daftar Hadir. Jadwal Ibadah Bersama, misalnya sholat Dzuhur berjamaah, sholat Jum’at. SK Panitia Peringatan Hari-hari Besar Agama. Daftar Nama Warga Sekolah/Madrasah yang telah mendapatkan bantuan dan besarnya bantuan. Daftar Nama Warga Masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dan besarnya bantuan. 44 SK Panitia Peringatan Hari-hari Besar Nasional, Internasional, dan Keagamaan Jadwal Kegiatan Pentas Seni Budaya. Jadwal Kegiatan Bulan Bahasa.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 45 Daftar Hadir. Program Layanan Konseling. Jadwal Ibadah Bersama. Program Pembiasaan 7 K. 46 Dokumen RPP. Dokumen Hasil Diskusi/Kerja Kelompok. Sertifikat Penghargaan kepada siswa yang meraih nilai tertinggi. 47 Hasil Lukisan. Hasil Kerajinan Tangan. Hasil Karya Teknologi Tepat Guna. Hasil Karya Seni Tari. Hasil Karya Seni Pertunjukan. Hasil Karya Lagu Ciptaan.

No. Butir Bukti Fisik 48 Daftar Hadir. Kumpulan pantun hasil karya siswa. Kumpulan puisi, prosa, esai, monolog, naskah drama, cerpen yang memperoleh penghargaan atau cukup mendapatkan apresiasi dari guru. Tradisi 3 S (biasanya cukup dengan pengamatan langsung oleh asesor). 49 Kumpulan hasil karangan siswa. Hasil portofolio siswa. Buletin sekolah/madrasah. Majalah dinding. Jurnal latihan drama. Daftar kejuaraan lomba pidato. Daftar kejuaraan lomba karya tulis siswa. Laporan kunjungan lapangan (industri, museum dan lain-lain).

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 50 Dokumen KTSP. 51 Daftar Hadir. Jadwal les untuk mata pelajaran matematika, fisika, kimia, biologi, ekonomi, sosiologi, geografi, sejarah. Surat Tugas baik untuk peserta maupun Pembina pada LKIR dan olimpiade sains. 52 Jadwal pendalaman materi (les) UN untuk kelas XII.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (53 –72) No. Butir Bukti Fisik 53 Biodata Guru. Ijazah untuk setiap guru. 54 SK Pembagian Tugas Guru. 55 Daftar Hadir Guru. 56 Dokumen RPP. Dokumen Hasil Supervisi Kepala Sekolah/Madrasah Terhadap Guru. 57 Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian bagi semua guru. Tata Tertib Guru. Buku Catatan Pelanggaran Disiplin Pegawai. Wawancara dengan Komite Sekolah/Madrasah dan Siswa.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 58 Undangan Rapat. Daftar Hadir Rapat. Notulen Rapat. 59 Dokumen jumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Kumpulan Karya Tulis yang dibuat oleh guru. Sertifikat/Surat Keterangan keikutsertaan guru dalam pertemuan ilmiah. 60 Biodata Kepala Sekolah/ Madrasah. Sertifikat Pendidik. SK pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah. Surat Keterangan Pengalaman Mengajar. Jadwal Mengajar.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 61 Ijazah Kepala Sekolah/ Madrasah. Daftar Nama Perguruan Tinggi Yang Sudah Terakreditasi. 62 Surat Keterangan Pengalaman Mengajar (Jadwal Mengajar) sekurang-kurangnya 5 tahun. SK Pertama Sebagai Guru. 63 Dokumen Pengelolaan Pendidikan (6 Aspek). 64 Dokumen RAPBS/M. Dokumen Kemampuan Berwirausaha (5 Aspek). 65 Dokumen RPP. Dokumen Hasil Supervisi Kepala Sekolah/Madrasah Terhadap Guru. 66 Biodata Tenaga Administrasi (TU). Ijazah Tenaga Administrasi.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 67 SK Pembagian Tugas Tenaga Administrasi. Ijazah masing-masing Tenaga Administrasi. 68 Ijazah Kepala Perpustakaan minimal D-II. 69 Ijazah tenaga perpustakaan minimal SMA/MA/SMK/MAK/ Paket C. Sertifikat Kompetensi Pengelolaan Perpustakaan. 70 Ijazah tenaga laboratorium minimal D-I. 71 Ijazah SMA/MA dan berpengalaman selama 3 tahun mengelola laboratorium. 72 SK Pembagian Tugas Tenaga Layanan Khusus.

