HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Objek Pajak.
Hak Ulayat dan Hukum Adat
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM Disusun dalam rangka sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten.
Penggolongan Bahan Galian
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
BAHAN KE 6 ETIKA ADMINISTRASI
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
STATISTIK PERTAMBANGAN NON MIGAS
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
Kewenangan Pengelolaan
Konsep teoritis dan karakteristik kontrak production sharing
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Kelompok 8: Dinartika A. N. Ilmi Uswatun K. Lerin Diarwati
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
SISTEMEKONOMI INDONESIA
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Akuntansi Pertambangan Umum
PENGANTAR HUKUM AGRARIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Legalitas Usaha.
Pertambangan Pertambangan adalah kegiatan usaha pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batu.
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Kontrak Internasional
Advanced Learning Geography 1
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Pengantar Teknologi Mineral
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Pengantar Hukum Tanah.
Latar Belakang Penulisan
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H.

Penerimaan Negara Dari Sektor Pertambangan

Urgensi Pertambangan Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat

Hukum Pertambangan? Ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang (bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau bebatuan) menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan. (Blacklaw Dictionary). Aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan subyek hukum lain dengan segala sesuatu yg bersangkut paut dengan pertambangan. Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang)". (Salim HS).

Negara dan orang/badan hukum Bahan Galian Negara dan orang/badan hukum Negara

Kebijakan Hukum Pertambangan Kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan. Politik hukum nasional Indonesia didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, disamping itu juga bersumber pada hukum lain dengan syarat tidak bertentangan dengan jiwa pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

KEBIJAKAN HUKUM SEKTOR PERTAMBANGAN Pasal 33 ayat (3) :“ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”. Hak menguasai Negara pada dasarnya merupakan cerminan dari implementasi nilai, norma, dan konfigurasi hukum Negara yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, atau merupakan ekspresi dari ideologi yang memberikan otoritas dan ligitimasi kepada Negara untuk menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam dalam wilayah kedaulatannya.

Sumber Hukum Pertambangan 1. "Indische Mijnwet“ (IMW) Diundangkan pd Tahun 1899 dengan Staatblaad 1899, Nomor 214. IMW hanya mengatur penggolongan bahan galian dan pengusahaan pertambangan UU No. 37 Prp Tahun 1960 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Erat kaitannya dengan pemanfaatan hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan di bidang pertambangan.

UU Pokok Pertambangan membagi bahan galian menjadi tiga golongan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No11/1967. Usaha Pertambangan: Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, dan penjualan. UU Pokok Pertambangan membagi bahan galian menjadi tiga golongan. Pertama: bahan galian golongan A atau strategis, seperti migas, batubara, dan timah. Kedua: bahan galian golongan B atau vital, seperti emas, tembaga, intan. Ketiga: bahan galian golongan C atau bukan strategis dan bukan pula vital, seperti batu granit dan pasir.

Pelaksanaan penguasaan negara dan pengaturan usaha pertambangan untuk bahan galian strategis dan vital dilakukan oleh menteri yang membidangi tugas bidang pertambangan. Sementara untuk bahan galian yang strategis dan tidak vital dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Perubahan mendasar yang terjadi adalah perubahan dari sistem kontrak karya sebagai bentuk hukum perjanjian menjadi sistem perizinan sehingga Pemerintah tidak lagi berada dalam posisi yang sejajar dengan pelaku usaha dan menjadi pihak yang memberi ijin kepada pelaku usaha di industri pertambangan mineral dan batubara.

Sekian,..... Terima Kasih