HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H.
Penerimaan Negara Dari Sektor Pertambangan
Urgensi Pertambangan Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat
Hukum Pertambangan? Ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang (bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau bebatuan) menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan. (Blacklaw Dictionary). Aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan subyek hukum lain dengan segala sesuatu yg bersangkut paut dengan pertambangan. Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang)". (Salim HS).
Negara dan orang/badan hukum Bahan Galian Negara dan orang/badan hukum Negara
Kebijakan Hukum Pertambangan Kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan. Politik hukum nasional Indonesia didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, disamping itu juga bersumber pada hukum lain dengan syarat tidak bertentangan dengan jiwa pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
KEBIJAKAN HUKUM SEKTOR PERTAMBANGAN Pasal 33 ayat (3) :“ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”. Hak menguasai Negara pada dasarnya merupakan cerminan dari implementasi nilai, norma, dan konfigurasi hukum Negara yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, atau merupakan ekspresi dari ideologi yang memberikan otoritas dan ligitimasi kepada Negara untuk menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam dalam wilayah kedaulatannya.
Sumber Hukum Pertambangan 1. "Indische Mijnwet“ (IMW) Diundangkan pd Tahun 1899 dengan Staatblaad 1899, Nomor 214. IMW hanya mengatur penggolongan bahan galian dan pengusahaan pertambangan UU No. 37 Prp Tahun 1960 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Erat kaitannya dengan pemanfaatan hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan di bidang pertambangan.
UU Pokok Pertambangan membagi bahan galian menjadi tiga golongan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No11/1967. Usaha Pertambangan: Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, dan penjualan. UU Pokok Pertambangan membagi bahan galian menjadi tiga golongan. Pertama: bahan galian golongan A atau strategis, seperti migas, batubara, dan timah. Kedua: bahan galian golongan B atau vital, seperti emas, tembaga, intan. Ketiga: bahan galian golongan C atau bukan strategis dan bukan pula vital, seperti batu granit dan pasir.
Pelaksanaan penguasaan negara dan pengaturan usaha pertambangan untuk bahan galian strategis dan vital dilakukan oleh menteri yang membidangi tugas bidang pertambangan. Sementara untuk bahan galian yang strategis dan tidak vital dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Perubahan mendasar yang terjadi adalah perubahan dari sistem kontrak karya sebagai bentuk hukum perjanjian menjadi sistem perizinan sehingga Pemerintah tidak lagi berada dalam posisi yang sejajar dengan pelaku usaha dan menjadi pihak yang memberi ijin kepada pelaku usaha di industri pertambangan mineral dan batubara.
Sekian,..... Terima Kasih