5. Standar Sarana dan Prasarana (73 –102) No. Butir Bukti Fisik 73 Daftar Inventaris Tanah dan Bangunan. 74 Pengamatan langsung terhadap lingkungan sekolah/madrasah oleh asesor. Surat Pernyataan bermaterai 6.000 yang ditanda tangani oleh ketua komite sekolah/ madrasah/yayasan yang menyatakan sekolah/madrasah berada pada lokasi seperti yang disebutkan dalam instrumen. 75

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 76 Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 77 Daftar Inventaris Tanah dan Bangunan. 78 Pengamatan langsung terhadap bangunan sekolah/madrasah oleh asesor. Surat Pernyataan bermaterai 6.000 yang ditanda tangani oleh ketua komite sekolah/ madrasah/yayasan yang menyatakan sekolah/madrasah berada pada lokasi seperti yang disebutkan dalam instrumen. 79 80

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 81 Kartu Meter. Rekening Pembayaran Listrik. 82 Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 83 Buku Pemeliharaan Ringan dan Buku Pemeliharaan Berat. Program Sekolah/Madrasah Jangka Menengah. Laporan Pertanggungjawaban Sarana Prasarana. 84 Daftar Inventaris Ruang. 85 Pengamatan langsung ruang kelas oleh asesor. 86 Pengamatan langsung ruang perpustakaan oleh asesor.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 87 Daftar Inventaris Ruang. Pengamatan langsung ruang laboratorium biologi oleh asesor. 88 Pengamatan langsung ruang laboratorium fisika oleh asesor. 89 Pengamatan langsung ruang laboratorium kimia oleh asesor. 90 Pengamatan langsung ruang laboratorium komputer oleh asesor. 91 Pengamatan langsung ruang laboratorium bahasa oleh asesor.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 92 Daftar Inventaris Ruang. Pengamatan langsung ruang pimpinan oleh asesor. 93 Pengamatan langsung ruang guru oleh asesor. 94 Pengamatan langsung ruang tata usaha oleh asesor. 95 Pengamatan langsung tempat beribadah oleh asesor. 96 Pengamatan langsung ruang konseling oleh asesor. 97 Pengamatan langsung ruang UKS/M oleh asesor.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 98 Daftar Inventaris Ruang. Pengamatan langsung ruang OSIS oleh asesor. 99 Pengamatan langsung jamban oleh asesor. 100 Pengamatan langsung gudang oleh asesor. 101 Pengamatan langsung ruang sirkulasi oleh asesor. 102 Pengamatan langsung tempat bermain/berolahraga oleh asesor.

6. Standar Pengelolaan (103 –122) No. Butir Bukti Fisik 103 SK Kepala Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Penyusunan Visi. Notulen Rapat. Wawancara dan Observasi langsung oleh asesor. 104 SK Kepala Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Penyusunan Misi. 105 SK Kepala Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Penyusunan Tujuan.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 106 Undangan Sosialisasi. Daftar Hadir Sosialisasi. Notulen Rapat. Program Tahunan. Program 4 Tahunan 107 Panduan Penyusunan KTSP. Kalender Pendidikan. Struktur Organisasi Sekolah/ Madrasah. SK Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan Akademik. Tata Tertib Sekolah/Madrasah. Kode Etik Sekolah/Madrasah. Biaya Operasional Sekolah/ Madrasah. 108 Job Description (Uraian Tugas).

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 109 Program Kerja Tahunan. Laporan Pelaksanaan Kegiatan. 110 Dokumen PSB. Jurnal Kegiatan Layanan Konseling. Jurnal Kegiatan Ekstra dan Kokurikuler. Program Pembinaan Prestasi Unggul (LKIR, Olimpiade, Olahraga, Seni). Dokumen Alumni. 111 Dokumen KTSP. Kalender Pendidikan. Jadwal Pembelajaran. Dokumen Nilai Hasil Belajar Siswa. Peraturan Akademik.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 112 SK Pembagian Tugas. SK Tentang Sistem Penghargaan. Program Workshop, Diklat, dan sebagainya. Program Pertukaran Jabatan. Program Mutasi Guru. 113 Program Pengadaan Sarana dan Prasarana. Program Pemenuhan Sarana dan Prasarana. Program Pendayagunaan Sarana dan Prasarana. Program Pengadaan Perlengkapan Fasilitas Pembelajaran. Penyusunan Skala Prioritas. Program Pemeliharaan. 114 RAPBS/M. Buku Kas Umum. Laporan Penggunaan Keuangan.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 115 Dokumen Pelaksanaan Workshop, Pelatihan, dan sebagainya. Program Kebersihan seperti Jum’at Bersih, Jadwal Piket Kelas. Jadwal Upacara Senin. 116 Notulen Rapat Awal Tahun dengan Komite Sekolah/ Madrasah. Kerjasama dengan Instansi Lain yang dituangkan dalam MoU, seperti dengan Koramil untuk pelatihan Paskibraka. 117 Jadwal Supervisi. Dokumen Hasil Supervisi. Catatan Nilai Hasil Pembelajaran berikut Komentar Kepala Sekolah/Madrasah.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 118 Dokumen Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M). 119 Dokumen SK Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Selama 2 Tahun Terakhir. 120 Undangan Rapat. Daftar Hadir Rapat. Notulen Rapat. Bukti Fisik Dokumen yang diperlukan oleh instrumen akreditasi (8 Standar). SK Panitia Persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah (Termasuk personal yang Akan mendampingi asesor). Bukti Fisik Nondokumen (Contoh : koran dan selebaran). Sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan akreditasi (Mendukung kegiatan visitasi).

