TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo UTC BKD Kabupaten Sidoarjo Jl. Mojopahit No. 5 Sidoarjo Email. diklat.bkd.sidoarjokab@gmail.com Web. diklatbkdsidoarjo.wordpress.com PENGADAAN LANGSUNG TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
JENIS PENGADAAN Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Jasa lainnya
Cara memperoleh barang/jasa, melalui : Swakelola Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Ps 3 Perpres 54/2010
SWAKELOLA Swakelola oleh Penanggungjawab anggaran; Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Swakelola oleh Kelompok Masyarakat. Ps 26 (4) Perpres 54/2010
PENYEDIA BARANG/JASA Badan Usaha. Perorangan. Ps 1 Perpres 54/2010
Posisi Pengadaan Langsung dilihat dari Metode Pengadaan secara keseluruhan Barang Pek Konstruksi Jasa Lainnya Jasa Konsultansi 1. Lelang Umum (Nilai > Rp.5M) 1. Lelang Umum (Nilai >Rp.5M) 1. Seleksi Umum (Nilai > Rp.200jt) 2. Lelang Terbatas • Tdk ada bts nilai • Diyakini jumlah penyedia terbatas • Diyakini jumlah penyedia terbatas 3. Lelang Sederhana Nilai s/d Rp.5M 3. Pemilihan Langsung 2. Lelang Sederhana 2. Seleksi Sederhana Nilai s/d Rp.200jt
Barang Pek Konstruksi Jasa Lainnya Jasa Konsultansi 4. Penunjkn Langsung • Tdk ada bts nilai • Dibatasi 2 kriteria keadaan tertentu & bersifat khusus 4. Penunjkn Langsung • Dibatasi 2 kriteria keadaan tertentu & bersifat khusus 3. Penunjkn Langsung • Dibatasi 1 kriteria keadaan tertentu 5. Pengadaan Langsung Nilai s/d Rp.200jt 4. Pengadaan Langsung Nilai s/d Rp. 50jt 6.Kontes • Tdk punya harga pasar & HPS • Hadiah • Keptsn final 5. Sayembara
PENGADAAN LANGSUNG Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa kepada Penyedia B/J tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN LANGSUNG PA/KPA , menyusun dokumen anggaran dan menetapak RUP, yg dalam pemaketan telah ditetapkan juga pengadaan melalui Pengadaan Langsung. Dokumen anggaran dan RUP diserahakan kepada PPK dan Pokja ULP/PP sbg dasar pelaksanaan PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk Pengadaan Langsung yg memerlukan HPS dan melakukan ikatan perjanjian dan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Pokja ULP/Pejabat Pengadaan menyusunan jadwal Pengadaan Langsung, menetapkan Dokumen Pengadaan, melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga (jika diperlukan).
PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), melakukan proses serah terima pek pengadaan barang/jasa Penyedia barang/jasa adalah Badan Usaha atau Perseorangan sbg pihak yg menyediakan B/PK/JL/JK
BUKTI PERJANJIAN dalam Pengadaan Langsung NILAI KETERANGAN Bukti Pembelian s/d Rp. 10 jt beli/bayar langsung kpd penyedia B/JL Tanpa HPS Kuitansi s/d Rp. 50 jt beli/bayar langsung kpd penyedia B/PK/JL dengan/tanpa nego harga Ada HPS Ket : B : Barang PK : Pekerjaan Konstruksi JL : Jasa Lain
BUKTI PERJANJIAN dalam Pengadaan Langsung NILAI KETERANGAN Surat Perintah Kerja (SPK) s/d Rp. 50 jt JK s/d Rp. 200 jt B/PK/JL cara permintaan pnwaran Ada HPS Ada klrfks & nego harga Surat Perjanjian > Rp. 50 jt Ket : B : Barang PK : Pekerjaan Konstruksi JL : Jasa Lain JK : Jasa Konsultansi
Isi Minimal dalam Kontrak Identitas penyedia Nilai pembelian Jenis dan jumlah barang/jasa Tanda tangan PPK sbg tanda mengetahui & setuju Bukti Pembelian Identitas para pihak Tanda tangan penyedia di atas materai Kuitansi
Isi Minimal dalam Kontrak Identitas para pihak Nilai pembelian/nilai kontrak Jenis dan jumlah barang/jasa Hak dan kewajiban melekat dalam surat perjanjian Kata penutup & tanda tangan para pihak di atas materai Surat Perintah Kerja (SPK) Hak dan kewajiban menjadi lampiran surat perjanjian dlm bentuk lebih rinci (SSUK, SSKK, Spesfks, & Dok lain) Kata penutup & ruang tanda tangan pr pihak di atas materai Surat Perjanjian
Proses Pengadaan langsung (barang) PPK susun HPS (bila diperlukan) PP Cari Ref/ Informasi Brg dan harga PP bandingkan hrg & kualitas, minimal dr 2 sumber ref / informasi PP melakukan klarifikasi dan nego teknis serta dpt hrg wajar PP lakukan transaksi (serah – bayar) PP dpt bukti transaksi sbg bukti perjanjian (sesuai jenjang nilai PL-nya)
Proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi PPK susun HPS PP mencari informasi terkait Pek Konstr & hrg PP undang Calon Penyedia PP Lampirkan spek teknis/ gbr/dok lain PPKom lakukan & dapatkan bukti perjanjian Penyedia sampaikan penawaran Nego gagal PP buka, valuasi, klarifk, negosiasi teknis utk dptkan hrg wajar PP membuat BAHPL dan sampaikan ke PPK Nego berhasil
catatan Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012 PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian. Ket: bukti pembelian = s/d 10 jt