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 121 SK Kepala Sekolah/Madrasah. SK Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah. 122 SK Petugas Khusus yang menangani Sistem Informasi Manajemen (SIM). Fasilitas/Perangkat untuk menerima dan menyebarkan informasi.

7. Standar Pembiayaan (123 –146) No. Butir Bukti Fisik 123 Buku Catatan Nilai Aset Sarana Prasarana Selama 3 Tahun Terakhir. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (APBS/M) Selama 3 Tahun Terakhir. 124 Buku Kas. RKA-S/M (RAPBS/M). Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan. 125 126

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 127 Buku Kas. RKA-S/M (RAPBS/M). Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan. 128 129 130

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 131 Buku Kas. RKA-S/M (RAPBS/M). Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan. 132 133 134

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 135 Buku Kas. RKA-S/M (RAPBS/M). Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan. 136 137 138 Data siswa tidak mampu. Data siswa penerima beasiswa/keringanan uang sekolah/madrasah. Kartu pembayaran uang sekolah/madrasah. Surat ketetapan kepala sekolah/madrasah/yayasan untuk orangtua siswa yang tidak mampu.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 139 Wawancara Siswa. 140 141 142 Undangan Rapat. Daftar Hadir Rapat. Berita Acara/Notulen Rapat. Hasil Rapat. 143 Buku Kas. RKA-S/M (RAPBS/M). Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan. 144 Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan. 145 146

8. Standar Penilaian (147 –165) No. Butir Bukti Fisik 147 Surat Edaran yang berisi Rancangan Penilaian. Dokumen Rancangan Penilaian yang telah disosialisasikan oleh semua guru. 148 Dokumen Tahapan Pelaksanaan Ujian Semua Mata Pelajaran. 149 Dokumen RPP. Dokumen soal tes buatan guru seluruh mata pelajaran untuk semua tingkat. 150 Daftar Nilai seluruh mata pelajaran untuk semua tingkat. 151 Dokumen Hasil Analisis Tes Ulangan Harian setiap guru.

No. Butir Bukti Fisik 152 Wawancara dengan siswa. 153 Daftar Nilai seluruh mata pelajaran untuk semua tingkat. Analisis Nilai. Program Remedial. Dokumen RPP. 154 Daftar Nilai Akhir Semester yang ditanda tangani guru mata pelajaran dan kepala sekolah/madrasah. 155 Daftar Nilai Sikap dan Kepribadian Siswa setiap mata pelajaran untuk semua tingkat. 156 SK Kepala Sekolah/Madrasah tentang Kepanitiaan Ulangan Tengah Semester dan Ulangan Akhir Semester. Undangan Rapat. Daftar Hadir Rapat. Notulen Rapat.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 157 Undangan Rapat. Daftar Hadir Rapat. Notulen Rapat. Hasil Rapat 158 Hasil Rapat. 159 Dokumen tentang Norma/ Kriteria Kelulusan Siswa. Dokumern tentang Batas Kelulusan Siswa Sesuai SOP.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 160 Undangan. Daftar Hadir. Notulen Rapat. Teks Pidato Sambutan Kepala Sekolah/Madrasah dan Wali Kelas. Bukti Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar siswa. 161 Buku Ekspedisi Surat Keluar. Dokumen Surat Pengantar. Dokumen Isi Laporan ( Nilai Hasil Belajar Siswa). 162 Undangan Rapat Kelulusan. Daftar Hadir Rapat Kelulusan. Notulen Rapat Kelulusan. Pedoman Ketentuan Kelulusan.

Lanjutan No. Butir Bukti Fisik 163 Tanda Terima Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 164 Tanda Terima Ijazah. 165 Dokumen Persyaratan Penerimaan Siswa Baru.

Lanjutan B. Personal yang akan mendampingi asesor - Minimal 8 orang yang bertugas antara lain menunjukkan bukti fisik dokumen 8 standar dan bukti fisik nondokumen sesuai SK Panitia Persiapan Akreditasi S/M. C. Bukti fisik nondokumen - Contoh bukti fisik nondokumen seperti koran dan selebaran. D. Sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan akreditasi - Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan visitasi seperti ruang visitasi, kursi, meja, lemari, komputer, papan tulis dan ATK.

Lanjutan 4. Panitia Persiapan Akreditasi S/M melakukan evaluasi isian instrumen akreditasi untuk menentukan kelayakan sekolah/ madrasah yang akan divisitasi oleh asesor. 5. Evaluasi isian instrumen dilakukan dengan mengecek pemenuhan kriteria minimal terakreditasi dan korelasi antar nilai komponen akreditasi sesuai pedoman teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. 6. Sekolah/madrasah dinyatakan layak untuk divisitasi jika NA sekurang-kurangnya 56, dengan syarat maksimal dua dari delapan komponen nilainya kurang dari 56, tetapi tidak boleh ada yang kurang dari 40. 7. Peringkat hasil akreditasi : A = Nilai akhir > 85 ( Sangat Baik). B = Nilai akhir > 70 - 85 (Baik). C = Nilai akhir ≥ 56 - 70 (Cukup Baik). TT = Nilai akhir tidak sesuai ketentuan berapapun nilai akhir komulatif.

Lanjutan 8. Sekolah/madrasah mengirimkan isian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung serta 6 jenis dokumen persyaratan akreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M dengan tembusan ke Dinas Dikpora dan Kemenag Kabupaten Lombok Timur. 9. BAP-S/M bersama asesor melakukan evaluasi isian instrumen dan audit dokumen untuk merekomendasikan kelayakan sekolah/ madrasah yang akan divisitasi. Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor yang diberi tugas oleh BAP-S/M untuk melakukan klarifikasi (mendapatkan penjelasan), verifikasi (kebenaran isian), dan validasi (kebenaran bukti fisik) data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi.

Lanjutan 10. BAP-S/M melakukan rapat pleno untuk menetapkan sekolah/ madrasah yang layak divisitasi berdasarkan hasil evaluasi dan audit dokumen. 11. Apabila pemeriksaan hasil isian instrumen akreditasi dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. 12. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat pemberitahuan yang menjelaskan agar sekolah/ madrasah tersebut melakukan perbaikan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan. 13. BAP-S/M menugaskan asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/ madrasah dilengkapi dengan surat tugas, dokumen dan format- format yang diperlukan untuk visitasi. 14. Tim asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah sesuai pedoman dan kode etik asesor yang berlaku.

Lanjutan 15. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi kepada BAP-S/M disertai dokumen : a. Berita acara pelaksanaan visitasi. b. Laporan individu. c. Laporan Tim Asesor. d. Rekomendasi. e. Foto sarana prasarana, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi. f. Soft copy file data sesuai format pendataan. 16. BAP-S/M melakukan validasi hasil visitasi yang dilaporkan oleh tim asesor untuk menjamin bahwa proses dan hasil akreditasi sudah sesuai ketentuan. 17. Validasi proses akreditasi dilakukan terhadap : a. Kesesuaian asesor dengan penugasan. b. Kesesuaian waktu pelaksanaan visitasi. c. Kesesuaian tahapan visitasi.

Lanjutan d. Berita acara pelaksanaan visitasi yang ditanda tangani kepala sekolah/madrasah dilengkapi dengan foto pelaksanaan akreditasi. 18. Validasi hasil akreditasi dilakukan terhadap : a. Kelengkapan laporan hasil visitasi. b. Ketepatan menghitung nilai akhir akreditasi. c. Kesesuaian kondisi objektif sekolah/madrasah secara umum dengan hasil visitasi. d. Kesesuaian nilai akhir akreditasi dengan rekomendasi. 19. Apabila ditemukan penyimpangan dalam proses dan hasil visitasi, BAP-S/M dapat menugaskan asesor berbeda untuk melakukan visitasi ulang. 20. BAP-S/M bersama sekurang-kurangnya satu orang anggota BAN- S/M melakukan verifikasi hasil visitasi dan penyusunan rekomendasi sebelum menetapkan hasil akreditasi. Verifikasi bertujuan untuk melakukan pengecekan kebenaran dokumen hasil

Lanjutan validasi dan kesesuaian rekomendasi dengan data. Langkah yang dilakukan adalah : a. Mengecek dokumen rekapitulasi hasil validasi. b. Mengecek berita acara validasi, dan c. Melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi untuk setiap jenjang, jenis sekolah/madrasah dan kabupaten/kota. 21. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi sekolah/madrasah melalui rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota BAP-S/M (jumlah seluruh anggota BAP-S/M NTB sebanyak 15 orang) dan sekurang-kurangnya satu orang anggota BAN-S/M. 22. Penetapan hasil akreditasi diputuskan melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil melalui suara terbanyak (voting). Hasil pleno penetapan akreditasi dituangkan dalam berita acara.

Lanjutan 23. Rapat pleno penetapan hasil akreditasi menetapkan : a. Hasil dan peringkat akreditasi. b. Rekomendasi tindak lanjut. 24. Apabila penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi dinyatakan terakreditasi, maka BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi. 25. Apabila penetapan dinyatakan tidak terakreditasi maka BAP-S/M mengirimkan surat pemberitahuan ke sekolah/madrasah. 26. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M. 27. BAP-S/M menyampaikan sertifikat akreditasi kepada sekolah/ madrasah disertai dengan rekomendasi tindak lanjut. 28. Keputusan masa berlakunya akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut : a. Sertifikat akreditasi S/M berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Lanjutan b. Sekolah/madrasah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya akreditasi berakhir. c. Sekolah/madrasah yang masa berlaku status akreditasinya berakhir dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAP-S/M, maka hasil akreditasi sekolah/ madrasah yang lama dinyatakan tetap berlaku. d. Sekolah/madrasah yang masa berlaku status akreditasnya telah berakhir dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh BAP-S/M, maka status akreditasi S/M yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku. e. Sekolah/madrasah yang menghendaki akreditasi ulang untuk memperbaiki peringkat setelah melakukan perbaikan dapat mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi.

Lanjutan 29. Bagi sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi akan terkena sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 61 UU Nomor 20 Tahun 2003, yaitu tidak boleh menyelenggarakan ujian akhir dan tidak berhak menerbitkan ijazah. 30. BAP-S/M melaporkan data (raw data) dan hasil akreditasi kepada BAN-S/M sesuai format pendataan. 31. BAP-S/M melaporkan hasil akreditasi kepada Gubernur, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, Kankemenag dan pihak-pihak lain yang terkait disertai bahan rekomendasi tindak lanjut. 32. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kankemenag melakukan pembinaan terhadap sekolah/madrasah dengan memperhatikan hasil akreditasi dan rekomendasi. 33. BAP-S/M mensosialisasikan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, compact disk, dan forum-forum lainnya.

Lanjutan 34. Seminar hasil akreditasi harus diselenggarakan BAP-S/M dengan mengundang BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, Kanwil Kemenag/Kankemenag, UPA-S/M, Perguruan Tinggi, DPRD, Pers, Lembaga Penyelenggara Pendidikan, Pakar Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan lain-lain. 35. BAN-S/M melaksanakan surveilen yang bertujuan : a. Penyempurnaan kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/ madrasah. b. Pengambilan tindakan khusus terhadap sekolah/madrasah yang disurvei. 36. Ruang Lingkup Surveilen : a. Organisasi dan kinerja BAP-S/M. b. Sekolah/madrasah yang telah diakreditasi. c. Sekolah/madrasah yang hasil akreditasinya diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya. d. Sekolah/madrasah yang mengalami peristiwa luar biasa, seperti bencana alam dan konflik sosial.

C. PENUTUP Berdasarkan langkah-langkah persiapan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi tahun 2014 sebagaimana dipaparkan di atas , maka panitia persiapan akreditasi sekolah/madrasah yang telah dibentuk oleh kepala sekolah/madrasah minimal dituntut untuk memiliki 3 (tiga) hal yaitu : 1. Mengetahui persis apa yang ingin dicapainya (visi) dan bagaimana mencapainya (misi). 2. Memiliki sejumlah kompetensi untuk melaksanakan misi guna mewujudkan visi itu, dan 3. Memiliki karakter tertentu yang menunjukkan integritasnya.

Terima Kasih